Setiap produk makanan yang diproduksi secara rumahan wajib memenuhi standar keamanan agar dapat dipasarkan secara sah. Di Indonesia, izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) menjadi bentuk legalitas penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha kecil.
Legalitas PIRT tidak muncul tanpa dasar. Pemerintah menetapkan beberapa regulasi yang mengatur industri rumah tangga pangan.
Beberapa regulasi penting tersebut antara lain:
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Mengatur kewajiban produsen dalam menjaga keamanan, mutu, dan kandungan gizi produk pangan yang dihasilkan.
PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Mengatur peran pemerintah dan pelaku usaha dalam menjamin pangan aman dikonsumsi.
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Menjadi acuan utama dalam proses sertifikasi PIRT, mulai dari persyaratan hingga pengawasannya.
Permenkes No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene dan Sanitasi Jasaboga
Mengatur standar sanitasi, kebersihan alat produksi, hingga lingkungan pengolahan pangan.
Semua aturan ini memberikan kerangka hukum agar setiap produk makanan rumah tangga yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi.
Baca juga: Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga
Bagi pelaku UMKM yang kesulitan memahami prosedur perizinan, kini tersedia layanan profesional pengurusan PIRT. Melalui jasa pembuatan izin PIRT di IZIN.co.id, proses yang rumit bisa ditangani oleh tim berpengalaman. Mulai dari pendaftaran, pendampingan pelatihan, pengisian dokumen, hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Dengan pendampingan profesional, pelaku usaha bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani proses birokrasi.