Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan daftar obat-obatan yang dilarang beredar di Indonesia pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat konsumsi obat dan produk herbal yang mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak sembarangan membeli produk kesehatan, terutama yang dijual bebas secara online maupun di pasar tradisional.
Daftar Obat Tradisional yang Dilarang
BPOM menemukan 61 jenis obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) secara ilegal. Beberapa zat yang kerap ditemukan antara lain:
- Sildenafil sitrat (umumnya digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi),
- Deksametason (kortikosteroid yang berisiko tinggi jika dikonsumsi jangka panjang),
- Fenilbutazon (obat antiinflamasi non-steroid yang dilarang karena efek samping serius),
- Parasetamol dalam kadar tinggi, dan lainnya.
Produk-produk ini biasanya dikemas menyerupai jamu atau suplemen herbal, tetapi disusupi zat kimia obat tanpa izin dan tanpa takaran yang aman. Banyak produk tersebut bahkan mencantumkan klaim “alami” atau “tradisional”, padahal kandungannya justru berbahaya bagi tubuh. Konsumen sering kali tidak menyadari bahwa mereka mengonsumsi zat farmasi yang seharusnya hanya boleh digunakan atas resep dokter.
Baca juga: Apa Manfaat Sertifikat BPOM?
Kenapa Obat-Obat Ini Dilarang?


BPOM melarang peredaran obat tradisional mengandung BKO karena:
- Tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM,
- Tidak melalui uji klinis keamanan dan khasiat,
- Dapat menyebabkan efek samping serius seperti kerusakan hati, ginjal, hingga kematian,
- Menyesatkan konsumen karena diklaim sebagai herbal alami padahal mengandung zat kimia sintetis.
Kombinasi antara bahan herbal dan kimia sintetis yang tidak dikontrol dengan benar dapat menyebabkan reaksi yang berbahaya. Terlebih lagi, penggunaan jangka panjang obat seperti deksametason dapat menyebabkan efek samping permanen. Oleh karena itu, BPOM bertindak tegas untuk menarik produk-produk ini dari pasaran dan memberi peringatan keras kepada produsennya.
Pentingnya Izin Edar BPOM untuk Produk Anda
Bagi Anda pelaku usaha di bidang farmasi, suplemen kesehatan, atau jamu tradisional, izin BPOM bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan konsumen. Legalitas produk akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan membuka peluang distribusi ke pasar yang lebih luas, termasuk ritel modern dan ekspor.
Baca juga: Perbedaan Tentang PIRT dan BPOM
Tanpa izin BPOM, produk Anda berisiko:
- Ditarik dari peredaran,
- Mendapatkan sanksi hukum hingga pidana,
- Kehilangan kepercayaan konsumen.
Selain itu, izin BPOM juga menjadi syarat mutlak jika Anda ingin menjual produk di marketplace resmi seperti Tokopedia, Shopee, hingga ekspor ke luar negeri. Banyak pelaku usaha yang gagal menembus pasar besar karena mengabaikan proses legalitas ini sejak awal.
Gunakan Jasa Pengurusan Izin BPOM Profesional
Proses perizinan BPOM dikenal rumit dan memerlukan dokumen yang lengkap serta pengujian laboratorium. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Jasa Pengurusan Izin BPOM IZIN.co.id hadir untuk membantu Anda mengurus:
- Registrasi produk obat dan suplemen ke BPOM,
- Konsultasi kelengkapan dokumen,
- Pendampingan hingga terbit nomor izin edar resmi.
Dengan pengalaman membantu ratusan pelaku usaha, kami memahami prosedur dan teknis pendaftaran yang seringkali membuat bingung. Anda cukup fokus pada pengembangan produk, sementara urusan legalitas kami yang tangani dari awal hingga tuntas. Waktu dan energi Anda pun bisa dialihkan ke hal-hal strategis lainnya.