Klinik Termasuk UMKM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Banyak orang bertanya, apakah klinik termasuk dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)? Jawabannya tergantung pada struktur usaha, omzet tahunan, serta aset yang dimiliki klinik tersebut. Meskipun bergerak di bidang layanan kesehatan, klinik tetap bisa diklasifikasikan sebagai UMKM jika memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Klinik dan UMKM: Apa Keterkaitannya?

Klinik sering dianggap sebagai fasilitas yang dikelola institusi besar, namun kenyataannya banyak klinik berskala kecil yang dimiliki perorangan, seperti praktik dokter umum atau klinik bersalin kecil. Jika klinik tersebut beroperasi secara mandiri, memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp2 miliar (mikro) atau hingga Rp15 miliar (kecil), maka secara hukum klinik itu dapat dikategorikan sebagai UMKM.

Baca juga: Panduan Lengkap Bikin Klinik Sendiri

Syarat Klinik Termasuk UMKM

  1. Struktur Kepemilikan

Klinik harus dimiliki oleh individu atau badan usaha non-korporasi besar. Misalnya, PT Perorangan atau CV.

  1. Pendapatan Usaha

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, UMKM dikategorikan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: omzet ≤ Rp2 miliar/tahun
  • Usaha Kecil: omzet > Rp2 miliar – Rp15 miliar/tahun
  • Usaha Menengah: omzet > Rp15 miliar – Rp50 miliar/tahun
  1. Jumlah Aset

Aset maksimal untuk usaha kecil adalah Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha.

  1. Legalitas Usaha

Klinik sebagai UMKM wajib memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
  • Izin Operasional dari Dinas Kesehatan
  • Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis

Baca juga: Syarat Pendirian Usaha Klinik

Keuntungan Klinik Masuk UMKM

Jika klinik Anda memenuhi syarat sebagai UMKM, maka berpeluang mendapat berbagai insentif seperti:

  • Keringanan Pajak: tarif final 0,5% untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar
  • Akses Permodalan UMKM: seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  • Pendampingan dan pelatihan usaha dari instansi seperti Kementerian Koperasi dan UKM

Tantangan Klinik Kecil

Beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh klinik sebagai UMKM antara lain:

  • Biaya operasional tinggi (tenaga medis, alat kesehatan)
  • Kewajiban administrasi yang ketat
  • Persaingan dengan rumah sakit besar

Namun, dengan pengelolaan yang baik dan dukungan regulasi, klinik skala kecil tetap bisa berkembang sebagai bagian dari ekosistem UMKM.

Baca juga: Apa itu perusahaan jasa?

Klinik bisa dikategorikan sebagai UMKM jika memenuhi kriteria omzet, aset, dan kepemilikan. Legalitas dan ukuran usaha sangat menentukan statusnya. Dengan status sebagai UMKM, klinik berpeluang mengakses insentif dan fasilitas pendukung dari pemerintah untuk tumbuh dan berkelanjutan.

Bagi Anda yang ingin membuka atau mengembangkan klinik, penting untuk memastikan semua aspek perizinan terpenuhi. Menggunakan jasa pengurusan izin klinik dapat membantu mempercepat proses legalitas usaha, mulai dari pengurusan NIB, izin operasional, hingga persetujuan dari Dinas Kesehatan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim IZIN.co.id agar klinik Anda berjalan sesuai regulasi dan siap bersaing sebagai bagian dari UMKM Indonesia.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

FAQ

Apakah klinik harus berbadan hukum untuk menjadi UMKM?

Tidak wajib, tapi sangat disarankan agar memiliki legalitas seperti NIB dan izin dari Dinas Kesehatan.

Apakah klinik termasuk sektor jasa?

Ya, klinik termasuk dalam sektor jasa, khususnya jasa layanan kesehatan.

Apakah klinik bisa mendapatkan bantuan UMKM?

Bisa, jika memenuhi kriteria sebagai UMKM menurut regulasi yang berlaku.

Klinik milik yayasan, apakah tetap termasuk UMKM?

Jika dikelola secara non profit oleh yayasan dan bukan entitas usaha mandiri, maka umumnya tidak dikategorikan sebagai UMKM.

 

Sumber:

  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021
  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • OSS.go.id
  • BPS Indonesia

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button