Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen resmi yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. SBUJK dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan izin usaha konstruksi. Memiliki SBUJK menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi dalam bidang jasa konstruksi. Berikut adalah langkah-langkah lengkap dalam membuat SBUJK.
Berikut adalah prosedur lengkap dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK):
Persiapan Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan SBUJK, perusahaan harus menyiapkan dokumen seperti akta pendirian perusahaan dan perubahan (jika ada), NPWP perusahaan, SIUP/NIB, TDP, domisili perusahaan, serta dokumen tenaga kerja seperti SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan). Pastikan dokumen tersebut dalam kondisi lengkap dan masih berlaku.
Pendaftaran Melalui LPJK
Setelah dokumen siap, pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem LPJK atau melalui Asosiasi Jasa Konstruksi yang terakreditasi. Perusahaan harus mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang telah disiapkan. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai untuk menghindari penolakan.
Baca juga: Apa perbedaan Bisnis Konstruksi vs. Properti?
Verifikasi Dokumen dan Penilaian Kualifikasi
LPJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan. Proses ini mencakup pengecekan legalitas perusahaan, tenaga kerja bersertifikasi, serta klasifikasi dan kualifikasi usaha konstruksi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan perbaikan dokumen sebelum bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pembayaran Biaya Administrasi dan Proses Sertifikasi
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, perusahaan wajib membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan LPJK. Selanjutnya, LPJK akan memproses sertifikasi berdasarkan kategori usaha konstruksi yang dimohonkan oleh perusahaan.
Penerbitan SBUJK
Jika semua tahapan telah dilewati dan perusahaan dinyatakan lolos verifikasi, maka SBUJK akan diterbitkan. SBUJK yang telah diterbitkan berlaku selama 3 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar perusahaan tetap dapat menjalankan usahanya secara legal.
Baca juga: Memahami PPh Final Jasa Konstruksi
Mengurus SBUJK merupakan langkah penting bagi perusahaan jasa konstruksi untuk mendapatkan legalitas dalam menjalankan usahanya. Proses ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari persiapan dokumen hingga verifikasi oleh LPJK. Jika Anda ingin proses pengurusan SBUJK berjalan dengan mudah dan cepat, gunakan jasa pengurusan SBUJK di IZIN.co.id.
Tim ahli IZIN.co.id siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hubungi tim IZIN sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!