Mendirikan klinik merupakan langkah strategis di bidang layanan kesehatan, baik oleh tenaga medis maupun masyarakat umum. Namun, masih banyak yang bertanya: apakah klinik bisa didirikan secara perorangan? Jawabannya: bisa. Klinik perorangan diperbolehkan menurut regulasi di Indonesia, selama memenuhi syarat legalitas dan standar pelayanan dari Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ini Bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama
Syarat Klinik Perorangan Menurut Hukum Indonesia
Klinik Bisa Didirikan Oleh Siapa?
Klinik dapat didirikan oleh:
- Badan hukum (PT atau yayasan)
- Perorangan (dokter atau masyarakat umum)
Namun, untuk perorangan non-dokter, pendirian klinik harus tetap melibatkan tenaga medis dan memenuhi ketentuan teknis.
Baca juga: Panduan Buka Klinik Sendiri
Jenis Klinik yang Bisa Didirikan Perorangan
Umumnya, perorangan dapat membuka klinik pratama, yaitu klinik dengan layanan dasar seperti pengobatan umum, kesehatan ibu dan anak, atau layanan gigi dasar.
Regulasi Utama yang Mengatur
Pendirian klinik perorangan diatur oleh:
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik (sebagian pasalnya masih menjadi rujukan).
Baca juga: Jenis Usaha Klinik di Indonesia
Prosedur Mendirikan Klinik Perorangan
1. Buat NIB dan Izin Melalui OSS
Gunakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha sektor kesehatan.
2. Urus Izin Operasional ke Dinas Kesehatan
Ajukan surat permohonan izin operasional ke dinas kesehatan kabupaten/kota. Sertakan data lengkap: lokasi, bangunan, tenaga medis, dan SOP layanan.
3. Siapkan Tenaga Medis dan Sarana
Wajib menyediakan minimal:
- 1 dokter umum
- Ruang pelayanan, ruang tindakan, dan fasilitas sanitasi
- Sistem pencatatan dan pelaporan medis
Baca juga: Berapa Modal Buka Klinik?
4. Verifikasi dan Kunjungan Lapangan
Dinas kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi klinik. Jika sesuai, izin operasional dikeluarkan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Alasan Klinik Harus Punya Surat Izin Usaha
Kelebihan dan Tantangan Klinik Perorangan
Kelebihan:
- Modal dan pengelolaan lebih fleksibel
- Tidak perlu membentuk PT
- Bisa dikelola langsung oleh pemilik
Tantangan:
- Semua tanggung jawab hukum ditanggung pribadi
- Keterbatasan dalam ekspansi dan kerjasama
- Keterbatasan akses ke pembiayaan besar
Baca juga: Peluang Usaha Klinik Kecantikan di Indonesia
Klinik bisa didirikan secara perorangan dengan memenuhi ketentuan hukum, izin operasional, serta standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Proses pendiriannya dilakukan melalui OSS dan harus mendapat persetujuan dari dinas kesehatan setempat. Meskipun tidak memerlukan badan hukum seperti PT, pemilik klinik perorangan tetap bertanggung jawab penuh atas layanan dan operasional klinik tersebut.
Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik tanpa ribet, jasa pengurusan usaha klinik seperti izin.co.id bisa menjadi solusi praktis.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Seputar Klinik Perorangan
- Apakah klinik perorangan harus berbentuk PT?
Tidak. Klinik bisa dimiliki oleh perorangan tanpa berbentuk PT, asal memiliki izin resmi dari dinas kesehatan. - Berapa jumlah dokter yang dibutuhkan untuk klinik perorangan?
Minimal satu dokter umum untuk jenis klinik pratama. - Apakah non-dokter bisa mendirikan klinik?
Bisa, namun tetap harus menunjuk tenaga medis yang bertanggung jawab atas layanan. - Di mana mengurus izin klinik perorangan?
Melalui OSS untuk izin berusaha dan ke Dinas Kesehatan setempat untuk izin operasional. - Apa beda klinik pratama dan utama?
Klinik pratama menyediakan layanan dasar, sementara klinik utama menyediakan layanan spesialistik dengan tenaga dokter spesialis.
Referensi:
- Permenkes No. 14 Tahun 2021
- OSS.go.id – Perizinan Berbasis Risiko
- Dinas Kesehatan berbagai daerah