Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis Anda dari kemungkinan pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Dengan merek dagang yang terdaftar, Anda dapat membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing bisnis Anda di pasar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftarkan merek dagang, mulai dari syarat, biaya, hingga prosedurnya.
Syarat Pendaftaran Merek Baru
Untuk mendaftarkan merek dagang, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan persyaratan berikut:
- Identitas Pemohon: Salinan KTP untuk perorangan atau akta pendirian perusahaan untuk badan hukum.
- Contoh Merek: File digital merek yang akan didaftarkan, dalam format JPEG atau PNG dengan resolusi tinggi.
- Deskripsi Merek: Penjelasan singkat mengenai makna, warna, atau elemen lain yang terdapat pada merek.
- Daftar Barang/Jasa: Klasifikasi barang atau jasa yang terkait dengan penggunaan merek sesuai dengan Klasifikasi Nice (Nice Classification).
- Surat Kuasa: Jika proses pendaftaran dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual.
- Bukti Prioritas: Jika Anda telah mendaftarkan merek ini di negara lain, sertakan dokumen bukti prioritas.
Biaya Pendaftaran Merek Baru


Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia bervariasi tergantung pada status pemohon dan jumlah kelas barang/jasa yang didaftarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah, berikut adalah rincian biayanya:
- Pemohon UMKM: Rp500.000 per kelas barang/jasa (untuk pengajuan elektronik).
- Pemohon Non-UMKM: Rp1.800.000 per kelas barang/jasa (untuk pengajuan elektronik).
- Biaya tambahan mungkin dikenakan jika Anda menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual.
Prosedur Pendaftaran Merek Baru


Proses pendaftaran merek dagang kini semakin mudah dengan layanan online yang disediakan oleh DJKI. Dengan langkah-langkah yang terstruktur, Anda dapat menyelesaikan pendaftaran tanpa ribet. Berikut panduan praktis untuk membantu Anda memahami proses ini dengan lebih jelas:
- Registrasi Akun: Buat akun di https://merek.dgip.go.id untuk memulai proses pendaftaran.
- Ajukan Permohonan Baru: Klik tombol “Tambah” untuk membuat permohonan baru.
- Pesan Kode Billing: Isi tipe, jenis, dan pilihan kelas barang/jasa yang akan didaftarkan untuk mendapatkan kode billing.
- Pembayaran Tagihan: Lakukan pembayaran sesuai tagihan melalui aplikasi SIMPAKI.
- Isi Formulir Pendaftaran: Lengkapi semua formulir yang tersedia dengan data yang akurat.
- Unggah Dokumen Pendukung: Upload dokumen yang diperlukan, seperti identitas pemohon dan contoh merek.
- Periksa dan Selesai: Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lalu klik “Selesai” untuk mengirimkan permohonan Anda.
- Permohonan Diterima: Setelah semua langkah selesai, permohonan Anda akan diterima untuk diproses lebih lanjut.
Tidak kalah penting, langkah awal dalam pendaftaran adalah memesan kode billing. Berikut panduan mudah untuk melakukannya:
- Pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis layanan.
- Pilih Permohonan Pendaftaran Merek yang diajukan.
- Tentukan kategori pemohon: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Umum.
- Pilih opsi layanan secara elektronik (online).
- Masukkan data pemohon dan permohonan, seperti nama, alamat lengkap, email, dan nomor ponsel.
- Lakukan pembayaran PNBP melalui metode yang tersedia, seperti ATM, internet banking, atau m-banking.
Melindungi merek dagang adalah investasi penting untuk keberlanjutan bisnis Anda. Dengan merek yang terdaftar, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang tanpa khawatir pelanggaran hak cipta.
Butuh bantuan untuk mendaftarkan merek dagang Anda? Gunakan jasa pendaftaran merek dan HAKI dari IZIN.co.id untuk proses yang lebih mudah dan cepat. Tim ahli kami siap membantu Anda dari awal hingga akhir.