Perlindungan merek adalah hal penting bagi pemilik usaha untuk melindungi identitas dan reputasi produk atau jasa yang mereka tawarkan. Dalam dunia bisnis, merek menjadi aset yang sangat berharga dan harus dilindungi dengan baik. Salah satu cara untuk mendapatkan perlindungan tersebut adalah melalui pendaftaran merek. Salah satu aspek yang perlu dipahami oleh pemilik merek adalah jangka waktu perlindungan merek.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jangka waktu perlindungan merek, apakah dapat diperpanjang, manfaatnya, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjangnya.
Berapa Lama Jangka Waktu untuk Perlindungan Merek?
Jangka waktu perlindungan merek di Indonesia biasanya berlaku selama 10 tahun terhitung sejak tanggal pengajuan pendaftaran merek. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa yang terdaftar.
Hak ini memberikan proteksi hukum agar pihak lain tidak dapat menggunakan merek yang sama atau mirip yang dapat menyesatkan konsumen. Setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, pemilik merek harus mengajukan permohonan perpanjangan jika ingin melanjutkan perlindungannya.
Baca juga: 5 Manfaat Adanya Merek bagi Konsumen
Apakah Jangka Waktu Perlindungan Merek Dapat Diperpanjang?
Ya, jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang. Di Indonesia, pemilik merek berhak mengajukan perpanjangan hak perlindungan merek setelah masa berlaku 10 tahun berakhir.
Perpanjangan perlindungan merek ini dapat dilakukan setiap 10 tahun sekali tanpa batasan jumlah perpanjangan, asalkan persyaratan untuk perpanjangan tersebut dipenuhi.
Hal ini memungkinkan pemilik merek untuk terus melindungi mereknya sepanjang bisnis mereka berjalan, selama mereka tetap mengajukan permohonan perpanjangan tepat waktu.
Manfaat Memperpanjang Jangka Waktu Perlindungan Merek


Memperpanjang jangka waktu perlindungan merek memiliki banyak manfaat bagi pemilik merek. Salah satunya adalah untuk menjaga eksklusivitas penggunaan merek tersebut di pasar. Tanpa perlindungan merek yang sah, pihak lain dapat dengan mudah menggunakan atau bahkan meniru merek yang sudah dikenal.
Dengan memperpanjang perlindungan merek, pemilik merek dapat mencegah adanya pelanggaran atau penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, memperpanjang perlindungan merek juga memberikan rasa aman bagi konsumen, yang dapat yakin bahwa produk atau jasa yang mereka beli benar-benar berasal dari pemilik merek yang sah.
Baca juga: Pentingnya Melakukan Cek Merek Dagang Sebelum Memulai Usaha
Syarat Permohonan Perpanjangan Merek
Syarat permohonan perpanjangan merek di Indonesia meliputi beberapa hal berikut:
- Bukti Pembayaran Biaya Perpanjangan: Pemohon harus membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Identitas Pemilik Merek: Pemohon harus menyertakan identitas diri yang sah, baik individu atau badan hukum yang terdaftar sebagai pemilik merek.
- Merek Masih Digunakan: Merek yang diajukan untuk perpanjangan harus masih digunakan dalam kegiatan usaha atau perdagangan yang sah.
- Tidak Ada Sengketa: Merek tersebut tidak sedang dalam sengketa hukum dengan pihak lain.
- Permohonan Diajukan Sebelum Masa Berlaku Habis: Permohonan perpanjangan harus dilakukan sebelum jangka waktu perlindungan merek berakhir, yaitu dalam waktu enam bulan sebelum tanggal kadaluwarsa.
Jangka waktu perlindungan merek yang berlaku selama 10 tahun memberikan perlindungan hukum yang penting bagi pemilik merek. Perpanjangan perlindungan merek adalah langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga eksklusivitas penggunaan merek di pasar. Untuk itu, pastikan Anda selalu memenuhi syarat dan prosedur yang diperlukan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai perpanjangan merek, atau memiliki pertanyaan terkait perlindungan merek, Anda dapat menghubungi jasa perpanjangan merek di IZIN.co.id. Tim ahli kami siap membantu Anda menjalani proses pendaftaran atau perpanjangan merek dengan lancar.
Hubungi tim IZIN sekarang untuk konsultasi GRATIS!