Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam struktur ini, modal perusahaan terbagi atas saham-saham, sehingga setiap pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas nilai saham yang dimilikinya. Pengaturan tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pemilik modal sekaligus memudahkan perusahaan dalam menghimpun dana. Selain itu, adanya pemisahan yang jelas antara kepemilikan dan pengelolaan membuat operasional perusahaan lebih tertata.
PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris, dengan tujuan utama menghasilkan keuntungan, mengembangkan usaha, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penting bagi calon pendiri PT untuk memahami secara mendalam apa itu PT, dasar hukum yang mengaturnya, serta proses dan persyaratan pendiriannya. Simak lengkapnya berikut ini.
Apa Itu PT atau Perseroan Terbatas?
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang memiliki status badan hukum, di mana modal perusahaan terbagi menjadi saham-saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang mereka miliki, sehingga memberikan perlindungan hukum dan meminimalkan risiko pribadi. PT dikelola oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris, dengan tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan usaha.
Struktur Perseroan Terbatas memberikan fleksibilitas dalam menghimpun dana dari berbagai pihak, baik melalui penjualan saham secara internal maupun terbuka kepada masyarakat.
PT juga berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja dan pemisahan kepemilikan serta manajemen, menjadikannya pilihan populer bagi para pengusaha yang ingin memperluas bisnis mereka dengan cara yang lebih profesional dan terorganisir.
Dasar Hukum Perseroan Terbatas


Regulasi utama yang mengatur PT adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diperbarui melalui ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Saat ini, proses pengurusan legalitas PT dapat dilakukan secara digital melalui platform AHU Online dan sistem OSS.
Baca juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Fungsi PT
Menghimpun Modal
PT memungkinkan pengumpulan modal dari berbagai investor melalui penjualan saham.
Pemisahan Kepemilikan dan Manajemen
Pemisahan antara pemilik (pemegang saham) dan pengelola (direksi) memberikan struktur yang lebih profesional.
Perlindungan Hukum
PT memberikan perlindungan hukum bagi para pemegang saham melalui batasan tanggung jawab.
Tujuan PT
Menghasilkan Keuntungan
Tujuan utama PT adalah memperoleh laba bagi para pemegang sahamnya.
Pengembangan Usaha
PT berfungsi sebagai alat untuk mengembangkan bisnis melalui ekspansi dan inovasi.
Penciptaan Lapangan Kerja
Dengan berkembangnya bisnis, PT juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: Perbedaan PT & CV dalam Bisnis: Panduan untuk Pengusaha
Ciri-Ciri PT


Berikut ini beberapa ciri-ciri PT yang perlu diketahui:
Badan Hukum
Perseroan Terbatas beroperasi sebagai entitas hukum tersendiri yang terpisah dari individu pemiliknya.
Modal Terbagi dalam Saham
Modal perusahaan terbagi menjadi saham-saham yang dapat diperjualbelikan.
Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimiliki.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Dasar
Jumlah total modal yang direncanakan dalam anggaran dasar PT.
Modal yang Ditempatkan
Bagian dari modal dasar yang telah disepakati untuk ditempatkan.
Modal yang Disetorkan
Bagian dari modal yang ditempatkan yang telah dibayarkan oleh pemegang saham.
Baca juga: Memahami Perbedaan Klaster Bisnis: PT Terbuka vs. PT Tertutup
Jenis Perusahaan Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Sahamnya tidak diperjualbelikan kepada publik.
Perseroan Terbatas (PT) Publik
Sahamnya dapat diperjualbelikan kepada publik tetapi tidak terdaftar di bursa efek.
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.)
Sahamnya terdaftar dan diperjualbelikan di bursa efek.
Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas
Kelebihan:
- Perlindungan hukum bagi pemegang saham.
- Kemampuan untuk mengumpulkan modal lebih besar.
- Struktur yang lebih profesional.
Kekurangan:
- Proses pendirian lebih kompleks dan membutuhkan biaya.
- Wajib mematuhi berbagai regulasi, termasuk pelaporan pajak dan legalitas operasional.
Baca juga: Kelebihan Perseroan Terbatas: Mengapa PT adalah Pilihan Terbaik
Persyaratan Mendirikan PT


Pendiri PT
Minimal dua orang untuk PT biasa, atau satu orang untuk PT Perorangan.
Nama PT
Unik dan belum terdaftar di AHU Online.
Akta Pendirian
Dibuat oleh notaris dan memuat struktur perusahaan.
Modal Disetor
Disetorkan sebagian atau seluruhnya ke rekening perusahaan.
Domisili Usaha
Wajib memiliki alamat bisnis yang sah dan sesuai zonasi.
Tahapan dan Cara Mendirikan PT di Indonesia
Memesan nama PT
Memastikan nama yang dipilih belum digunakan oleh PT lain.
Membuat akta pendirian PT
Disusun oleh notaris.
Menyetor modal PT
Melakukan penyetoran modal awal sesuai dengan yang telah disepakati.
Mendaftarkan PT ke Kemenkumham
Mendaftarkan PT ke Kementerian Hukum dan HAM. (cek juga artikel tentang Cara Cek PT Terdaftar)
Menerima dokumen pendirian PT
Mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham.
Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Langkah-langkah Lengkap untuk Mulai Usaha
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai Perseroan Terbatas (PT), mulai dari konsep dasar, fungsi, tujuan, hingga persyaratan dan tahapan pendiriannya, para pengusaha dapat lebih percaya diri dalam mengambil langkah ini.
Mendirikan PT bukan hanya tentang memenuhi legalitas, tetapi juga tentang membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Dengan persiapan yang matang dan pengetahuan yang memadai, PT dapat menjadi kendaraan yang efektif untuk mencapai tujuan bisnis dan menciptakan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham dan masyarakat luas.
Ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan mudah dan cepat?
Hubungi IZIN.co.id sekarang untuk bantuan profesional dalam proses pendirian PT Anda!
Kami juga melayani Pendirian PT Perorangan dan Pendirian PT Persekutuan Modal untuk bisnis Anda.


