PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas

PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas
PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas

Jika Anda adalah seorang pekerja tidak tetap, Anda mungkin telah mendengar istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah sebuah perjanjian yang sering kali menjadi pilihan bagi karyawan kontrak dan pekerja lepas. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi apa itu PKWT, kelebihannya, dan kapan PKWT berubah menjadi PKWTT.

Apa itu PKWT?

PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Kontrak ini diatur dalam Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja yang ditujukan untuk pekerjaan tertentu yang diperkirakan akan selesai dalam jangka waktu tertentu.

Jenis pekerjaan yang dimaksudkan dalam PKWT dapat mencakup berbagai hal, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk atau kegiatan baru. PKWT memberikan kerangka kerja yang jelas tentang apa yang diharapkan dari pekerja dalam waktu tertentu.

Baca juga: Perikatan dan Perjanjian: Pentingnya Kontrak dalam Bisnis

Kelebihan PKWT

PKWT hadir dengan sejumlah kelebihan bagi para pekerja tidak tetap:

1. Kompensasi Saat Masa Kerja Berakhir

Sebelumnya, perusahaan tidak wajib memberikan kompensasi saat PKWT berakhir. Namun, kini aturan telah berubah, di mana pengusaha diwajibkan memberikan kompensasi kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan. Besaran kompensasi ini diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

2. Fleksibilitas Bekerja

PKWT memuat durasi penyelesaian suatu pekerjaan dengan batas waktu tertentu. Hal ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk memutuskan apakah ingin berpindah perusahaan setelah kontrak berakhir. Selama memenuhi masa kerja yang diatur dalam PKWT, perpindahan ke tempat lain dianggap wajar.

3. Peluang Melakukan Pekerjaan Sampingan

PKWT biasanya tidak melarang pekerja untuk melakukan pekerjaan sampingan. Hal ini karena fokus utama PKWT adalah pada penyelesaian pekerjaan dan jangka waktu pekerjaan akan berakhir. Dengan demikian, pekerja masih memiliki fleksibilitas untuk mengejar peluang lain di luar pekerjaan utama mereka.

4. Ketentuan Pemberhentian Kontrak

PKWT tidak boleh diberhentikan secara tiba-tiba baik oleh pengusaha maupun karyawan. Jika terjadi pemberhentian secara tiba-tiba, pihak yang memutuskan berhenti harus membayar denda kepada pihak lain. Hal ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Kapan PKWT Berubah Menjadi PKWTT?

PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas
PKWT: Jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan Fleksibilitas

Perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT dapat terjadi karena beberapa faktor. Pertama, perubahan status terjadi jika kedua pihak telah mencapai kesepakatan sebelumnya. Kedua, perubahan status dapat terjadi karena alasan hukum, seperti melewati batas waktu PKWT atau adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Baca juga: 5 Surat Perjanjian yang Harus Dimiliki Perusahaan StartUp

Kesimpulan

PKWT adalah sebuah perjanjian kerja yang memberikan fleksibilitas bagi pekerja tidak tetap. Dengan aturan yang jelas mengenai kompensasi, fleksibilitas bekerja, dan perlindungan terhadap pemberhentian kontrak, PKWT menjadi pilihan yang cocok bagi mereka yang ingin memiliki kepastian dalam bekerja secara tidak tetap. Jadikan perlindungan kerja Anda lebih aman dengan jasa pembuatan perjanjian di IZIN.co.id. Tim IZIN.co.id dapat membantu Anda membuat dan melakukan peninjauan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang. 

FAQs

  • Apakah PKWT memberikan jaminan kerja yang sama dengan karyawan tetap?

PKWT tidak memberikan jaminan kerja yang sama dengan karyawan tetap, namun memberikan fleksibilitas bagi pekerja dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.

  • Bagaimana cara mengajukan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT?

Perubahan status dapat terjadi melalui kesepakatan kedua belah pihak atau karena faktor hukum yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

  • Apakah ada batasan waktu untuk melakukan pekerjaan sampingan dalam PKWT?

Umumnya, PKWT tidak melarang pekerja untuk melakukan pekerjaan sampingan, namun hal ini dapat bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

  • Bagaimana prosedur pengajuan kompensasi saat PKWT berakhir?

Prosedur pengajuan kompensasi biasanya diatur dalam peraturan perusahaan atau dalam aturan yang berlaku di negara tersebut.

  • Apa yang harus dilakukan jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha terkait PKWT?

Jika terjadi perselisihan, pihak yang bersengketa dapat mencari penyelesaian melalui mediasi atau mengacu pada hukum yang berlaku di negara tersebut.