5 Surat Perjanjian yang Harus Dimiliki Perusahaan StartUp

surat perjanjian start up

Seringkali para pendiri start-up terburu-buru merealisasikan ide dan kreativitasnya menjadi suatu usaha tanpa memperhatikan aspek legal dalam membangun usaha itu sendiri. Padahal, semakin besar suatu usaha, semakin besar risiko yang muncul. Untuk itu, para pendiri start-up harus menguatkan fondasi hukum dari usahanya sejak awal.

Baca Juga: Apa Itu Startup? Ini Pengertiannya

Perjanjian paling dasar yang harus dibuat oleh sebuah perusahaan adalah Perjanjian Pendirian.

Tidak jarang suatu perusahaan berhenti beroperasi karena para pendirinya berselisih mengenai hal seperti Hak Kekayaan Intelektual atas produk atau jasa yang dipasarkan, Karena itu Perjanjian Pendiri sangatlah penting.

Selain sebagai dasar perusahaan beroperasi, perjanjian ini digunakan untuk menyatukan frekuensi pemahaman para pendiri mengenai operasional perusahaan.

Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain hak, kewajiban, serta peran tiap-tiap pendiri dalam perusahaan, rencana bisnis, berapa besar modal yang diinvestasikan oleh para pendiri, siapa yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual produk atau jasa yang dipasarkan oleh perusahaan dan apakah Hak Kekayaan Intelektual tersebut dapat atau akan dilisensikan, mekanisme pengunduran diri atau pemberhentian dari perusahaan, dan lain-lain. 

  • Perjanjian Pembiayaan (Finacing Agreement)

Jika usaha diibaratkan sebagai jantung, maka modal dapat diibaratkan sebagai darah yang terus memompa jantung agar tetap bekerja, sehingga tanpa modal, usaha akan terancam mati.

Melihat analogi tersebut, maka dapat kita pahami seberapa pentingnya modal bagi keberlangsungan suatu usaha. Pembiayaan modal dalam suatu perusahaan dapat bersumber dari para pendiri atau pihak luar misalnya pinjaman bank, modal ventura, investasi dari angel investor,dan bentuk pembiayaan lainnya.

Untuk melindungi penanam modal agar tidak terjerumus dalam investasi bodong dan perusahaan agar tidak terjebak dalam investasi fiktif, maka dibutuhkan Perjanjian Pembiayaan.

Perjanjian ini mengatur hal-hal krusial seperti apa saja hak dan kewajiban perusahaan dan penanam modal/pemberi pinjaman, persyaratan agar pembiayaan tersebut dapat dilakukan, terutama dari sisi start-up; berapa jumlah pembiayaan yang diberikan oleh penanam modal atau pemberi pinjaman; berapa lama jangka waktu pembiayaan tersebut; hal apa yang harus diberikan oleh start-upkepada penanam modal sebagai timbal balik pembiayaan; dan ketentuan-ketentuan lainnya. 

  • Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement)

Dalam perkembangannya, suatu usaha tidak selamanya akan berjalan mulus. Perselisihan mungkin saja timbul di antara para pemegang saham. Begitupun dalam usaha yang berskala kecil dan baru dirintis seperti start-up. 

Untuk itu, suatu perusahaan pasti membutuhkan Perjanjian Pemegang Saham, perjanjian ini mengatur ketentuan-ketentuan seperti hak, kewajiban, dan tanggung jawab tiap pemegang saham, perihal pengambilan keputusan di antara para pemegang saham, penyelesaian perselisihan antarpemegang saham, mekanisme dan persyaratan penerbitan dan pengalihan hak atas saham, dan ketentuan-ketentuan lain.

Pada dasarnya, perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi investasi para pemegang saham dalam perusahaan, membangun hubungan yang baik dan adil di antara para pemegang saham, dan mengatur bagaimana perusahaan dijalankan.

  • Perjanjian Lisensi

Tujuan utama dari start-up adalah mengkomersialisasikan hasil ciptaan yang didasarkan pada ide dan kreativitas yang orisinil.

Dari sinilah para pengelola start-up mendapatkan manfaat ekonomi. Ketakutan yang sering dialami oleh suatu start-upadalah adanya pencurian ide dan kreativitas itu sendiri, hal ini akan mengakibatkan pengelola start-up tidak dapat memperoleh manfaat ekonomi dan memperoleh keuntungan yang utuh dari hasil produk atau jasanya. Untuk menghindari hal ini, pendiri start-up perlu menggunakan Perjanjian Lisensi. 

Perjanjian Lisensi dibuat oleh pihak yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (seperti merek, rahasia dagang, paten, hak cipta, dan lain-lain) atas suatu produk atau jasa untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk memanfaatkan nilai ekonomi dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut dengan syarat dan jangka waktu tertentu.

Jadi, jika ada pihak ketiga yang ingin mengkomersialisasikan produk atau jasa start-up, start-up tersebut tetap dapat mendapatkan manfaat ekonomi dari pengkomersialisasian tersebut dalam bentuk royalti.

  • Perjanjian Kerja (Employment Agreement)

Perjanjian Kerja mengatur berbagai ketentuan yang penting, baik bagi pekerja ataupun perusahaan itu sendiri. Perjanjian Kerja yang baik akan membentuk lingkungan kerja yang sehat bagi suatu perusahaan.

Selain mengatur mengenai hak dan kewajiban para pekerja dan perusahaan, perjanjian ini juga mengatur hal-hal yang penting berkaitan dengan produk dan jasa yang perusahaan pasarkan. Beberapa ketentuan yang harus diatur dalam perjanjian ini adalah ketentuan-ketentuan untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual atas produk atau jasa perusahaan seperti klausa mengenai Hak Kekayaan Intelektual, non-kompetisi dan informasi rahasia atau kerahasiaan.

Ketentuan-ketentuan ini penting karena pekerja sendiri lah yang bersentuhan langsung dengan produk atau jasa yang dipasarkan perusahaan, yakni objek dari Hak Kekayaan Intelektual dalam perusahaan sendiri. Tidak jarang terdapat produk atau jasa yang ditiru karena rahasia dagang yang dibocorkan oleh seorang pekerja suatu perusahaan ke perusahaan lain. Jika mengingat inti usaha start-up yang amat berkaitan dengan orisinalitas ide dan Hak Kekayaan Intelektual, perjanjian ini menjadi semakin penting untuk dibuat dalam start-up.

    Anda Punya Pertanyaan ?