Perusahaan Umum atau yang biasa disingkat sebagai Perum adalah entitas bisnis yang memiliki ciri khas tersendiri dalam ranah hukum di Indonesia. Perusahaan ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam struktur ekonomi negara.
Perum memiliki dasar hukum yang jelas yang mengatur berbagai aspek operasionalnya di Indonesia. Hukum yang mengaturnya juga menjadi landasan penting dalam menjalankan aktivitasnya.
Baca Juga: Pengertian Capex (Capital Expenditure)
Dasar Hukum Perusahaan Umum di Indonesia
Landasan hukum Perum didasarkan pada regulasi yang diatur oleh pemerintah. Terdapat beberapa peraturan pemerintah yang mengatur tentang perusahaan umum di Indonesia:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum
- PP Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
Baca juga: Jenis Bidang Usaha: Menemukan Ragam Peluang Bisnis
Ciri-Ciri Perusahaan Umum
Beberapa karakteristik atau ciri-ciri perusahaan umum adalah berikut ini:
- Badan Hukum: Memiliki status sebagai badan hukum yang diakui secara resmi.
- Modal dari Aset Negara: Modalnya berasal dari aset negara yang dipisahkan dari kekayaan negara.
- Non-Saham: Modalnya tidak terbagi dalam bentuk saham.
- Tujuan Publik dan Profit: Tujuan perusahaan umum adalah untuk melayani kepentingan umum sambil mencari keuntungan.
- Opsi Saham/Obligasi: Bagi yang go public, modal bisa berupa saham atau obligasi.
- Pendapatan untuk Kas Negara: Mencari keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Pimpinan Direksi/Direktur: Dipimpin oleh Direksi atau Direktur.
- Kontrak Bebas: Memiliki kewenangan membuat kontrak kerja dengan berbagai pihak.
- Pegawai Perusahaan: Karyawan memiliki status sebagai pegawai perusahaan.
- Laporan Tahunan Disahkan Pemerintah: Laporan tahunan memerlukan pengesahan dari pemerintah, disampaikan kepada menteri atas nama pemerintah.
- Kekayaan Sendiri: Memiliki kekayaan tersendiri.
- Layanan Umum: Bergerak dalam bidang jasa layanan umum.
Baca Juga: Pengertian TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dalam Bisnis
Fungsi Perusahaan Umum
Perusahaan Umum memiliki beragam fungsi yang mendukung perannya dalam struktur ekonomi suatu negara. Beberapa fungsi perusahaan umum adalah berikut ini:
- Pelayanan Publik: Memberikan layanan dan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti energi, transportasi, komunikasi, dan layanan umum lainnya.
- Kontribusi bagi Pembangunan: Berperan dalam pengembangan infrastruktur dan ekonomi negara dengan menyediakan layanan yang diperlukan untuk pertumbuhan dan kemajuan.
- Penciptaan Lapangan Kerja: Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat dengan menyediakan pekerjaan dalam berbagai sektor usaha.
- Pengisian Kas Negara: Melalui pengelolaan kegiatan bisnisnya, Perusahaan Umum dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengisian kas negara melalui pembayaran pajak dan dividen kepada pemerintah.
- Stabilitas Layanan Esensial: Memastikan ketersediaan dan kestabilan layanan yang penting bagi masyarakat, seperti listrik, air, transportasi, dan komunikasi.
Fungsi-fungsi ini memperlihatkan peran penting yang dimainkan oleh Perusahaan Umum dalam menjaga keberlangsungan dan kemajuan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Lokasi Usaha: Menemukan Kunci Sukses Bisnis Anda
Tujuan Utama Perusahaan Umum
Misi utama Perusahaan Umum difokuskan pada tujuan tertentu.Tujuan utamanya meliputi:
- Pelayanan kepada Masyarakat: Memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
- Mencapai Keuntungan: Bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dari operasi bisnis yang dijalankan.
Baca Juga: Pentingnya Visi dan Misi Perusahaan: Fondasi Kesuksesan Bisnis
Kelebihan dan Kekurangan Perum
Perusahaan Umum memiliki kelebihan yang menjadi nilai tambah dalam kegiatan bisnisnya. Namun, seperti halnya entitas bisnis lainnya, Perum juga memiliki kekurangan dan tantangan yang perlu diatasi dalam perjalanannya. Ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Perusahaan Umum:
- Pemilikan Modal Pemerintah: Pemerintah memiliki peran sebagai pemilik modal di Perum, memungkinkan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja perusahaan lebih efisien.
- Pelayanan dan Profit: Perum memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat sambil tetap berorientasi pada profit untuk mengisi kas negara.
- Layanan untuk Kebutuhan Umum: Perum beroperasi dalam sektor usaha yang menyediakan layanan penting bagi banyak orang, mencegah terjadinya monopoli dari sektor swasta.
Namun, terdapat beberapa kekurangan pada Perusahaan Umum, di antaranya:
- Produktivitas Karyawan yang Lebih Rendah: Produktivitas karyawan Perum sering kali di bawah rata-rata perusahaan swasta.
- Keterbatasan Akses Pekerjaan: Perum kurang berperan dalam menambah lapangan kerja serta mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan karena keterbatasan akses bagi masyarakat umum.
- Potensi Pemborosan Modal Kerja: Kehadiran persaingan yang kurang dalam pasar dapat menyebabkan pemborosan dalam penggunaan modal kerja.
Baca juga: Panduan Lengkap Usaha Ekstraktif
Perbedaan Perum dan Persero
Apa perbedaan yang terdapat antara Perum dan Persero?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya tentang pengertian perusahaan umum, seluruh modalnya berasal dari negara. Kekayaan dan modal yang dimiliki Perum adalah aset negara yang terpisah secara resmi. Sistem permodalannya juga terhitung secara menyeluruh, tanpa terbagi menjadi saham kepemilikan. Tujuan utama pendiriannya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Sementara Perum berbeda dengan Persero. Persero merupakan bagian dari BUMN lain yang kepemilikannya juga dimiliki oleh negara, tetapi permodalannya terbagi dalam bentuk saham. Setidaknya 51% dari permodalannya dimiliki oleh negara. Tujuan utama pendiriannya adalah profit-oriented atau untuk mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin.
Baca Juga: Perbedaan PT & CV dalam Bisnis: Panduan untuk Pengusaha
Contoh Perum
Di Indonesia, terdapat beberapa contoh Perusahaan Umum (Perum) yang memiliki peran penting dalam berbagai sektor. Beberapa di antaranya adalah:
- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN): Sebagai penyedia layanan listrik terbesar di Indonesia, PLN merupakan contoh yang kuat dari Perum yang berfokus pada pelayanan publik di sektor energi listrik.
- PT Perusahaan Gas Negara (PGN): Merupakan perusahaan yang bergerak dalam distribusi gas alam di Indonesia, memainkan peran vital dalam menyediakan pasokan gas untuk berbagai kebutuhan.
- PT Pos Indonesia (Persero): Meskipun memiliki unsur “Persero” dalam namanya, PT Pos Indonesia dulunya adalah Perum yang berfokus pada layanan pos dan logistik di Indonesia.
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom): Telkom dulunya juga berada di bawah struktur Perum sebelum berubah menjadi Persero, fokus pada penyediaan layanan telekomunikasi.
Itulah penjelasan tentang apa itu perum. Perusahaan Umum memegang peran krusial dalam ekonomi Indonesia dengan fokus pada pelayanan publik dan kontribusinya terhadap kemajuan masyarakat. Meskipun memiliki kelebihan dalam memberikan layanan penting, Perusahaan Umum juga memiliki tantangan dalam hal produktivitas dan akses pekerjaan. Namun, dengan fungsi-fungsi pentingnya, Perusahaan Umum tetap menjadi elemen vital dalam mendukung pertumbuhan dan kesejahteraan negara.
Ingin membuat PT tanpa ribet? Dengan IZIN.co.id dapat membantu anda untuk pendirian usaha lengkap dengan legalitasnya. Hubungi kami sekarang.