Tentang Perjanjian Pra-nikah: Persiapan Penting Sebelum Menikah

Tentang Perjanjian Pra-nikah: Persiapan Penting Sebelum Menikah
Tentang Perjanjian Pra-nikah: Persiapan Penting Sebelum Menikah

Pernikahan adalah momen yang sakral dan bahagia. Namun, pernikahan juga dapat menjadi sumber konflik, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian. Maka dari itu, dibutuhkan perjanjian pernikahan. Perjanjian pranikah adalah salah satu cara untuk mencegah konflik di masa depan dan melindungi hak-hak kedua pasangan. Berikut penjelasan detail tentang perjanjian pranikah.

Pengertian Perjanjian Pranikah

Tentang Perjanjian Pra-nikah: Persiapan Penting Sebelum Menikah
Tentang Perjanjian Pra-nikah: Persiapan Penting Sebelum Menikah

Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon suami istri sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan suami istri, seperti harta kekayaan, hak asuh anak, dan nafkah.

Baca juga: Apa Itu Perjanjian Kerahasiaan? Berikut Adalah Penjelasan dan Persyaratan Pembuatanya

Dasar Hukum Perjanjian Pranikah

Dasar hukum perjanjian pranikah di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 139 KUH Perdata mengatur bahwa para calon suami istri dengan perjanjian perkawinan dapat menyimpang dari peraturan undang-undang mengenai harta bersama, asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik, tata tertib umum, dan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Manfaat Dibuatnya Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat, antara lain:

  • Mencegah konflik di masa depan. Perjanjian pranikah dapat membantu mencegah konflik di masa depan, seperti konflik terkait harta kekayaan, hak asuh anak, dan nafkah.
  • Memberikan kepastian hukum. Perjanjian pranikah dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua pasangan, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perceraian atau kematian.
  • Membantu melindungi hak-hak kedua pasangan. Perjanjian pranikah dapat membantu melindungi hak-hak kedua pasangan, terutama jika salah satu pasangan memiliki harta kekayaan yang lebih banyak dari pasangan lainnya.

Baca juga: Beneficial Owner: Pengertian, Pentingnya, dan Implikasinya dalam Bisnis

Apa saja Isi dari Perjanjian Pranikah?

Isi dari perjanjian pranikah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan kedua pasangan. Beberapa hal yang umum diatur dalam perjanjian pranikah antara lain:

  • Harta kekayaan. Perjanjian pranikah dapat mengatur pembagian harta kekayaan selama pernikahan dan dalam hal perceraian atau kematian salah satu pasangan.
  • Hak asuh anak. Perjanjian pranikah dapat mengatur hak asuh anak jika terjadi perceraian.
  • Nafkah. Perjanjian pranikah dapat mengatur kewajiban nafkah suami dan istri, baik selama pernikahan maupun dalam hal perceraian.
  • Hal-hal lainnya. Perjanjian pranikah juga dapat mengatur hal-hal lainnya yang dianggap penting oleh kedua pasangan, seperti pengaturan pekerjaan, pendidikan, dan agama.

Apakah Perjanjian Pranikah Bisa Dibuat Setelah Menikah?

Perjanjian pranikah dapat dibuat setelah menikah, tetapi hanya jika kedua pasangan setuju untuk membuat perjanjian tersebut. Perjanjian pranikah yang dibuat setelah menikah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian pranikah yang dibuat sebelum menikah.

Baca juga: Perikatan dan Perjanjian: Pentingnya Kontrak dalam Bisnis

Syarat Pembuatan Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pasangan di hadapan notaris. Perjanjian pranikah juga harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana Cara Membuat Perjanjian Pranikah?

Berikut adalah langkah-langkah membuat perjanjian pranikah:

  1. Lakukan riset. Sebelum membuat perjanjian pranikah, penting untuk melakukan riset terlebih dahulu untuk memahami dasar hukum dan hal-hal yang perlu diatur dalam perjanjian tersebut.
  2. Konsultasi dengan notaris. Konsultasikan dengan notaris untuk mendapatkan bantuan dalam membuat perjanjian pranikah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan kedua pasangan.
  3. Buat draf perjanjian pranikah. Setelah berkonsultasi dengan notaris, buat draf perjanjian pranikah yang berisi hal-hal yang akan diatur dalam perjanjian tersebut.
  4. Tanda tangani perjanjian pranikah. Kedua pasangan harus menandatangani perjanjian pranikah di hadapan notaris.
  5. Disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perjanjian pranikah harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca juga: Menggali Esensi Model Bisnis: Landasan Strategis Perusahaan

Akibat Hukum Perjanjian Pranikah

  • Perjanjian pranikah memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua pasangan. Hal ini berarti bahwa perjanjian pranikah dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan jika terjadi perselisihan di antara kedua pasangan.
  • Perjanjian pranikah dapat mencegah konflik di masa depan. Hal ini karena perjanjian pranikah dapat mengatur hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik, seperti harta kekayaan, hak asuh anak, dan nafkah.
  • Perjanjian pranikah dapat membantu melindungi hak-hak kedua pasangan. Hal ini karena perjanjian pranikah dapat mengatur pembagian harta kekayaan, hak asuh anak, dan nafkah yang adil bagi kedua pasangan.

Berikut adalah beberapa contoh akibat hukum perjanjian pranikah:

  • Jika terjadi perceraian, harta kekayaan yang diperoleh selama pernikahan akan dibagi sesuai dengan perjanjian pranikah. Jika perjanjian pranikah tidak mengatur pembagian harta kekayaan, maka harta kekayaan akan dibagi secara seimbang antara suami dan istri.
  • Jika terjadi kematian salah satu pasangan, hak asuh anak akan diberikan kepada pasangan yang masih hidup sesuai dengan perjanjian pranikah. Jika perjanjian pranikah tidak mengatur hak asuh anak, maka hak asuh anak akan diberikan kepada orang tua yang lebih mampu secara ekonomi dan emosional.
  • Jika salah satu pasangan tidak mampu memberikan nafkah, maka pasangan tersebut tetap berkewajiban untuk memberikan nafkah sesuai dengan perjanjian pranikah. Jika perjanjian pranikah tidak mengatur kewajiban nafkah, maka pasangan yang tidak mampu memberikan nafkah akan dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Perlu diingat bahwa perjanjian pranikah hanya dapat dijadikan sebagai dasar hukum jika perjanjian tersebut dibuat secara sah. Perjanjian pranikah yang sah adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis, ditandatangani oleh kedua pasangan di hadapan notaris, dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Masih bingung untuk membuat sebuah pernjanjian? IZIN.co.id dapat membantu anda dalam pembuatan perjanjian dan konsultasi hukum. Hubungi kami sekarang.