Apa Itu Perjanjian Kerahasiaan? Berikut Adalah Penjelasan dan Persyaratan Pembuatanya

perjanjian kerahasiaan

Sebelum memulai hubungan kerja yang sah antara perusahaan dengan karyawan, ada dokumen penting yang menjadi dasar untuk mengatur hubungan kerja yang disebut dengan perjanjian kerja. Di dalam perjanjian kerja biasanya akan berisi hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dan juga hal hal lainya seperti ruang lingkup pekerjaan, dan juga remunerasi yang akan berdampak langsung terhadap perusahaan. 

Namun selain perjanjian kerja, ada satu dokumen lagi yang biasanya akan diwajibkan untuk ditandatangani oleh karyawan, yaitu perjanjian kerahasiaan atau yang biasa disebut dengan Non Disclosure Agreement. Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang harus diketahui terkait dengan perjanjian kerahasiaan.

Apa Itu Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian kerahasiaan atau yang biasa disebut Non Disclosure Agreement adalah suatu kesepakatan yang mengikat para pihak terlibat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia milik salah satu pihak kepada pihak lainnya. Ini dikarenakan apabila informasi rahasia diungkapkan ke pihak lain dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik informasi rahasia.

Manfaat Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian kerahasiaan memiliki beberapa manfaat penting yang akan menguntungkan perusahaan,yaitu: 

  • Menjaga rahasia atau informasi sensitif agar tidak terjadi kebocoran informasi yang akan merugikan perusahaan
  • Menjaga hak paten dari sebuah produk 
  • Memberi batasan yang jelas untuk karyawan, partner, dan semua pihak yang terlibat

Kriteria Informasi Yang Perlu Dilindungi Perjanjian Kerahasiaan

Aturan mengenai perjanjian kerahasiaan telah diatur dalam UU Nomor 30 Thn 2000 tentang Rahasia Dagang. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa lingkup perlindungan kerahasiaan meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, dan semua informasi sensitif yang memiliki nilai ekonomi.

Dalam Pasal 3 UURD telah dijelaskan beberapa kriteria yang termasuk dalam standar informasi yang dilindungi, yaitu :

  • Bersifat rahasia, yang berarti informasi tersebut hanya diizinkan untuk diketahui oleh beberapa pihak terkait, dan bukan untuk konsumsi publik.
  • Mempunyai nilai ekonomi, apabila informasi yang dimaksudkan, apabila terbongkar dapat meningkatkan ekonomi perusahaan yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung.
  • Dijaga kerahasiaanya, yang dimaksud adalah para pihak yang terlibat telah membuat suatu prosedur atau kebijakan internal untuk menjaga informasi rahasia yang dimaksud.

Profesi Yang Terikat Perjanjian Kerahasiaan

Dalam menjalankan pekerjaanya, ada beberapa profesi yang memang diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan di perusahaanya, berikut adalah beberapa diantaranya:

  • Dokter, karena profesi ini memiliki akses informasi mengenai pasien seperti rekam medis, dan data lainnya. 
  • Pengacara, karena profesi ini mewajibkan untuk mengetahui situasi terkini dari klien. Selain perjanjian kerahasiaan, pengacara juga harus mematuhi kode etik yaitu UU Advokat.
  • Asisten Pribadi, karena profesi ini akan mengetahui banyak hal tentang atasan atau klien baik itu dari jadwal, hal yang berkaitan dengan bisnis, sampai kehidupan pribadinya. Maka tak jarang klien atau atasan akan meminta asisten pribadi untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan.
  • Pengembang Website, karena profesi ini akan mengetahui beberapa informasi penting terkait dengan perusahaan saat membuat sebuah website, aplikasi, atau aset digital lainya. 

Selain daftar di atas ada banyak profesi lain yang mewajibkan pihak yang terlibat untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan sebagai pencegahan agar informasi sensitif tidak bocor ke publik.

Sanksi Akibat Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan

Saat pihak terlibat sudah sepakat dan telah menandatangani perjanjian kerahasiaan maka semua pihak sudah setuju untuk tidak mengungkapkan rahasia perusahaan. Apabila ada salah satu pihak yang mengingkari perjanjian dan dengan sengaja mengungkapkan rahasia tersebut maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum.

Aturan yang berlaku terhadap para pelanggar hukum rahasia dagang telah diatur dalam pasal 17 UURD yang pidana nya berupa penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak hingga tiga ratus juta rupiah.

Persyaratan Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan

persyaratan perjanjian kerahasiaan

Sebelum membuat perjanjian kerahasiaan ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dilengkapi, yaitu :

Untuk Perorangan:

  • KTP
  • NPWP

Untuk Badan Usaha:

  • Data Perusahaan: Akta Pendirian
  • NPWP
  • Dokumen pendukung tambahan

Form kontrak berisi:

  • Objek Kontrak
  • Nilai Kontrak
  • Hal-hal khusus terkait hak dan kewajiban

Masa Berlaku Perjanjian Kerahasiaan

Perjanjian kerahasiaan di perusahaan tidak berakhir saat perjanjian kerja sudah selesai atau bahkan saat karyawan telah mengundurkan diri dari perusahaan. Jadi dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerahasiaan akan terus berlaku untuk pihak yang terlibat meskipun sudah tidak aktif bekerja. Aturan ini untuk mencegah adanya kebocoran informasi sensitif diketahui oleh publik. Umumnya jangka waktu perjanjian kerahasiaan adalah 1 hingga 3 tahun setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Biaya dan Estimasi Waktu Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan

Ketentuan biaya atau tarif pembuatan perjanjian kerahasiaan biasanya akan bervariasi tergantung dari kesulitan kontrak. Untuk estimasi waktu pembuatan perjanjian kerahasiaan umumnya akan berkisar 2 – 5 hari kerja.

Jasa Pengurusan Perjanjian Kerahasiaan

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat perjanjian kerahasiaan untuk perusahaan Anda. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pembuatan Perjanjian Kerahasiaan dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!