Pengurusan perizinan merupakan bagian penting dalam menjalankan usaha atau kegiatan penanaman modal di Indonesia. Salah satu perizinan yang perlu diperhatikan adalah PKKPR (Perizinan Pemanfaatan Kegiatan Usaha Penanaman Modal) yang berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. Melalui artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam tentang PKKPR.
Dasar Hukum PKKPR
Dasar Hukum PKKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP ini menekankan bahwa proses pembangunan tata ruang di Indonesia harus mendukung investasi dan memudahkan kegiatan berusaha.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perbedaan antara Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Menurut Pasal 1 angka 5 PP 21/2021, RTR adalah hasil dari perencanaan tata ruang, sementara Pasal 1 angka 6 PP 21/2021 menjelaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Pengertian PKKPR
Ketika kamu mengurus OSS RBA atau OSS (Risk Based Approach) melalui situs web oss.go.id, kamu pasti akan menemui istilah PKKPR. Namun, sebenarnya, apa arti dari PKKPR itu sendiri?
Menurut Pasal 1 angka 19 PP 22/2021, PKKPR adalah dokumen yang menegaskan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) serta Rencana Detil Tata Ruang.
Persetujuan PKKPR diberikan oleh OSS atas permohonan dari pelaku usaha. Ini adalah dokumen yang sangat penting bagi pelaku usaha ketika hendak memulai kegiatan bisnis, terutama dalam hal mendirikan bangunan untuk kegiatan usaha.
PKKPR berperan sebagai pedoman dalam (1) Pemanfaatan Ruang; (2) Perolehan Tanah; (3) Pemindahan Hak Atas Tanah; dan (4) Penerbitan Hak Atas Tanah.
Baca juga: NIB dan OSS, Sistem Baru Perizinan Perusahaan
Kendala PKKPR
Sejak tahun 2021, berlakunya OSS RBA telah mewajibkan penerapan ketentuan PKPPR sesuai dengan PP 21/2021.
Ini sering menjadi masalah bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses pengurusan PKKPR, yang kemudian mengakibatkan penundaan dalam pemenuhan persyaratan PKKPR.
Siapa saja yang Wajib PKKPR?
PKKPR diperlukan untuk kegiatan usaha dengan Skala Menengah dan Skala Besar.
Skala Menengah merujuk pada pelaku usaha dengan Modal Disetor di atas Rp 5.000.000.000,00 hingga Rp 10.000.000.000,00. Sementara itu, Skala Besar mengacu pada pelaku usaha dengan Modal Disetor lebih dari Rp 10.000.000.000,00.
Jika kegiatan usaha kamu memiliki Modal di atas Rp 5 miliar, maka PKKPR menjadi kebutuhan agar kamu bisa memperoleh NIB. Namun, ini seringkali menjadi hambatan. Banyak pelaku usaha yang tidak mampu memenuhi persyaratan PKKPR sehingga akhirnya mereka tidak memperoleh NIB.
Tidak Memiliki NIB dapat mengakibatkan:
- Tidak memiliki izin usaha.
- Tidak dapat membuka rekening bank.
- Tidak dapat mengikuti tender di sektor swasta atau pemerintah.
Baca juga: Pentingnya SIUP Meskipun Adanya Perubahan ke NIB
Siapa saja yang Tidak Wajib PKKPR?
Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki kemudahan khusus di mana mereka tidak diwajibkan untuk mengurus PKKPR. Mereka hanya perlu menyampaikan Pernyataan Mandiri bahwa:
- Kegiatan usaha telah sesuai dengan RTR dan RDTR.
- Bersedia menerima sanksi jika pada saat yang akan datang terjadi ketidaksesuaian.
Syarat Pengurusan PKKPR
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperoleh PKKPR bagi pelaku usaha:
- Periksa Skala Usaha
Apabila modal usaha melebihi Rp 5 miliar, pelaku usaha wajib mengurus PKKPR. Jika modal usaha berada di bawah Rp 5 miliar, cukup dengan menyampaikan Pernyataan Mandiri seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Periksa Lokasi Usaha dan Integrasi dengan OSS
Periksa apakah lokasi usaha telah terintegrasi dalam RTR/RDTR yang terhubung dengan sistem OSS. Misalnya, jika lokasi usaha berada di Jakarta dan telah terintegrasi dengan OSS.
Jika ya, PKKPR akan diberikan melalui sistem OSS tanpa pembayaran PNBP dan berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan. PKKPR yang diberikan melalui sistem OSS disebut KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Namun, jika lokasi usaha belum terintegrasi, maka perlu pengurusan manual untuk PKKPR.
- Pengurusan PKKPR di Lokasi Belum Terintegrasi dengan OSS
- PKKPR Tanpa Penilaian Sesuai Pasal 181 PP No. 5/2021
- Pelaku usaha yang lokasi usahanya belum tersedia RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi dengan OSS dapat memperoleh PKKPR ini. Syaratnya dapat dilihat dalam Pasal 181 PP 5/2021.
Jika memenuhi syarat, PKKPR bisa diterbitkan setelah verifikasi dokumen oleh Kementerian Investasi/BKPM, tanpa PNBP, selesai dalam 5 hari kerja, atau berlaku selama 3 tahun sejak diterbitkan.
- PKKPR Dengan Penilaian Tata Ruang Sesuai Kewenangan
PKKPR ini diberikan untuk lokasi usaha yang belum tersedia RDTR atau RDTR yang belum terintegrasi dengan OSS. PKKPR ini memperhatikan kajian berjenjang, pertimbangan teknis pertanahan, dan bisa memakan waktu paling lama 20 hari kerja sejak persyaratan diterima secara lengkap. PNBP diperlukan untuk pengurusan ini.
Itulah langkah-langkah dalam memperoleh PKKPR untuk pelaku usaha, tergantung pada kondisi skala usaha dan integrasi lokasi usaha dengan OSS.
Baca juga: NIB untuk UMKM
Cara Pendaftaran PKKPR
Inilah langkah-langkah dalam pengurusan PKKPR:
- Pengajuan melalui Sistem OSS
- Pelaku usaha mengajukan permohonan dengan beberapa dokumen persyaratan seperti koordinat lengkap (file polygon dan koordinat GIS), kebutuhan luas lahan, informasi penggunaan tanah (bukti kepemilikan/penggunaan tanah), dan informasi KBLI yang digunakan.
- Verifikasi oleh Dinas Pertanahan Lokal
- Dokumen yang diunggah ke sistem OSS akan diverifikasi oleh Dinas Pertanahan setempat. Jika terdapat kekurangan dokumen, pelaku usaha perlu mengunggah ulang. Jika verifikasi dokumen lengkap, Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pembayaran PNBP
- Pembayaran PNBP dilakukan sesuai ketentuan di bank yang ditetapkan. Verifikasi pembayaran dilakukan secara otomatis, kemudian pelaku usaha menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
- Survey dan Pembuatan PERTEK oleh BPN
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis untuk penerbitan PKKPR. PKKPR dapat disetujui sebagian atau keseluruhan atau ditolak dengan alasan tertentu.
- Kajian oleh Forum Penataan Ruang
- Kajian dilakukan melibatkan Forum Penataan Ruang, memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTR-WN), Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan (RTR-Pulau/Kepulauan), Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRW-Kabupaten/Kota), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ-KSNT), dan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW).
- Persetujuan PKKPR di Sistem OSS
- Setelah proses selesai, PKKPR disetujui dan terbit melalui Sistem OSS.
Dengan demikian, PKKPR sudah berhasil diperoleh.
Baca juga: Pemahaman Mendalam tentang Klasifikasi UMKM
Berapa lama PKKPR di proses?
Penerbitan PKKPR akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 (dua puluh) hari setelah persyaratan permohonan diterima secara lengkap dan pembayaran PNBP dilakukan. PKKPR akan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan.
Apakah PKKPR ada masa berlakunya?
Untuk pelaku usaha yang telah sepenuhnya memiliki atau menguasai tanah untuk lokasi kegiatan, masa berlaku PKKPR akan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan tanah. Namun, bagi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memiliki atau menguasai tanah untuk kegiatan usaha, masa berlaku PKKPR hanya 3 tahun.
Kesimpulan
Mengurus PKKPR sebagai pengganti izin lokasi membutuhkan perhatian dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen serta mengikuti prosedur yang ditetapkan. Tahapan persiapan dokumen dan informasi, pengajuan permohonan, serta penyelesaian dan penerbitan PKKPR merupakan langkah-langkah penting yang perlu diikuti.
Dengan melakukan proses pengurusan PKKPR dengan baik, Anda dapat memastikan kelancaran usaha atau kegiatan penanaman modal Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan terkait pengurusan PKKPR, disarankan untuk mendapatkan bantuan dari ahli hukum atau konsultan perizinan yang berpengalaman. IZIN.co.id siap membantu anda dalam pendirian dan pengurusan legalitas usaha. Hubungi kami sekarang.