Berniat memulai suatu usaha, tetapi bingung mengenai apa saja dokumen perizinan yang diperlukan? Anda datang ke tempat yang tepat. Selain dituntut untuk mampu menciptakan produk berkualitas, memenuhi berbagai dokumen perizinan sebagai surat kelegalan pun sangat diperlukan.
Dengan memiliki surat perizinan legal, pelaku usaha dapat melindungi usaha mereka. Selain itu, pemilik usaha juga bisa mengurus perbankan dan mengajukan pinjaman modal.
Surat perizinan legal memiliki beberapa jenis, tergantung dari jenis usaha yang akan dibangun, misalnya CV, UD, atau PT. Berikut beberapa dokumen perizinan di Indonesia yang wajib Anda ketahui.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 6, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal wajib bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP memiliki dua jenis, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Peruntukan NPWP Badan adalah untuk badan usaha atau perusahaan dengan penghasilan. Pengajuan NPWP dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah NPWP, dokumen perizinan selanjutnya adalah NIB. NIB merupakan nomor identitas pelaku bisnis yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan pembiayaan perbankan, peluang penataran, dan kesempatan ikut serta dalam pengadaan barang atau jasa pada proyek pemerintahan.
Izin Usaha
Izin ini dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota. Terbitnya izin usaha adalah saat pelaku memulai usaha sampai sebelum implementasi operasional atau komersial.
Pendaftaran izin ini dapat diajukan melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Baca Juga: Cara Cek Legalitas Perusahaan CV atau PT Terdaftar
Izin Komersial atau Operasional
Setelah mendapatkan izin usaha, pelaku usaha harus mengurus Izin Komersial atau Operasional yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Wali Kota.
Dengan ini, suatu usaha dikatakan telah memiliki persetujuan untuk melakukan usaha komersial atau operasional.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU dikeluarkan oleh badan hukum yang lokasinya paling dekat dengan lokasi badan usaha. SITU menyatakan bahwa suatu tempat atau badan usaha sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Dengan memiliki SITU, pemilik usaha tidak perlu khawatir akan masalah yang muncul di kemudian hari. Apabila tempat usaha tidak memiliki SITU, maka tempat tadi akan dikenakan sanksi. SITU berlaku selama tiga tahun.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP menyatakan bahwa suatu badan usaha telah terdaftar secara resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982. Setiap badan usaha, baik itu CV, PT, Koperasi, Firma, maupun perseorangan harus memiliki TDP.
TDP memberikan keterangan lengkap dari aktivitas suatu usaha dan profil perusahaan secara menyeluruh. Untuk bisa mendapatkan TDP, bisnis Anda harus terlebih dahulu mengurus akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dikhususkan untuk bisnis yang melakukan perdagangan atau kegiatan transaksi barang atau jasa. Beberapa kegiatan transaksi yang dimaksud adalah jual beli dan sewa menyewa yang disertai komisi.
Dengan memiliki SIUP, pengusaha akan memperoleh perlindungan hukum, memiliki syarat utama dalam pengajuan pinjaman ke bank, dan meningkatkan kredibilitas usaha.
Surat Izin Prinsip
Surat ini diperlukan saat membuka usaha di suatu daerah. Surat izin prinsip dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dapat membantu meningkatkan investasi daerah. Izin prinsip terutama diperuntukkan untuk perusahaan asing yang menanamkan modal di Indonesia.
Izin prinsip dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu Izin Prinsip, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Perubahan, dan Izin Prinsip Merger (penggabungan).
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI). Namun, dengan adanya sistem OSS, yang Anda butuhkan sekarang cukup SIUI. Apabila bisnis Anda termasuk dalam usaha kecil menengah, maka dokumen perizinan ini sangat diperlukan.
Usaha kecil menengah yang membutuhkan SIUI untuk mendukung legalitas adalah usaha dengan modal lima sampai dua ratus juga. Permohonan SIUI dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB dibutuhkan sebagai perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik tanah untuk mendirikan atau merenovasi bangunan. IMB dikeluarkan oleh Pemda atau Pemerintah daerah melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing daerah.
Syarat yang dibutuhkan untuk memperoleh IMB di antaranya bukti kepemilikan tanah, gambar denah dan bangunan yang sudah berbentuk blueprint, dan akta pendirian usaha.
Itu tadi beberapa jenis dokumen perizinan usaha yang perlu Anda tahu. Pastikan usaha Anda sudah memiliki dokumen keabsahan dan legalitas yang dibutuhkan agar terhindar dari sanksi dan pelanggaran.
Untuk mempermudah proses perizinan atau legalitas usaha, Anda bisa memercayakan pada IZIN.co.id. Hubungi IZIN.co.id sekarang dan kami akan siap membantu Anda.