Syarat Membuka Franchise dan Dokumen yang Wajib Dipenuhi

Syarat mendirikan usaha franchise

Sejak syarat mendirikan usaha franchise dipermudah, banyak orang mengembangkan bisnis ini. Menurut riset pada tahun 2016, lebih dari 80.000 franchise tersebar di Indonesia dengan jumlah terbanyak di Jawa Barat. Di masa sekarang, jumlah tersebut tentunya bertambah, apalagi didukung kemajuan teknologi.

Nah, bagi Anda yang berminat mendirikan bisnis franchise, beberapa syarat harus dipenuhi supaya perizinannya mudah. Selain itu, Anda wajib melengkapi dokumen khusus untuk mengesahkan usaha franchise. Simak penjelasan cara membuat bisnis franchise di bawah ini!

Baca Juga: Apa Itu Bisnis Franchise dan Contohnya yang Berkembang di Indonesia

Syarat-Syarat Mendirikan Usaha Franchise

Untuk mendirikan bisnis franchise atau waralaba, berikut ini beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP)

Standar operasional prosedur (SOP) dibuat untuk menertibkan dan merapikan pekerjaan. Bentuk SOP biasanya berupa dokumen tertulis berisi prosedur yang harus dilaksanakan supaya bisa mendapatkan hasil kerja secara efektif dan efisien.

Karena itu, setiap waralaba yang didirikan wajib memiliki SOP supaya pola bisnisnya bisa dijalankan dengan baik. Untuk memudahkan bisnis, SOP sebaiknya dijadikan manual book sehingga efektivitasnya dapat diuji.

Baca Juga: Usaha Franchise Non Makanan yang Banyak Diminati di Indonesia

Merek Telah Memiliki Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar

Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan undang-undang atas kekayaan intelektual yang dimiliki. Untuk memperoleh HKI, Anda harus mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Keuntungan merek yang terdaftar HKI, yakni mencegah dari pelanggaran hak atas karya orang lain dan meningkatkan kompetisi. Anda juga bisa memperluas pangsa pasar, terutama dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Selain itu, Anda memiliki kesempatan untuk memperoleh apresiasi atas karya atau inovasi yang diciptakan.

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Franchise agar Tidak Cepat Rugi

Memiliki Ciri Khas Menarik

Ciri khas bisnis waralaba penting untuk membedakan antara milik Anda dengan pesaing. Dengan ciri khas, merek bisnis tersebut pun lebih cepat dikenal oleh masyarakat. Selain itu, karakteristik merek menentukan kualitas produk yang dihasilkan dan kelayakannya untuk dikonsumsi.

Memiliki Surat Pendaftaran Waralaba

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, setiap bisnis franchise wajib mengantongi surat tanda persyaratan waralaba (STPW). Dokumen ini berisi prospektus waralaba, informasi franchisor, dan data franchise. Selain itu, STPW juga berfungsi sebagai akta pendirian waralaba.

Baca Juga: Inspirasi Usaha Franchise Lokal Modal Kurang dari 20 Juta

Adanya Dukungan yang Berkelanjutan

Syarat berikutnya yang harus dipenuhi pemilik franchise adalah memberikan dukungan berkesinambungan kepada mitra. Bentuk dukungan tersebut bisa berupa pelatihan dan penyediaan fasilitas untuk mitra. Contoh fasilitas yang diberikan, misalnya peralatan produksi, bahan baku, outlet, dan seragam karyawan.

Terbukti Profitable

Bisnis franchise yang akan didirikan harus terbukti memberikan keuntungan kepada pelakunya secara berkelanjutan. Artinya, bisnis tersebut minimal berjalan lima tahun dan sudah memiliki trik-trik khusus untuk mengatasi berbagai masalah usaha. Selain itu, bisnis tidak hanya terbukti bertahan, tetapi juga mampu berkembang.

Baca Juga: 7 Contoh Bisnis Franchise Lokal Makanan dengan Prospek Bagus

Mudah Diterapkan

Syarat terakhir untuk mendirikan bisnis franchise adalah mudah dilaksanakan oleh siapa pun. Dengan demikian, pelaku franchise yang memiliki pengalaman maupun belum pernah berbisnis, mampu menjalankan sesuai prosedur.

Dokumen yang Harus Dipenuhi sebagai Syarat Membuka Franchise

Dalam bisnis apa pun, administrasi selalu menjadi bagian paling penting. Dengan administrasi yang rapi, Anda dapat menyusun, memantau, mengevaluasi, dan mengembangkan suatu bisnis.

Untuk menyempurnakan administrasi bisnis franchise, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Berikut daftar dokumen yang wajib dipenuhi.

  1. Prakontrak
  1. Identitas pemilik bisnis
  2. Dokumen perizinan
  3. Struktur organisasi
  4. Riwayat usaha
  5. Neraca usaha selama 2 tahun terakhir
  6. Jumlah bisnis franchise
  7. Daftar franchise
  8. Administratif
  1. Surat tanda pendaftaran waralaba
  2. Salinan identitas pemilik usaha
  3. Salinan dokumen perjanjian waralaba
  4. Salinan izin usaha waralaba
  5. Salinan prospektus penawaran
  6. Detail tenaga kerja
  7. Salinan tanda bukti pendaftaran HKI
  8. Salinan akta pendirian perusahaan untuk badan hukum
  9. Salinan NPWP Pribadi dan perusahaan
  10. Komposisi bahan baku atau barang produksi yang diwaralabakan
  11. Tanda bukti keanggotaan Jamsostek dan BPJS Kesehatan
  12. Surat kuasa (bermaterai) jika diurus pihak ketiga
  13. Surat kuasa pengurusan (bermaterai) jika menggunakan perantara
  14. Teknis
  1. Surat rekomendasi dari dinas perdagangan
  2. Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan diproduksi dalam negeri
  3. Pemilik franchise wajib bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah

Selain dokumen yang diwajibkan sebagai syarat membuka franchise, Anda juga harus menyiapkan biaya awal untuk mendirikan franchise. Beberapa komponen biaya awal yang biasanya dikeluarkan oleh pendiri franchise, yaitu sewa tempat usaha, pembelian perlengkapan dan peralatan, kendaraan, stok awal, dan ongkos HKI.

Sementara itu, biaya lainnya yang harus disiapkan, yaitu royalti untuk pemegang franchise. Besaran biaya royalti disesuaikan dengan kesepakatan antara pemilik dan pemegang franchise.

Demikian ulasan singkat seputar syarat mendirikan usaha franchise dan cara membuat franchise di dalam negeri, yang harus dipenuhi untuk mendukung jalannya suatu bisnis. Kini, proses pengurusan izin bisnis waralaba (franchise) lebih mudah dengan adanya situs IZIN.co.id. Tunggu apa lagi? Tentukan bisnis franchise Anda dan hubungi IZIN.co.id untuk mengurus legalitasnya.