Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah memberlakukan pendekatan perizinan dengan basis risiko (risk based), yang penyelenggaraan teknis nya diatur lebih lanjut dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana skala tingkat risiko dalam kegiatan usaha dibagi menjadi kegiatan usaha berisiko rendah, kegiatan usaha berisiko menengah rendah, kegiatan usaha berisiko menengah tinggi, atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Untuk melaksanakan hal ini, konsep perizinan usaha sekarang dilaksanakan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dengan memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI ini juga menjadi hal penting terkait legalitas, karena kode KBLI dari usaha kita digunakan sebagai dasar penentu jenis usaha yang terdaftar di pemerintah, berikut dengan klasifikasi tingkat risikonya, yang juga akan menentukan izin-izin lain terkait pelaksanaan usaha sesuai klasifikasi masing-masing.
Belajar dari Kasus Terkini
Sebagai contoh, berita penutupan beberapa outlet Holywings yang akhir-akhir ini ramai ternyata dikarenakan pemilihan KBLI yang tidak tepat dalam penyelenggaraan usahanya. Sebagian outlet Holywings yang ditutup tidak memiliki sertifikat KBLI, sedangkan sebagian lagi (tujuh outlet) memiliki sertifikat usaha dengan kode KBLI 47221. Sepintas KBLI 47221 memang merupakan izin usaha untuk perdagangan eceran minuman beralkohol.
Lalu kenapa ketujuh outlet tersebut tetap ditutup?
Meski KBLI 47221 adalah perdagangan eceran minuman beralkohol, namun dalam penjelasan ruang lingkup KBLI tersebut yang dijelaskan di website resmi OSS (https://Oss.go.id) ruang lingkup KBLI ini adalah perdagangan minuman eceran khusus minuman beralkohol di bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, dan salah satu kewajiban perizinannya adalah melarang konsumen meminum di lokasi penjualan .
Sedangkan, outlet Holywings yang menyediakan minuman dan tempat untuk menikmatinya, seharusnya mendaftarkan usahanya dengan nomor KBLI 56301 yang mengatur mengenai Bar; atau usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya, dengan kewajiban perizinan lebih lanjut yaitu Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Laik Sehat.
Dari contoh kasus ini, dapat ditarik kesimpulan pentingnya menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang spesifik dan tepat dengan kegiatan usaha yang kita dirikan. Jika pelaku usaha tidak memilih kode KBLI yang tepat saat mengajukan permohonan, dampaknya permohonan NIB dapat ditolak dan izin usaha dan izin operasional untuk badan usaha yang akan didirikan juga tidak dapat diajukan. Selain itu, usaha yang sudah berjalan namun kegiatan usahanya tidak sesuai atau melenceng dari kode KBLI yang dicantumkan, dapat mendapat sanksi dari pemerintah, seperti kasus Holywings diatas.
Jasa Pengurusan Izin Usaha
IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan sepert Jasa Pendirian PT & CV . Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 5000 pengusaha untuk mendirikan perusahaan dan segala perizinannya.
Klik IZIN.co.id sekarang, solusi Jasa Pendirian PT, CV dan segala perizinan hukum perusahaan Anda.