Perbedaan PT dan CV di Tahun 2022

Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan badan usaha yang hendak dipilih, berikut terdapat beberapa aspek perbedaan PT dan CV.

1. Syarat Pendirian 

PT : Membutuhkan setidaknya 2 (dua) orang pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan dengan syarat Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Nergara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.

Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

CV : Perusahaan CV terdiri dari 2 (dua) pendiri status WNI dan tidak diperbolehkan WNA.

Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM 

 

2. Modal

PT : Besaran modal paling tidak 25% dari modal dasar dan harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.

CV : Sekutu wajib memasukkan pemasukan ke dalam perusahaan dan besaran modal tidak ditentukan.

 

3. Kegiatan Usaha

PT : Memiliki cakupan yang luas sesuai dengan bidang usaha yang didirikan.

CV : Terbatas dalam sektor usaha pada perdagangan, industri, perbengkelan, pertanian, dan jasa.

Baca Juga: Badan Usaha yang Dapat Berbentuk CV

4. Proses Pendirian

PT : Pendiriannya membutuhkan waktu yang relatif lama karena membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI.

CV : Membutuhkan waktu lebih singkat karena tidak ada pengesahan khusus dan biaya lebih relatif ekonomis.

 

Jasa Pendirian PT & CV

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan sepert Jasa Pendirian PT & CV . Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 5000 pengusaha untuk mendirikan perusahaan dan segala perizinannya.

Hubungi kami sekarang, solusi jasa pembuatan PT, CV dan segala perizinan hukum perusahaan Anda.