Tradisi pinjam meminjam sudah sering terjadi di Indonesia. Ini berlaku di kalangan anak anak hingga dewasa. Namun tahukah Anda bahwa hukum pinjam meminjam sudah terdapat aturan hukumnya dan prosedur yang tepat untuk melakukanya. Berikut telah kami rangkum beberapa hal yang harus diketahui mengenai surat perjanjian hutang :
Apa Itu Surat Perjanjian Hutang
Surat Perjanjian Hutang atau yang biasa disebut dengan SPH adalah dokumen atau berkas resmi yang berfungsi sebagai acuan dari kegiatan peminjaman uang oleh pemilik dan penerima. Surat perjanjian ini berisi tentang kesepakatan dan segala informasi yang menyatakan tata aturan dari kegiatan peminjaman uang tersebut.
Tujuan Pembuatan Surat Perjanjian Hutang
Berikut adalah beberapa manfaat dari penggunaan surat perjanjian hutang, yaitu :
- Bukti Kegiatan Utang Piutang, bukti otentik dari terjadinya kegiatan utang-piutang. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai alat penagihan terhadap pihak peminjam tanpa adanya penangkalan.
- Mengetahui Batas Hak dan Kewajiban Pihak Terlibat, dapat melakukan konfirmasi dengan semua pihak yang terkait dalam hal ini pemberi hutang dan penerima hutang.
- Konfirmasi Terhadap Besarnya Hutang dan Waktu Transaksi, apabila menggunakan format dan juga regulasi yang tepat, surat perjanjian hutang juga dapat digunakan sebagai alat konfirmasi terhadap besaran hutang dan juga waktu transaksi yang sesuai.
- Meminimalisir Perselisihan dan Menghindari Risiko, perselisihan ini dapat diartikan sebagai perbedaan pendapat antara kedua belah pihak (peminjam dan pemberi uang). Risiko yang di maksud terjadi apabila si peminjam tidak mampu membayar atau mengembalikan uang. Risiko lain yang dapat terjadi adalah apabila si peminjam meninggal dunia. Dengan adanya surat perjanjian, si pemilik uang dapat mengajukan gugatan dengan bukti bukti legal yang sah.
- Mempermudah Penyelesaian Hukum, secara umum fungsi dari surat ini adalah sebagai bukti legalitas yang sah apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaanya.
Poin Penting Dalam Surat Perjanjian Hutang
Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian hutang, yaitu :
- Judul dan tanggal, tanda penjelas objek perjanjian.
- Klausul perjanjian, bagian ini berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atas kontrak yang telah dibuat.
- Identitas pihak terlibat, penulisan identitas seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat rumah, status pekerjaan, serta nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Nominal pinjaman uang, wajib tertulis besaran uang yang menjadi objek utang-piutang
- Tanda tangan diatas materai, ditulis diatas kertas segel atau dilengkapi dengan materai.
Komponen Di dalam Surat Perjanjian Hutang
Berikut adalah beberapa komponen yang harus diperhatikan dalam surat perjanjian hutang
- Pasal 1, perjanjian untuk tujuan pembiayaan modal kerja sesuai nominal yang dipinjam dan pada waktu pinjaman diberikan.
- Pasal 2, jangka waktu pengembalian yang disepakati
- Pasal 3, jaminan dan kompensasi yang peminjam bisa jaminkan
- Pasal 4, jangka waktu perjanjian mencakupi masa berlaku hutang dan kesepakatan kedua belah pihak selesai.
- Pasal 5, berisi tentang penyelesaian perselisihan
Poin Penting Sebelum Menandatangani Surat Perjanjian Hutang
Sebelum menandatangani surat perjanjian hutang, ada sebaiknya memahami beberapa poin dasar yang tertera di perjanjian. Apa sajakah itu?
- Isi Kesepakatan, Isi surat perjanjian pinjaman uang juga wajib berdasarkan hukum, kesusilaan, serta terikat dengan kepentingan umum dan ketertiban. Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa, sadar saat membuat surat perjanjian kerja sama, dan sehat secara kejiwaan.
- Denda, Sehingga apabila terjadi cidera janji, maka pihak yang meminjam alias debitur akan dikenakan denda-denda seperti yang sudah disepakati. Dendanya sendiri bisa berupa bunga maupun sanksi seperti penyitaan terhadap aset tertentu.
- Klausul lainya, lebih mengarah kepada metode penyelesaian yang akan ditempuh apabila terjadi masalah di kemudian har
Cara Pembuatan Surat Perjanjian Hutang
Setelah melihat beberapa poin penting yang harus ada di dalam surat hutang, maka bisa disimpulkan prosedur pembuatan surat perjanjian hutang yang tepat, yaitu :
- Membuat judul secara singkat dan jelas. Judul yang dimaksud adalah judul yang terkait dengan isi surat perjanjian tersebut.
- Keterangan singkat mengenai tanggal surat. Tanggal surat ini berfungsi untuk mengingatkan pihak kedua atas hutang yang telah dipinjam dari pihak pertama.
- Menuliskan identitas lengkap kedua belah pihak dan rincian perjanjian. Seperti yang dibahas sebelumnya bahwa identitas ini harus disertai dengan melihat KTP dari kedua belah pihak.
- Penutup dan tanda tangan yang bersangkutan. Penutup ini adalah untuk penutup surat yang berbentuk paragraf. Kemudian di bawahnya adalah tanda tangan dari kedua belah pihak sebagai bukti.
Contoh Surat Perjanjian Hutang
Bahwa pada hari ini Selasa, 02 Oktober 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju mengadakan Perjanjian Utang Piutang yaitu :
Nama : Joko Purnomo
NIK : 2325727324
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Raya Hankam, Bekasi, 12430
Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Wulan Dewi Septiani
NIK : 5786537142
Pekerjaan : PNS
Alamat : Jalan Cibarengkok, Bandung, 14673
Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh Kedua Belah Pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini :
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang tunai sebesar Rp.300.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA yang dimana uang tunai tersebut adalah utang atau pinjaman uang.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberikan barang jaminan yakni Kendaraan Bermotor berupa mobil pribadi HR-V, yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman KEPADA PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 8 (8) bulan terhitung dari ditandatanganinya Surat Perjanjian Pinjaman Uang ini.
- Apabila di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar pinjaman uang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk dimiliki pribadi maupun untuk dijual kepada orang lain.
- Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (Dua) Rangkap bermaterai cukup dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari Pihak manapun di Jakarta pada hari, tanggal dan bulan seperti tersebut di atas.
Demikianlah surat perjanjian pinjaman uang ini dibuat bersama di depan saksi-saksi, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan untuk dijadikan sebagai pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
Bekasi, 02 Oktober 2025
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Joko Purnomo Wulan Dewi Septiani
Jasa Pembuatan Surat Perjanjian Hutang
IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membantu Pengurusan Pajak dan juga segala perizinan lainya. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.
Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengurusan Surat Perjanjian Hutang dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!