Apa Itu PT PMA? Syarat Modal, Proses, dan Biaya Pendirian Perusahaan Asing di Indonesia

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Indonesia membuka pintu lebar bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan resmi — dan sejak berlakunya Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, prosesnya menjadi jauh lebih terjangkau. Modal disetor minimum PT PMA resmi diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar per perusahaan, membuka peluang bagi investor skala menengah yang sebelumnya terhalang persyaratan modal awal yang tinggi. Artikel ini mengulas tuntas apa itu PT PMA, syarat pendirian terbaru, struktur modal yang berlaku, bidang usaha yang tertutup untuk asing, proses langkah demi langkah, serta berapa biaya yang harus disiapkan di 2026.

Apa Itu PT PMA?

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal oleh penanam modal asing — baik warga negara asing, badan usaha asing, maupun pemerintah asing — untuk menjalankan usaha di wilayah Republik Indonesia. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Secara praktis, PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu atau lebih pihak asing (sendiri atau bersama mitra WNI), disahkan oleh Kemenkumham, dan beroperasi di Indonesia sesuai izin usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS-RBA. PT PMA memberikan investor asing hak penuh untuk memiliki aset, mempekerjakan tenaga kerja, dan menjalankan kegiatan komersial — dalam batas bidang usaha yang diizinkan.

Modal PMA dapat bersumber sepenuhnya dari asing (wholly foreign-owned) atau merupakan patungan (joint venture) antara pihak asing dan mitra lokal WNI.

Perbedaan PMA dan PMDN: Tabel Perbandingan

AspekPT PMAPT PMDN
Subyek Penanam ModalWNA, badan usaha asing, atau pemerintah asingWNI, badan usaha Indonesia, atau pemerintah Indonesia
Modal Disetor MinimumRp 2,5 miliar (Perka BKPM 5/2025)Bebas (tergantung akta)
Nilai Investasi MinimumLebih dari Rp 10 miliar per KBLI per lokasiTidak diatur minimum
Skala UsahaHanya usaha besar (PP No. 28 Tahun 2025)Semua skala (mikro, kecil, menengah, besar)
Kewajiban Tenaga KerjaWajib prioritaskan dan tingkatkan kompetensi TKITidak ada kewajiban khusus
Fasilitas KeimigrasianAda (KITAS Investor, Work Permit, Business Visa)Tidak ada fasilitas khusus
Bidang Usaha TertutupAda (diatur dalam Perpres 49/2021 dan PP 28/2025)Sangat terbatas

Pembaruan Krusial: Perka BKPM No. 5 Tahun 2025

Ini adalah perubahan terpenting yang wajib diketahui investor asing sebelum mendirikan PT PMA di 2026:

Modal disetor minimum diturunkan dari Rp 10 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (9) Perka BKPM 5/2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 2.500.000.000 per perseroan terbatas. Modal ini harus benar-benar disetor ke rekening perusahaan — bukan sekadar tercatat dalam akta — dan dapat berupa setoran tunai atau in-kind sesuai ketentuan OJK dan Kemenkumham.

Baca Juga: Modal Dasar PT PMA: Panduan Lengkap untuk Pemula

Namun ada tiga catatan penting yang tidak boleh diabaikan:

  • Nilai investasi total tetap Rp 10 miliar ke atas per KBLI 5-digit per lokasi proyek (Pasal 26 ayat (2) Perka BKPM 5/2025). Ini berbeda dari modal disetor: nilai investasi adalah rencana belanja proyek yang dilaporkan di OSS, bukan setoran saham.
  • Modal disetor tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak masuk ke rekening perusahaan (Pasal 27 Perka BKPM 5/2025). Ketentuan sinking fund ini baru dan dirancang untuk membuktikan komitmen investasi riil.
  • PT PMA hanya untuk usaha besar (PP No. 28 Tahun 2025). Investor asing tidak dapat mendirikan usaha mikro, kecil, atau menengah secara langsung di Indonesia.

Bingung Menghitung Struktur Modal PMA yang Tepat untuk Bisnis Anda?

Tim IZIN Foreign Service siap memandu struktur modal, KBLI, dan seluruh proses perizinan PT PMA Anda — dari akta hingga NIB terbit.

Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbatas untuk PMA

Tidak semua bidang usaha terbuka bagi investor asing. Sebelum mendirikan PT PMA, pengecekan KBLI terhadap Daftar Prioritas Investasi (DPI) dalam PP No. 28 Tahun 2025 adalah langkah wajib. Ada tiga kategori:

Bidang Usaha Tertutup Sepenuhnya untuk PMA

Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan Pasal 2 ayat (2) Perpres No. 49 Tahun 2021, berikut bidang usaha yang sama sekali tidak dapat dimasuki investor asing:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I (KBLI 01287)
  • Segala bentuk perjudian dan/atau kasino (KBLI 92000)
  • Penangkapan spesies ikan yang termasuk Appendix I CITES
  • Pengambilan/pemanfaatan koral dari alam (KBLI 03117)
  • Industri pembuatan senjata kimia dan bahan perusak lapisan ozon (KBLI 20119)
  • Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010, 11020, 11031)
  • Bidang usaha pertahanan nasional yang hanya dapat diusahakan pemerintah

Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan (Pembatasan Kepemilikan Asing)

Beberapa sektor strategis seperti pertambangan, energi, telekomunikasi, perbankan, dan media massa terbuka untuk PMA namun memiliki batas maksimal kepemilikan saham asing sesuai Lampiran III Perpres No. 49 Tahun 2021. Artinya, investor asing wajib bermitra dengan pemegang saham lokal WNI dalam proporsi yang ditetapkan.

Bidang Usaha Terbuka Penuh

Mayoritas sektor industri manufaktur, jasa B2B, teknologi informasi, pariwisata skala besar, infrastruktur, dan perdagangan internasional terbuka penuh bagi investor asing. Gunakan database KBLI IZIN.co.id untuk mengecek status setiap kode KBLI yang relevan dengan bisnis Anda.

Penting: Perubahan KBLI 2025 (PerBPS 7/2025) tidak otomatis mengubah status bidang usaha dalam lampiran Perpres. Jika kode KBLI Anda berubah nomor, status terbuka/tertutup tetap mengacu pada lampiran DPI yang berlaku.

Baca Juga: Wajibkah Ada Direktur WNI dalam Perusahaan Asing (PMA)?

Syarat Mendirikan PT PMA 2026

Persyaratan Kualifikasi Dasar

  • Nilai investasi total lebih dari Rp 10 miliar per KBLI 5-digit per lokasi proyek (tidak termasuk tanah dan bangunan)
  • Modal ditempatkan dan disetor minimum Rp 2,5 miliar per perusahaan (Perka BKPM 5/2025)
  • Bidang usaha tidak termasuk dalam daftar tertutup atau melebihi batas kepemilikan asing yang ditetapkan
  • Wajib memiliki direktur WNI atau memenuhi kewajiban RPTKA bagi direksi asing
  • Wajib memiliki kantor fisik (virtual office tidak diizinkan untuk PT PMA)

Dokumen yang Diperlukan

  • Paspor pemegang saham asing (copy terlegalisir)
  • KTP dan NPWP direktur/komisaris WNI (jika ada)
  • Rencana bisnis (business plan) termasuk proyeksi investasi per KBLI
  • Anggaran dasar perusahaan (disiapkan notaris)
  • Perjanjian kerja sama (Joint Venture Agreement, MOU, atau dokumen ekuivalen jika ada mitra lokal)
  • Dokumen domisili kantor (sertifikat HGB/SHGB atau perjanjian sewa kantor fisik)
  • Surat rekomendasi dari instansi sektoral (untuk bidang usaha tertentu yang memerlukannya)

Proses Pendirian PT PMA: 6 Langkah

Langkah 1: Cek KBLI dan Status Bidang Usaha

Sebelum semua proses dimulai, verifikasi kode KBLI yang akan digunakan dan pastikan statusnya terbuka untuk PMA melalui DPI dalam PP No. 28 Tahun 2025. Gunakan cek KBLI IZIN.co.id sebagai referensi awal, lalu konfirmasi dengan konsultan legal untuk kepastian hukum.

Langkah 2: Cek Nama dan Pembuatan Akta Pendirian

Nama PT dicek dan dipesan melalui sistem SABH di portal AHU Online. Berbeda dari PT Perorangan, PT PMA wajib menggunakan akta notaris. Seluruh pemegang saham atau perwakilannya (dengan surat kuasa notariil) harus hadir atau terwakili secara resmi saat penandatanganan akta. Akta memuat: nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan usaha, KBLI, struktur modal, komposisi pemegang saham, serta susunan direksi dan komisaris.

Langkah 3: Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham (AHU)

Notaris mengajukan akta pendirian ke sistem AHU Online Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum. Setelah SK terbit, NPWP badan didaftarkan melalui portal Coretax DJP (sistem terbaru yang menggantikan ereg). NPWP dan SKT elektronik dikirim ke email dalam 1–3 hari kerja.

Langkah 4: Pendaftaran di OSS-RBA dan Penerbitan NIB

Akses portal oss.go.id, buat akun perusahaan, isi profil lengkap termasuk rencana investasi per KBLI, dan unggah dokumen pendukung. Sistem OSS-RBA menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API). Sejak PP No. 28 Tahun 2025, verifikasi RDTR lokasi usaha juga dilakukan di tahap ini.

Langkah 5: Pengurusan Izin Usaha Sektoral

Bergantung tingkat risiko usaha (rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi berdasarkan OSS-RBA), PT PMA mungkin memerlukan izin sektoral tambahan dari kementerian teknis terkait. Izin ini bisa berupa Sertifikat Standar (ditentukan pemerintah atau pernyataan mandiri) atau Izin Usaha penuh untuk sektor berisiko tinggi.

Langkah 6: Setor Modal dan Pelaporan LKPM

Setor modal disetor minimum Rp 2,5 miliar ke rekening perusahaan dan tahan selama minimal 12 bulan (tidak boleh dipindahkan — Pasal 26 Perka BKPM 5/2025). Simpan bukti setoran sebagai dokumen kepatuhan. Setelah operasional berjalan, PT PMA wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya — deadline baru sesuai Perka BKPM 5/2025.

Total waktu proses: sekitar 4–8 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bidang usaha.

Proses PMA Terasa Kompleks? Kami yang Urus Semuanya

IZIN Foreign Service — spesialis layanan perusahaan asing di Indonesia — menangani pendirian PT PMA, KITAS Investor, Work Permit, hingga akuntansi & pajak untuk perusahaan asing.

Perkiraan Biaya Pendirian PT PMA 2026

KomponenEstimasi BiayaKeterangan
Akta NotarisRp 5–15 jutaTergantung notaris dan kompleksitas akta
PNBP Kemenkumham (SK AHU)Rp 1–2 jutaBiaya pengesahan badan hukum
NPWP Badan (Coretax)GratisVia portal Coretax DJP
NIB (OSS-RBA)GratisVia portal oss.go.id
Jasa konsultan PMA profesionalVariatifTergantung cakupan layanan; konsultasikan dengan IZIN.co.id
Sewa kantor fisikVariatifPT PMA wajib beralamat kantor fisik
Modal disetor minimum (wajib)Rp 2,5 miliarDitahan di rekening perusahaan min. 12 bulan (bukan biaya, tapi modal ekuitas)

Catatan: Modal disetor Rp 2,5 miliar bukan “biaya” yang hilang — ini adalah ekuitas perusahaan yang dapat digunakan untuk operasional setelah masa retensi 12 bulan berakhir. Biaya administratif aktual pendirian PT PMA jauh lebih kecil dari angka tersebut.

Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia

  • Status badan hukum penuh. PT PMA adalah subjek hukum mandiri yang dapat memiliki aset, menandatangani kontrak, mengajukan pinjaman, dan merekrut tenaga kerja secara legal.
  • Fasilitas keimigrasian. Pemegang saham atau direktur asing dapat mengajukan KITAS Investor atau Work Permit melalui PT PMA, memberikan legalitas tinggal dan bekerja jangka panjang di Indonesia.
  • Hak kepemilikan properti komersial. PT PMA dapat memegang Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah untuk keperluan usaha.
  • Akses ke pasar dan tender pemerintah. Perusahaan berbadan hukum Indonesia memiliki akses yang lebih luas ke proyek-proyek pemerintah dibandingkan kantor perwakilan.
  • Fleksibilitas struktur kepemilikan. Investor asing bisa memegang saham 100% (jika bidang usaha terbuka penuh) atau bermitra dengan mitra lokal dalam proporsi yang menguntungkan.
  • Insentif pajak. PT PMA di sektor dan kawasan tertentu (KEK, KI) dapat mengajukan fasilitas tax holiday atau tax allowance melalui OSS-RBA.

PT PMA vs Kantor Perwakilan (KPPA): Kapan Pilih Mana?

Selain PT PMA, investor asing juga dapat mendirikan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Perbedaan mendasarnya: KPPA tidak boleh melakukan transaksi komersial langsung di Indonesia — hanya untuk promosi, riset pasar, dan penghubung dengan kantor pusat. Jika tujuan Anda adalah menjalankan bisnis aktif, menghasilkan pendapatan, dan menandatangani kontrak dengan klien Indonesia, PT PMA adalah pilihan yang tepat. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang KPPA, lihat panduan PMA vs PMDN vs KPPA di blog IZIN.co.id.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang PT PMA

Apakah WNA bisa mendirikan PT PMA sendiri tanpa mitra WNI?

Bisa, untuk bidang usaha yang terbuka 100% bagi kepemilikan asing sesuai DPI. Namun untuk sektor yang memiliki batas kepemilikan asing (misalnya media, perbankan, telekomunikasi), wajib ada pemegang saham WNI sesuai proporsi yang ditetapkan dalam Lampiran III Perpres 49/2021.

Apakah PT PMA bisa menggunakan virtual office?

Tidak. PT PMA wajib memiliki kantor fisik sebagai alamat domisili usaha. Berbeda dengan PT biasa atau PT Perorangan WNI yang dalam kondisi tertentu dapat menggunakan virtual office, PT PMA harus dapat menunjukkan kantor fisik yang beroperasi. Untuk kebutuhan ruang kantor profesional di Jakarta dan kota lain, konsultasikan dengan tim IZIN Foreign Service.

Berapa lama proses pendirian PT PMA?

Estimasi total proses adalah 4–8 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kompleksitas bidang usaha. Proses bisa lebih panjang untuk sektor yang memerlukan izin sektoral dari kementerian teknis.

Apakah PT PMA lama harus menyesuaikan modal ke Rp 2,5 miliar?

Tidak wajib. Berdasarkan Pasal 394 dan 395 Perka BKPM 5/2025, penyesuaian modal bersifat opsional bagi perusahaan yang sudah berdiri. Perusahaan tidak perlu menurunkan modal yang sudah lebih tinggi, kecuali ada alasan strategis. Namun untuk PT PMA baru yang didirikan setelah berlakunya Perka 5/2025, ketentuan Rp 2,5 miliar berlaku langsung.

Apa itu LKPM dan seberapa penting?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala wajib yang mencatat realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kegiatan usaha PT PMA. Berdasarkan Perka BKPM 5/2025, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga tanggal 15 bulan berikutnya. Ketidakpatuhan LKPM dapat menyebabkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Ready to Set Up Your Business in Indonesia?

IZIN Foreign Service — trusted by 10,000+ clients since 2012 — handles PMA registration, investor KITAS, work permits, and accounting-tax services for foreign companies in Indonesia.

Konsultasi GRATIS via WhatsApp

Referensi

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal — peraturan.bpk.go.id
  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (diperbarui UU No. 6/2023)
  • Portal OSS-RBA — oss.go.id
  • Portal AHU Online Kemenkumham — ahu.go.id

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button