Panduan Lengkap Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

izin-tenaga-kerja-asing

Pemerintah mengklaim disahkanya UU Cipta Kerja demi memudahkan terciptanya investasi di Indonesia, terutama terhadap investor asing. Karena dengan adanya pertumbuhan investasi akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Salah satu regulasi yang mendapatkan perubahan yang signifikan ialah tentang regulasi yang mengatur izin tenaga kerja asing. Regulasi terbaru UU Cipta Kerja mengubah dan merevisi sejumlah aturan yang terkait dengan izin masuk TKA. Perubahan ini dinilai dapat memberikan stimulus dan mampu mendorong peningkatan investasi asing. 

Dengan dimudahkannya penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, banyak pengusaha yang sudah merencanakan untuk menggunakan tenaga asing dan  mulai mengurus perizinannya. Berikut sudah kami rangkum beberapa hal yang harus diketahui tentang Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia :

Apa Itu Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Izin Tenaga Kerja Asing adalah surat keputusan yang mengatur tentang aturan diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA)  untuk dapat bekerja di perusahaan di Indonesia. Izin ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ahli atau  profesional dalam bidang tertentu yang tidak dapat terisi oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya kompetensi yang dimiliki. Penggunaan tenaga kerja asing juga dinilai dapat mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi  dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Badan Hukum Yang Dapat Menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

Ada persyaratan badan hukum yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing di perusahaan, antara lain adalah :

  1. Instansi milik pemerintah
  2. Badan-badan usaha internasional
  3. Perwakilan negara milik asing
  4. Organisasi internasional
  5. Kantor perwakilan dagang milik asing, kantor perwakilan perusahaan milik asing, kantor perwakilan berita milik asing
  6. Perusahaan swasta milik asing
  7. Badan hukum dalam bentuk PT ataupun Yayasan
  8. Lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan dan kebudayaan
  9. Badan usaha jasa impresariat

Persyaratan Tenaga Kerja Asing Untuk Dapat Bekerja di Indonesia

Peraturan UU No.13/2003 berisi tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) agar dapat bekerja di Indonesia antara lain:

  1. Memiliki pendidikan yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA
  2. Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan posisi yang akan ditempati TKA (minimal 5 tahun)
  3. Memiliki surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping
  4. Memiliki NPWP (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan)
  5. Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia
  6. Keikutsertaan Jaminan Sosial Nasional (dengan masa kerja lebih dari 6 bulan)

Persyaratan Penggunaan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Sebelum mengurus perizinan yang berkaitan dengan izin tenaga kerja asing (TKA), ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi, antara lain adalah :

  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh Menteri atau pejabat 
  2. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) terhadap semua TKA yang dipekerjakan
  3. Memiliki polis asuransi milik badan hukum Indonesia (masa kerja minimal 6 bulan)
  4. Mendaftarkan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional (masa kerja minimal 6 bulan)
  5. Memilih Tenaga Kerja Pendamping dalam rangka pindah alih teknologi dan keahlian TKA;
  6. Membuat pendidikan dan pelatihan terhadap Tenaga Kerja Pendamping; dan
  7. Memberikan fasilitas pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia terhadap TKA

Prosedur Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA)

Setelah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan barulah izin tenaga kerja asing bisa diproses. Pengurusan izin tenaga kerja asing meliputi beberapa tahapan, berikut adalah garis besarnya :

  1. Registrasi untuk memperoleh antrian online RPTKA
  2. Isi form dokumen RPTKA
  3. Unggah dokumen RPTKA
  4. Verifikasi RPTKA dan penjadwalan ekspose oleh KEMENAKER
  5. Pengesahan RPTKA 
  6. Pemegang RPTKA

Sanksi Pelanggar

Dalam prakteknya terdapat beberapa peraturan yang harus ditaati oleh semua badan hukum mengenai peraturan perizinan tenaga kerja asing, antara lain adalah:

  1. Penundaan pelayanan; diberikan jika pemberi kerja TKA tidak mengikutsertakan TKA dalam program asuransi, jaminan sosial nasional, tidak melaporkan penggunaan TKA dan pendidikan pelatihan tenaga kerja pendamping.
  2. Penghentian sementara perizinan TKA; diberikan jika TKA tidak memiliki RPTKA yang telah disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk, tidak menunjuk tenaga kerja pendamping, tidak melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping, tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan terhadap tenaga kerja pendamping.
  3. Pencabutan Notifikasi; diberikan apabila mempekerjakan TKA pada jabatan yang dilarang diisi oleh TKA
  4. Sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di mana sanksi diberikan tergantung seberapa berat pelanggaran yang dilakukan. 

Biaya dan Waktu Penyelesaian

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang waktu penyelesaian dan biaya pembuatan dari Izin Tenaga Kerja Asing, anda dapat menggunakan jasa pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA) milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami agar anda dapat dengan cepat memiliki perusahaan dengan tenaga kerja asing yang legal, kredibel, dan valid.