Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata atau Travel

syarat-pendirian-usaha-travel

Data milik World Travel and Tourism Council (WTTC) 2016, menunjukan bahwa sektor pariwisata telah menyumbang 10% PDB suatu negara. Karena itulah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah membuat sejumlah langkah untuk meningkatkan PDB pariwisata.

Saat ini pun banyak pengusaha yang masih ingin memulai usaha di bisnis pariwisata untuk menangkap peluang fulus. Bila anda tertarik, peluangnya masih terbuka lebar, mungkin anda bisa memulai dengan mendirikan usaha Biro Perjalanan Wisata, konsultan pariwisata, MICE, hingga ke usaha restoran.

Di artikel ini kami akan mengupas berbagai macam aspek yang harus diketahui mengenai pendirian perusahaan untuk travel agent. Karena ada sejumlah persyaratan yang harus dipahami sebelum membuka usaha Biro Perjalanan Wisata. Apa sajakah itu?

Baca Juga; Suka Jalan-Jalan? Raup Keuntungan Lebih dengan Membuka Bisnis Travel

Apa Itu Izin Usaha Pariwisata?

Izin Usaha Pariwisata adalah perizinan yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha yang bergerak di bisnis pariwisata. Izin akan diterbitkan Lembaga OSS setelah pelaku usaha selesai melakukan pendaftaran dan telah memulai usaha kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan.

Manfaat Memiliki Izin Usaha Pariwisata

Mengurus dan memiliki izin usaha pariwisata akan memberikan banyak manfaat untuk perusahaan anda, antara lain :

  1. Membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum
  2. Sarana promosi
  3. Syarat penunjang usaha
  4. Mempermudah mendapatkan sponsor atau mitra usaha

Persyaratan Pengurusan Izin Usaha Pariwisata

Izin bisnis untuk usaha travel harus berbentuk badan hukum CV atau PT. Aturan ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010 Pasal 6 Ayat 1. Setelah badan hukum terbentuk, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dilengkapi untuk bisa membuat izin usaha pariwisata antara lain :

  1. Akta Perseroan Terbatas (Khusus Travel)
  2. NPWP Perusahaan
  3. Domisili Perusahaan
  4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  5. Surat Izin Usaha Pariwisata
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Surat Izin Tetap atau Sementara untuk menjadi anggota ASITA

Persyaratan Keanggotaan ASITA

ASITA merupakan kependekan dari Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies. Keanggotan ASITA terbagi menjadi dua jenis, yaitu Keanggotaan Penuh (Full Member) dan Keanggotaan Peserta (Associate Member).

Terdaftar menjadi salah satu anggota dari ASITA adalah salah satu persyaratan untuk bisa membuat Izin Usaha Pariwisata. Namun sebelum bisa mendaftar menjadi anggota, ada beberapa persyaratan harus dipenuhi agar dapat menjadi anggota ASITA yaitu:

  1. Denah Lokasi Kantor
  2. Riwayat Hidup Pimpinan dan Tenaga Ahli Perusahaan
  3. Status Kantor Tempat Usaha
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  6. Berkas Permohonan oleh DPD ke DPP
  7. Badan Usaha Berbentuk PT

Baca Juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

Cara Membuat Surat Izin Usaha Pariwisata

Proses dan tahapan pembuatan izin usaha pariwisata biasanya akan berbeda tergantung domisili pembuatan, namun ini adalah garis besar dalam pembuatanya :

  1. Mengisi form permohonan di loket BPMPPT
  2. Pengajuan form terhadap bupati atau kepala daerah
  3. Meminta surat pengantar untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  4. Pengecekan berkas permohonan
  5. Mengambil surat izin ke loket pengambilan
  6. Penyusunan proposal bisnis usaha
  7. Status tempat usaha (beserta foto)

Biaya Pengurusan Izin Pariwisata

Mengenai ketentuan biaya pembuatan izin usaha pariwisata biasanya akan bervariasi tergantung dari produk yang akan didaftarkan. Jika anda mempunyai kesulitan terhadap pembuatan Izin usaha pariwisata maka anda bisa menggunakan jasa pengurusan Izin pariwisata milik IZIN.CO.ID. Semua proses akan dilakukan dengan cepat oleh team profesional kami, agar anda dapat segera memiliki perusahaan travel agent dan tour yang kredibel dan valid.

Untuk Anda yang membutuhkan kantor dengan biaya operasional yang lebih murah, virtual office dapat menjadi alternatif. Cek layanan kami untuk Virtual Office Jakarta.

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, silakan cek laman Company Registration Indonesia.