Menteri Perindustrian Republik Indonesia memberikan surat edaran kepada Pimpinan Perusahaan Industri/Perusahaan Kawasan Industri tentang kewajiban pelaporan perusahaan industri/kawasan industri yang memiliki surat izin operasional dan mobiltas kegiatan industri.
Berikut adalah isinya :
IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Operasional untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri atau perusahaan yang berdomisili di kawasan industri.
Sesuai dengan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 :
Aktivitas industri diwajibkan beroperasi secara terbatas
Hanya perusahaan yang memiliki IZIN OPERASIONAL yang tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Kini Anda tidak perlu khawatir karena IZIN.co.id siap membantu mengurus kebutuhan Surat Izin Operasional perusahaan Anda untuk tetap beroperasi dengan lancar.
Cek disini untuk cek layanan Surat Izin Operasional bersama IZIN.co.id