Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawannya?

BPJS Karyawan
sumber : okezone.com

Tahukah Anda? Selain gaji pokok dan THR, karyawan yang bekerja di perusahaan/instansi ternyata juga berhak mendapat tunjangan tambahan, lho. Tunjangan ini bisa berupa bonus, uang makan dan transportasi, tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kesehatan.

Nah, tunjangan kesehatan untuk karyawan biasanya diberikan dalam bentuk Jamsostek atau sekarang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, apakah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan bersifat wajib? Apa bedanya?

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Source: mporatne.com

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda perlu mengetahui terlebih dulu perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

  • BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan adalah bentuk transformasi PT Asuransi Kesehatan (Askes). Program yang diurus adalah:

  1. Layanan kesehatan tingkat pertama
  2. Layanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
  3. Rawat inap
  • BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan dan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Secara umum, BPJS Tk mengurusi empat program:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Pensiun (JP)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Kematian (JK)

Apakah Pengusaha Wajib Mendaftarkan BPJS untuk Karyawannya?

Menjawab pertanyaan tentang wajib tidaknya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan, Anda bisa merujuk kepada UU BPJS Pasal 14 yang berbunyi:

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan).”

Ketentuan ini diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”

Nah, dengan begitu maka jelaslah bahwa tiap pemberi kerja WAJIB mendaftarkan keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawannya tanpa kecuali. Pemberi kerja yang dimaksud bisa berupa perusahaan, instansi pemerintah/swasta, badan hukum, atau perseorangan.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS

Source: slideplayer.info

Karenabersifat wajib, tentu ada sanksi administratif jika pengusaha mangkir mendaftarkan BPJS untuk karyawannya. Sanksi yang dimaksud meliputi:

  1. Teguran tertulis dari BPJS
  2. Denda oleh BPJS
  3. Tertutupnya berbagai akses pelayanan publik yang berkaitan dengan perusahaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan BPJS. Sanksi yang dimaksud bisa berupa:
  • Kesulitan mendapat izin usaha
  • Larangan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  • Larangan mengikuti proyek/tender
  • Pencabutan IMB

Kapan Harus Membayar Iuran BPJS?

Source: kompas.com

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Karyawan yang bekerja tidak perlu mengurus perhitungan BPJS karena semua sudah ditangani oleh HR. Jumlah iurannya adalah sekian persen dari total gaji yang diterima, dengan rincian sbb:

  • Pegawai Pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan dengan status PNS, pejabat negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai non-PNS dikenai iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (3% dibayar pemerintah dan 2% dibayar peserta).

  • Pegawai Swasta

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di sektor swasta, BUMN, atau BUMD dibebani iuran sebesar 5% dari gaji bulanan (4% dibayar perusahaan dan 1% dibayar peserta).

Bagi perusahaan, mengurus pendaftaran BPJS karyawan bisa jadi sangat merepotkan, apalagi ini melibatkan pengumpulan data karyawan dan keluarganya. Ketimbang pusing, percayakan saja kepada tim IZIN.co.id!

IZIN.co.id adalah konsultan tepercaya yang telah membantu menyelesaikan administrasi 4.000+ perusahaan di Indonesia. Dengan layanan yang cepat dan profesional, kami pun siap membantu mengurus pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk perusahaan Anda.

Start your business right bersama IZIN.co.id!

    Anda Punya Pertanyaan ?