BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa sistem OSS 1.0 akan di update dengan sistem terbaru, yaitu OSS versi 1.1. Versi terbaru ini merupakan pengembangan dari OSS 1.0, dimana terdapat penambahan data elemen, perubahan desain database dan tampilan.
Pada tanggal 11 November 2019, sudah dilakukan uji coba OSS 1.1 sebelum layanan tersebut terbuka untuk umum.
Berikut adalah perbedaan OSS 1.0 dan 1.1!
- Registrasi Akun
1.0 | 1.1 |
Kurang Informatif Pada OSS 1.0 Pelaku usaha menentukan sendiri jenis Pelaku Usaha (Non Perseorangan, Perseorangan, dan Perwakilan) tanpa ada penjelasan. | Lebih Informatif Tersedia penjelasan mengenai definisi jenis Pelaku Usaha |
- Tahapan Perizinan Berusaha
1.0 | 1.1 |
Tahapan dalam satu siklus digabung Tahapan perizinan di OSS 1.0 terdiri dari 5 tahap; Akta, Kelengkapan Data, Izin Usaha dan Komitmen Izin Usaha, Komitmen Izin Komersial, Output). | Tahapan terpisah sesuai output Pada OSS 1.1 tahapan perizinan terpisah sesuai dengan kebutuhan Pelaku Usaha. |
- Format Isian Data Legalitas
1.0 | 1.1 |
Hanya berdasarkan data legalitas PT | Sudah disiapkan format isian data legalitas berdasarkan jenis badan usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata) dan badan hukum (PT). |
- Kegiatan Utama dan Kegiatan Pendukung
1.0 | 1.1 |
Belum dapat dibedakan antara kegiatan utama dan kegiatan pendukung | Sistem sudah didesain untuk membedakan kegiatan utama dan kegiatan pendukung |
- Izin Lokasi
1.0 | 1.1 |
Hanya dapat mengakomodir Izin Lokasi Daratan | Sudah didesain untuk penerbitan Izin Lokasi Daratan, dan Perairan |
- Izin Operasional / Komersial (IOK)
1.0 | 1.1 |
List komitmen | List komitmen atau Cover letter IOK dan lampiran surat persetujuan |
- Validasi
1.0 | 1.1 |
NIK, Akta AHU, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami) RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday | Sama seperti 1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, validasi terkait akta perusahaan Validasi akta perusahaan meliputi :Total modal ditempatkan (Modal disetor)Total komposisi jumlah saham = Modal ditempatkan/disetorPMDN yang sudah terfilter tidak boleh ada pemegang saham asingPemegang saham untuk akta pendirian PT baru sudah dikunci minimal dua orang |
- Perwakilan
1.0 | 1.1 |
KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Warabala) | Sama seperti 1.0, namun ditambah dengan KPPA |
- Pencabutan IZIN
1.0 | 1.1 |
Pencabutan berdasarkan Likuidasi (mencabut entity) | Pencabutan berdasarkan Likuidasi dan Non Likuidasi Pencabutan berdasarkan Likuidasi (berdasarkan Keputusan Pengadilan atas dasar permohonan Pelaku Usaha)Pencabutan berdasarkan Non Likuidasi (untuk mencabut sebagian atau seluruh kegiatan usaha) atas dasar:Permintaan sendiri dari Pelaku UsahaUsulan dari K/L/D karena pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha |
- Total Investasi
1.0 | 1.1 |
Berdasarkan KBLI 2 digit | Berdasarkan KBLI 5 digit |
- Kantor Cabang
1.0 | 1.1 |
Belum terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang | Sudah terdapat fitur untuk mengakomodir kantor cabang |
- LKPM
1.0 | 1.1 |
Belum ada fitur LKPM | Sudah terdapat fitur LKPM |
OSS 1.1 didesain untuk mempermudah pelaku usaha untuk menggunakan Online Single Submission untuk mengurus kebutuhan-kebutuhan perizinan usaha, seperti NIB. Selain lebih informatif dan mudah digunakan, OSS 1.1 juga dilengkapi dengan fitur-fitur baru untuk membantu pelaku usaha mengerjakan kebutuhan berusaha lainnya, seperti contohnya adalah fitur LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
BACA JUGA : Pentingnya LKPM di OSS 1.1
Hal-hal lain yang berubah dari OSS 1.0 ke OSS 1.1 adalah tampilan website yang lebih update. Untuk registrasi akun di OSS 1.1 memiliki hal-hal yang baru seperti :
- Elemen data lebih sedikit
- Sebagian validasi dilakukan oleh sistem
- Proses selanjutnya dari registrasi tidak berubah
Selain itu beranda akun user OSS 1.1 juga menampilkan rekapitulasi kegiatan pelaku usaha, sistem memvalidasi pilihan jenis usaha, sistem memvalidasi pilihan jenis usaha, update menu tahapan permohonan perizinan dan sudah dilengkapi fitur notifikasi ke pelaku usaha.