Perubahan Aturan PT Di Tahun 2022!

Seiring berkembangnya suatu negara, Indonesia kini tidak kalah maju dalam meningkatkan potensi minat pelaku bisnis (enterpreneur) dalam menjalankan sektor ekonomi dan bisnis.  Adapun berbagai bentuk badan usaha yang dapat dijalankan, salah satunya yaitu Perseroan Terbatas (PT). 

Prosedur pendirian PT dalam kurun waktu terakhir, terdapat beberapa perubahan peraturan yang disesuaikan dengan ketetapan pemerintah. Hal ini mengakibatkan, pemilik bisnis wajib untuk menyesuaikan dan memahaminya. 

Jika Anda tertarik ingin mendirikan badan usaha PT, simak ulasan berikut.

 

Apa itu PT?

PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroang Terbatas (PT).

Pengertian PT secara umum merupakan suatu badan hukum yang menjalankan usaha yang mana modalnya terkumpul dari modal dasar berupa berbagai saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang oleh masing-masing investor.

 

Perubahan Aturan PT Di Tahun 2022

  1. Pendirian dapat dilakukan hanya oleh satu orang

pemerintah melihat peluang dalam berbisnis dan membuat terobosan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memungkinkan PT didirikan 1 orang atau disebut dengan PT Perorangan. Adapun, aturan tersebut hanya berlaku untuk sektor mikro dan kecil.

2. Status Badan Hukum

Pada aturan sebelumnya, status badan hukum milik PT akan terbit setelah keputusan KEMENHUMKAM namun kini terbaru setelah adanya UU Cipta Kerja, PT akan memperoleh setelah bukti pendaftaran di KEMENHUMKAM.

3. Modal Dasar Minimal

Pengesahan UU Cipta Kerja diharapkan menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas. Maka dengan itu, peraturan tersebut menghapuskan modal dasar yang sebelumnya berjumlah RP. 50.000.000,-. Kini pelaku usaha lebih dapat fleksibel dalam menyetor modal usaha tanpa jumlah minimum.

4. Aturan TDP

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kini telah dicabut dan tidak berlaku lagi dalam perizinan skala usaha dan dialihkan fungsinya ke Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Perizinan Berbasis Risiko

hal ini dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko dan kegiatan usaha, yaitu terdapat 3 kategori risiko yang terdiri dari; risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Tingkat risiko menengah dibedakan kembali menjadi risiko rendah dan risiko tinggi.

6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

kegiatan usaha yang tergolong mikro dan kecil tidak wajib memiliki Amdal, namun harus mempunyai SPPL sebagai penggantinya.

 

KARAKTERISTIK BADAN USAHA PT

– Didirikan dengan berorientasi mencari keuntungan.

– Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi. 

– Terdiri dari direktur dan komisaris beserta pemegang saham (tergantung skala usaha).

– Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang   ditanamkan.

– Terdapat pemisahan harta pribadi dan perusahaan.

 

PERSYARATAN PENDIRIAN PT DI TAHUN 2022

FC/ Soft Copy E-KTP pemegang saham

– FC/ Soft Copy  kartu keluarga penanggung jawab perusahaan

– FC/ Soft Copy NPWP penanggung jawab perusahaan

– FC/ Soft Copy PBB (Beserta bukti bayar 1 tahun terakhir)

– Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat

– Foto kantor dan gedung

 

SYARAT KHUSUS

– Terdiri dari minimal 2 orang dan masing-masing memiliki kepemilikan saham

– Penyetoran modal awal minimum dari 25% dari jumlah modal

– Rincian identitas perusahaan oleh akta notaris yang berupa: nama perusahaan, modal awal, jumlah saham, industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT. (Semua dibuat dalam Bahasa Indonesia)

– Akta pendirian PT yang disahkan KEMENHUMKAM Republik Indonesia

 

Jasa Pendirian PT & CV

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa perizinan untuk pendirian perusahaan sepert Jasa Pendirian PT & CV . Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4000 pengusaha untuk mendirikan perusahaan dan segala perizinannya.

Hubungi kami sekarang, solusi jasa pembuatan PT, CV dan segala perizinan hukum perusahaan Anda.