Sanksi dan denda telat lapor SPT Tahunan Badan merupakan konsekuensi administratif dan hukum yang dikenakan kepada wajib pajak badan yang tidak menyampaikan laporan pajak tahunan sesuai batas waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dikenakan denda tetap sebesar Rp1.000.000, serta dapat disertai sanksi bunga dan penagihan pajak tambahan. Sanksi ini berlaku bagi seluruh bentuk badan usaha, termasuk PT, CV, yayasan, dan koperasi, yang memiliki kewajiban pelaporan pajak tahunan.
Pemahaman yang tepat mengenai jenis sanksi, dasar hukum, dan cara menghindari denda keterlambatan menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan pajak dan stabilitas keuangan perusahaan.
Sanksi untuk Pelanggaran Lapor SPT Badan
Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi badan usaha yang melanggar ketentuan pelaporan SPT Tahunan. Sanksi ini dapat berupa:
Sanksi Administratif
- Denda akibat keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan.
- Kenaikan pajak terutang jika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang tidak dilaporkan dengan benar.
Sanksi Bunga
Jika terdapat keterlambatan dalam pembayaran pajak yang terutang, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari pajak yang kurang dibayar.
Baca juga: Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Badan?
Sanksi Pidana
Jika wajib pajak dengan sengaja tidak melaporkan atau menyampaikan laporan SPT yang tidak benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda lebih berat atau bahkan kurungan penjara sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Denda Telat Lapor SPT Badan
Denda keterlambatan pelaporan SPT badan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Besaran denda yang harus dibayarkan adalah:
- Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.
- Jika terlambat lebih lama, maka dapat dikenakan tambahan sanksi berupa bunga keterlambatan atas pajak yang terutang.
- Selain itu, jika wajib pajak tidak segera melaporkan SPT meskipun telah diberikan surat teguran, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang menambah beban keuangan perusahaan.
Baca juga: Cara Menghitung SPT Tahunan Badan
Cara Menghindari Denda dan Sanksi
Agar terhindar dari denda dan sanksi, perusahaan perlu melakukan langkah-langkah berikut:
- Menyusun laporan keuangan secara berkala untuk memastikan data pajak yang akan dilaporkan sudah sesuai.
- Menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu perhitungan pajak secara akurat.
- Menggunakan sistem perpajakan elektronik seperti e-SPT dan DJP Online untuk memastikan pelaporan tepat waktu.
- Mengatur pengingat atau reminder untuk batas waktu pelaporan agar tidak terlambat.
Baca juga: Lampiran SPT Badan: Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Pelaporan SPT Tahunan badan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Keterlambatan dalam melapor dapat mengakibatkan denda hingga sanksi pidana yang berdampak pada operasional bisnis. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengusaha untuk disiplin dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika Anda ingin memastikan pelaporan SPT Tahunan badan Anda dilakukan dengan benar dan tepat waktu, gunakanJasa konsultasi pajak onlinedari IZIN.co.id.
Kami menyediakan jasa pengurusan pajak yang profesional dan terpercaya, sehingga Anda dapat menjalankan bisnis dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi.
Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;
- Pembuatan Laporan Keuangan dan Pelaporan SPT
- Pengurusan Payroll untuk Bisnis di Jakarta & Sekitarnya
- Pengurusan PKP Jakarta dan Sekitarnya
- dan layanan lainnya.
FAQ Seputar Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Apa sanksi administratif yang dikenakan jika sebuah badan terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan denda tetap sebesar Rp1.000.000 sesuai ketentuan UU KUP. Selain itu, jika terdapat pajak yang kurang dibayar, akan ada perhitungan bunga keterlambatan dan kemungkinan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) oleh DJP.
Berapa besar bunga keterlambatan pembayaran pajak dan bagaimana cara perhitungannya?
Bunga keterlambatan dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga dihitung sejak hari setelah batas waktu pembayaran sampai pajak dilunasi, dan dihitung secara bulanan sesuai ketentuan perpajakan.
Apakah keterlambatan lapor SPT dapat berujung pada sanksi pidana?
Ya — jika keterlambatan disertai unsur kesengajaan, pemalsuan, atau pelaporan yang tidak benar (misal menyembunyikan pendapatan), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perpajakan, yang mungkin berupa denda yang lebih besar atau hukuman penjara. Untuk kasus yang rumit, segera konsultasikan dengan penasihat pajak atau kuasa hukum.
Siapa saja yang termasuk subjek yang dikenai denda keterlambatan SPT Tahunan badan?
Ketentuan denda berlaku untuk seluruh bentuk badan yang wajib menyampaikan SPT Tahunan badan, termasuk perseroan terbatas (PT), komanditer (CV) bila wajib, yayasan, koperasi, dan entitas badan lainnya yang terdaftar sebagai wajib pajak badan.
Langkah praktis apa yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari denda dan sanksi?
Beberapa upaya pencegahan: susun laporan keuangan berkala; gunakan sistem elektronik seperti e-SPT dan DJP Online untuk pelaporan tepat waktu; atur pengingat batas waktu; gunakan jasa konsultan pajak untuk pengecekan dan validasi; dan jika terlambat, segera laporkan serta bayar pajak terutang untuk meminimalkan bunga dan risiko penerbitan STP.



