Izin Restoran Apa Saja yang Wajib Dimiliki Sebelum Beroperasi?

Untuk membuka restoran di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki serangkaian izin usaha restoran agar kegiatan operasionalnya sah secara hukum. Izin ini tidak hanya melindungi pelaku usaha, tetapi juga memastikan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan bagi konsumen. Tanpa izin lengkap, bisnis berisiko terkena sanksi administratif hingga penutupan.

Baca juga: Perbedaan Restoran dan Cafe: Konsep, Suasana, dan Tujuan Usaha yang Berbeda

Daftar Izin Restoran yang Wajib Dimiliki

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas utama setiap pelaku usaha. Diterbitkan melalui sistem OSS, NIB juga berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan NPWP Badan Usaha.

2. TDUP – Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Restoran termasuk dalam kategori usaha pariwisata, sehingga wajib memiliki TDUP yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata setempat.

3. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah inspeksi kebersihan dapur, air, dan fasilitas penyimpanan makanan. Ini memastikan restoran memenuhi standar keamanan pangan.

4. Izin Lingkungan (SPPL / UKL-UPL)

Bergantung pada skala usaha dan dampaknya, restoran perlu memiliki izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan pengelolaan limbah dan emisi sesuai aturan.

5. Izin Operasional / IMB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bangunan tempat usaha restoran harus memiliki PBG yang menunjukkan kelayakan struktur dan fungsi bangunan untuk kegiatan komersial.

Baca juga: Siapa yang Wajib Punya Sertifikat Laik Sehat? Cek Aturannya

Mengapa Izin Restoran Sangat Penting?

Izin bukan sekadar formalitas. Restoran berizin:

  • Lebih dipercaya oleh konsumen dan mitra.
  • Dapat mengikuti tender atau kerja sama korporasi.
  • Terlindungi dari potensi denda atau penutupan paksa.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha di platform digital (GrabFood, GoFood, TravelokaEats).

Baca juga: Panduan Lengkap Pengurusan Izin Usaha Restoran

Tantangan Umum Pemilik Restoran

Banyak pelaku usaha merasa bingung dengan banyaknya jenis izin dan lembaga penerbitnya. Sistem OSS RBA sering dianggap rumit, terutama saat mengintegrasikan NIB, TDUP, dan izin lingkungan. Selain itu, verifikasi teknis seperti inspeksi sanitasi juga memakan waktu jika tidak dipersiapkan sejak awal.

Solusi Profesional untuk Anda

Jika Anda ingin membuka restoran tanpa ribet urusan administrasi, Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Cafe dari IZIN.co.id. Mereka membantu menyiapkan seluruh dokumen legal, verifikasi OSS, dan pengurusan izin daerah secara cepat dan akurat.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ tentang Izin Restoran

  1. Apakah semua restoran wajib memiliki TDUP?
    Ya. TDUP adalah izin pariwisata yang wajib dimiliki semua usaha makanan dan minuman yang melayani publik.
  2. Apa perbedaan NIB dan TDUP?
    NIB adalah identitas usaha, sedangkan TDUP adalah izin khusus sektor pariwisata yang menjelaskan jenis kegiatan usaha.
  3. Berapa lama masa berlaku izin restoran?
    Sebagian izin seperti NIB berlaku tanpa batas, namun sertifikat sanitasi dan izin lingkungan biasanya perlu diperbarui setiap 1–3 tahun.
  4. Apakah restoran rumahan perlu izin juga?
    Jika melayani publik dan beromzet besar, tetap wajib memiliki NIB dan sertifikat sanitasi minimal.
  5. Bagaimana cara cek status izin restoran?
    Status izin bisa dicek melalui portal OSS.go.id menggunakan akun pemilik usaha.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button