Dalam dunia industri dan perdagangan Indonesia, dua label yang sering ditemukan pada kemasan produk adalah label SNI (Standar Nasional Indonesia) dan label halal MUI. Keduanya sering dianggap sama-sama “sertifikasi wajib,” padahal memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda.
Secara sederhana, label SNI memastikan mutu, keamanan, dan kesesuaian teknis produk terhadap standar nasional. Sedangkan label halal MUI menegaskan bahwa produk tersebut sesuai syariat Islam, bebas dari bahan atau proses yang haram.
Perbandingan Detail Label SNI dan Label Halal MUI
1. Dasar dan Tujuan
- SNI: Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuannya menjamin bahwa produk memenuhi kriteria mutu nasional dan dapat bersaing di pasar global.
- Halal MUI/BPJPH: Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya memberikan jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim.
2. Otoritas Penerbit
- SNI: Diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi BSN.
- Halal: Diterbitkan oleh BPJPH, dengan fatwa halal ditetapkan oleh MUI setelah audit dari LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).
3. Fokus Audit
- SNI: Menguji aspek teknis, keselamatan, dan kesesuaian produk dengan spesifikasi nasional.
- Halal: Memeriksa bahan baku, proses produksi, kebersihan alat, dan kemungkinan kontaminasi bahan haram.
4. Simbol dan Label
- Label SNI: Biasanya berupa logo SNI dengan nomor sertifikasi di bawahnya.
- Label halal: Menampilkan logo halal dengan identitas MUI (sebelum 2020) atau BPJPH (setelah 2021).
5. Dampak terhadap Konsumen
- SNI memberi jaminan bahwa produk aman dan berkualitas.
- Halal memberi jaminan bahwa produk sesuai hukum Islam dan aman dikonsumsi umat Muslim.
Baca juga: Apa Itu SNI? Standar Nasional Indonesia yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Tantangan bagi Produsen
Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa SNI dan halal bukan substitusi, melainkan komplementer. Artinya, produk makanan dan minuman sebaiknya memiliki keduanya agar memenuhi aspek mutu teknis dan kehalalan.
Selain itu, proses sertifikasi sering dianggap rumit—mulai dari audit dokumen, pengujian laboratorium, hingga inspeksi lapangan. Padahal, semua proses tersebut kini bisa lebih mudah jika menggunakan layanan profesional.
Baca juga: Apa Fungsi SNI bagi Produsen dan Konsumen di Indonesia?
Solusi Profesional
Bagi Anda yang ingin memastikan produk memenuhi standar nasional dan siap dipasarkan secara legal, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Pengurusan SNI dari IZIN.co.id. Layanan ini membantu mulai dari penyiapan dokumen, koordinasi dengan lembaga sertifikasi, hingga penerbitan sertifikat resmi sesuai ketentuan BSN dan KAN.
Dengan bantuan profesional, proses sertifikasi menjadi cepat, efisien, dan bebas kesalahan administratif.
Baca juga: Cara Daftar SNI untuk UMKM: Panduan Lengkap
Label SNI dan halal MUI/BPJPH sama-sama penting untuk menjamin kualitas dan kepercayaan konsumen. SNI memastikan produk aman dan sesuai standar nasional, sementara halal memastikan produk sesuai prinsip Islam.
Bagi produsen yang ingin bersaing di pasar nasional maupun global, kedua sertifikasi ini bukan sekadar formalitas—melainkan bentuk tanggung jawab terhadap mutu, kehalalan, dan keselamatan konsumen.
Pastikan produk Anda memiliki label SNI resmi dengan bantuan Jasa Pengurusan SNI IZIN.co.id agar lebih mudah menembus pasar dan dipercaya konsumen.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
Apakah label SNI dan label halal wajib untuk semua produk?
Tidak semua. SNI wajib hanya untuk produk tertentu (seperti helm, ban, air minum kemasan), sementara label halal wajib untuk produk konsumsi sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Apakah label halal MUI masih berlaku setelah adanya BPJPH?
Ya, MUI tetap berperan dalam penetapan fatwa halal. Namun, sertifikat resmi kini diterbitkan oleh BPJPH.
Bisakah satu produk memiliki label SNI dan halal sekaligus?
Bisa, bahkan sangat disarankan, karena SNI menjamin mutu teknis dan halal menjamin kesesuaian syariat.
Apa bedanya label halal MUI dengan label halal BPJPH?
Label halal MUI diterbitkan sebelum 2020, sedangkan setelah BPJPH berdiri, label halal resmi menggunakan logo BPJPH berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022.
Mengapa label SNI penting bagi produk non-konsumsi?
Karena menjamin keselamatan dan standar teknis, misalnya untuk peralatan listrik, bahan bangunan, atau tekstil.