Cara Perpanjang Sertifikat Halal: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Bagi pelaku usaha makanan, minuman, obat, kosmetik, atau barang gunaan lainnya, menjaga legalitas halal produk sangat penting. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki sertifikat halal yang masih berlaku. Namun, banyak pelaku usaha belum tahu bahwa sertifikat halal perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Artikel ini membahas secara lengkap cara perpanjang sertifikat halal, termasuk prosedur, syarat, hingga solusi praktis jika Anda tidak ingin mengurusnya sendiri.

Mengapa Sertifikat Halal Perlu Diperpanjang?

Sertifikat halal memiliki masa berlaku tertentu, yaitu empat tahun sejak diterbitkan. Setelah periode tersebut berakhir, status kehalalan produk tidak lagi dianggap sah jika tidak diperpanjang. Hal ini dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, mulai dari hilangnya kepercayaan konsumen, gangguan distribusi produk, hingga potensi sanksi dari otoritas terkait.

Selain itu, perpanjangan sertifikat halal menunjukkan komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap standar halal yang berlaku. Hal ini menjadi nilai tambah di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk.

Sertifikat yang selalu diperbarui juga membuka peluang lebih besar untuk ekspansi ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor yang mensyaratkan bukti kehalalan yang sah dan aktif.

Baca juga: Bahan-Bahan yang Tidak Memerlukan Izin PIRT

Kapan Harus Mengajukan Perpanjangan?

Pengajuan perpanjangan sertifikat halal sebaiknya dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku habis. Waktu ini dianggap ideal karena memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha untuk menyiapkan dokumen, melakukan revisi bila diperlukan, serta menjalani proses audit tanpa tekanan waktu.

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menunda hingga mendekati tanggal kedaluwarsa. Padahal, sistem SIHALAL membutuhkan proses bertahap, mulai dari verifikasi dokumen, audit, hingga sidang fatwa. Jika pengajuan dilakukan terlalu mepet, ada risiko sertifikat lama sudah tidak berlaku saat sertifikat baru belum selesai diproses.

Oleh karena itu, perencanaan dan pengajuan sejak jauh hari sangat disarankan untuk menghindari gangguan pada distribusi dan legalitas produk di pasar.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Prosedur Perpanjangan Sertifikat Halal

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk memperpanjang sertifikat halal melalui SIHALAL:

  1. Masuk ke akun SIHALAL

    Gunakan akun yang sama saat pengajuan pertama kali. Jika lupa akses, Anda bisa menghubungi BPJPH atau admin sistem.

  2. Ajukan Perpanjangan Sertifikat

    Pilih menu pengajuan baru → pilih “Perpanjangan Sertifikat Halal” → lengkapi formulir yang tersedia.

  3. Unggah Dokumen Persyaratan

    Dokumen meliputi: data pelaku usaha, komposisi produk terbaru, alur proses produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

  4. Verifikasi dan Audit

    LPH akan menilai apakah perlu audit ulang. Jika ya, mereka akan menjadwalkan kunjungan ke lokasi usaha Anda.

  5. Sidang Fatwa MUI

    Hasil audit dikaji dalam sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Mereka yang menentukan kehalalan produk Anda secara sah.

  6. Terbit Sertifikat Baru

    Jika semua proses lolos, sertifikat halal baru akan diterbitkan oleh BPJPH.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal

Tantangan Umum dalam Proses Perpanjangan

  • Lupa Jadwal Expired: Banyak pelaku usaha tidak sadar kapan masa berlaku sertifikatnya habis.
  • Kesalahan Dokumen: Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format menjadi alasan pengajuan ditolak.
  • Audit Ulang Memakan Waktu: Proses audit bisa molor jika tidak dijadwalkan segera.

Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia

Solusi Praktis: Gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI

Jika Anda tidak ingin repot atau takut melewatkan tenggat waktu, gunakan jasa profesional seperti Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id. Platform seperti izin.co.id membantu Anda dari awal hingga akhir:

  • Konsultasi dokumen awal
  • Pengisian SIHALAL
  • Pendampingan audit
  • Monitoring proses hingga sertifikat terbit

Layanan ini sangat membantu terutama bagi pelaku UMK yang sibuk menjalankan bisnis.

Perpanjangan sertifikat halal adalah kewajiban penting bagi pelaku usaha agar tetap dipercaya oleh konsumen muslim dan tidak bermasalah secara hukum. Prosesnya memang tidak instan, tapi bisa dikelola dengan baik jika dipahami sejak awal. Jika Anda butuh bantuan profesional, IZIN.co.id hadir sebagai solusi praktis, cepat, dan terpercaya.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

FAQ Seputar Perpanjangan Sertifikat Halal

Apakah saya harus audit ulang setiap kali memperpanjang?

Tidak selalu. Jika tidak ada perubahan signifikan, audit ulang bisa ditiadakan berdasarkan penilaian LPH.

Berapa biaya perpanjangan sertifikat halal?

Tergantung jenis produk, jumlah produk, dan skala usaha. UMK bisa mendapatkan keringanan biaya.

Apakah saya bisa mengurus perpanjangan sendiri?

Bisa, asalkan Anda paham alurnya dan memiliki waktu serta tenaga untuk mengelola administrasinya.

Berapa lama proses perpanjangan berlangsung?

Rata-rata 30-60 hari kerja sejak pengajuan, tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan audit.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button