Apakah UMKM Harus Memiliki Sertifikat Halal? Penjelasan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Permintaan terhadap produk halal di Indonesia semakin tinggi seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim terhadap keamanan dan kehalalan produk. Bukan hanya industri besar, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun kini wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Artikel ini akan membahas mengapa UMKM harus memiliki sertifikat halal, dasar hukumnya, manfaatnya, dan cara mengurusnya.

Baca juga: Perbedaan Ketetapan Halal dan Sertifikat Halal

Dasar Hukum Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM

Berdasarkan informasi dari tubankab.go.id, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

  • Masa transisi dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga Oktober 2024 untuk produk makanan dan minuman.
  • Setelah masa transisi berakhir, setiap pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif.

Produk yang wajib bersertifikat halal meliputi:

  • Makanan dan minuman
  • Bahan tambahan pangan
  • Obat tradisional
  • Kosmetik
  • Produk kimia tertentu
  • Barang gunaan yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk UMKM?

Menurut Halal Center UIN Malang, ada beberapa alasan strategis mengapa UMKM harus memiliki sertifikat halal:

  1. Kepatuhan Regulasi

Sertifikat halal bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban hukum. Mengurusnya sejak dini akan mencegah risiko sanksi di kemudian hari.

  1. Kepercayaan Konsumen

Konsumen cenderung memilih produk yang memiliki label halal resmi dari MUI/BPJPH, karena memberikan rasa aman dan kejelasan bahan serta proses produksinya.

  1. Memperluas Akses Pasar

Produk bersertifikat halal dapat masuk ke pasar ekspor, e-commerce besar, hingga jaringan ritel modern yang biasanya mensyaratkan sertifikat halal sebagai salah satu dokumen wajib.

  1. Meningkatkan Daya Saing

Di pasar yang penuh kompetitor, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dan pembeda dari produk lain yang belum tersertifikasi.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Cara Mengurus Sertifikat Halal untuk UMKM

Bagi pelaku UMKM, proses pengurusan sertifikat halal bisa dilakukan melalui skema Self Declare (untuk usaha kecil dengan bahan baku jelas dan proses sederhana) atau skema reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Tahapan umumnya:

  1. Persiapan Dokumen – Data usaha, daftar bahan baku, foto lokasi produksi.
  2. Pemeriksaan Proses Produksi – Memastikan seluruh proses sesuai standar halal.
  3. Pengajuan ke BPJPH – Melalui sistem OSS atau Sihalal.
  4. Audit Halal oleh LPH – Pemeriksaan lapangan.
  5. Penerbitan Sertifikat Halal – Berlaku selama 4 tahun, wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis.

Sertifikat halal bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga strategi bisnis yang mampu meningkatkan kepercayaan, memperluas pasar, dan menjaga keberlanjutan usaha UMKM di Indonesia. Mengurusnya sejak awal akan menghindarkan Anda dari risiko sanksi dan memperkuat posisi bisnis di pasar.

Jika Anda ingin prosesnya lebih cepat dan mudah, gunakan layanan profesional.

Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id siap membantu pengurusan dokumen dan pendampingan hingga sertifikat halal terbit.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button