PIRT adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota untuk produk makanan dan minuman olahan skala rumahan. Izin ini menjadi bentuk pengakuan bahwa proses produksi makanan yang dilakukan telah memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
Tanpa PIRT, produk makanan rumahan tidak bisa dijual secara legal di berbagai saluran distribusi, termasuk supermarket, marketplace, atau kerja sama pemerintah. Karena itu, memiliki PIRT bukan hanya soal kelengkapan dokumen, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap kualitas produk dan keselamatan konsumen.
Artikel ini akan mengulas syarat-syarat utama dalam pengurusan PIRT, tahapan yang harus dilalui, serta solusi praktis bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus izin dengan lebih efisien.
Baca juga: Apakah UMKM Perlu PIRT?
Apa Saja Syarat Mengajukan PIRT?
Sebelum mengurus PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
Setiap pemohon harus terlebih dahulu memiliki NIB yang diperoleh melalui sistem OSS sebagai legalitas dasar usaha mikro dan kecil.
Mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Peserta diwajibkan mengikuti pelatihan terkait higienitas dan keamanan pangan. Setelah menyelesaikan pelatihan, akan diberikan sertifikat PKP yang menjadi salah satu syarat utama pengajuan PIRT.
Standar kebersihan tempat produksi
Lokasi pengolahan makanan harus bersih, memiliki ventilasi yang baik, pencahayaan cukup, serta terbebas dari hama. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan survei untuk memastikan kesesuaian lokasi.
Produk harus diberi label yang jelas dan informatif. Informasi pada label meliputi nama produk, komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa, serta nama dan alamat produsen.
Formulir pengajuan lengkap
Pemohon wajib mengisi formulir pengajuan dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, NIB, sertifikat PKP, dan contoh label produk.
Jenis Produk yang Bisa dan Tidak Bisa Diberi PIRT
Izin PIRT diperuntukkan bagi makanan dan minuman olahan yang tergolong berisiko rendah, contohnya:
- Keripik dan makanan ringan
- Kue kering atau camilan kering
- Sirup dan minuman serbuk
- Aneka manisan dan produk nabati olahan
Sebaliknya, produk dengan risiko tinggi seperti susu segar, daging olahan, makanan bayi, atau produk kaleng tidak bisa menggunakan PIRT. Untuk jenis tersebut, pemilik usaha perlu mengurus izin edar dari BPOM pusat karena membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Baca juga: Jenis Produk dengan Izin PIRT
Setelah berkas lengkap diajukan, pihak Dinas Kesehatan akan menjadwalkan inspeksi ke lokasi produksi. Bila hasil peninjauan lapangan menyatakan tempat usaha layak, maka izin PIRT akan diterbitkan dalam waktu sekitar 2 hingga 4 minggu.
PIRT memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis. Pengajuan bisa dilakukan secara online melalui platform OSS, meskipun di beberapa daerah masih harus datang langsung ke kantor Dinas Kesehatan.
Solusi Cepat: Gunakan Jasa Pengurusan PIRT IZIN.co.id
Bagi pelaku UMKM yang ingin menghemat waktu dan menghindari proses administratif yang rumit, Anda bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari IZIN.co.id. Layanan ini membantu dari awal hingga izin resmi diterbitkan, termasuk:
- Konsultasi awal mengenai kelayakan produk
- Bantuan pendaftaran NIB melalui OSS
- Pendaftaran dan pendampingan pelatihan PKP
- Penyusunan label produk yang sesuai aturan
- Pengawasan proses sampai izin terbit
Dengan layanan profesional ini, proses pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan sesuai regulasi. Cocok bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran tanpa direpotkan urusan perizinan.
Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT
Mengurus PIRT adalah salah satu langkah krusial bagi pelaku usaha makanan rumahan untuk memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses ini tidak terlalu rumit jika tahu persyaratan dan prosedurnya.
Namun, jika Anda ingin lebih praktis dan terarah, gunakan layanan dari penyedia profesional seperti Jasa Pembuatan Izin PIRT di IZIN.co.id yang siap membantu hingga izin terbit.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Seputar PIRT
Apa saja dokumen penting untuk mengurus PIRT?
Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP pemilik usaha, NIB, sertifikat PKP, label produk, dan formulir dari Dinas Kesehatan.
Apakah PIRT dibutuhkan untuk jualan di e-commerce?
Ya. Nomor PIRT diperlukan sebagai syarat legal menjual makanan di platform online seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya.
Apakah semua produk makanan bisa mendapat PIRT?
Tidak. Hanya makanan dan minuman dengan risiko rendah yang bisa menggunakan PIRT. Produk berisiko tinggi seperti daging dan susu wajib mengurus izin dari BPOM.