Panduan Lengkap UU UMKM Terbaru

Panduan Lengkap UU UMKM Terbaru: Kemudahan Izin Usaha
Panduan Lengkap UU UMKM Terbaru: Kemudahan Izin Usaha

Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang semakin ramah bagi pelaku usaha. Salah satu kebijakan terbaru yang mengatur UMKM adalah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal sebagai Omnibus Law. Regulasi ini tidak hanya memperbarui kriteria UMKM, tetapi juga mengatur berbagai aspek, termasuk perpajakan. Berikut penjelasan singkat mengenai hal-hal penting dari peraturan ini.

Baca Juga: Panduan Lengkap Modal UMKM

Kriteria UMKM Berdasarkan UU Terbaru

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 memperbarui kriteria UMKM yang didasarkan pada modal usaha dan hasil penjualan tahunan. Kriteria ini penting untuk menentukan klasifikasi suatu usaha, apakah masuk dalam kategori mikro, kecil, atau menengah. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, kriteria UMKM terbaru adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro: Modal usaha hingga Rp1 miliar dengan hasil penjualan tahunan hingga Rp2 miliar.
  2. Usaha Kecil: Modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
  3. Usaha Menengah: Modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga Rp50 miliar.

Perubahan kriteria ini memberikan ruang bagi lebih banyak usaha untuk mendapatkan fasilitas yang sesuai dari pemerintah, termasuk insentif perpajakan, kemudahan perizinan, dan akses pembiayaan.

Baca juga: 9 Cara Mencari Investor bagi UMKM, Panduan Praktis!

Aturan Baru Perpajakan UMKM

Panduan Lengkap UU UMKM Terbaru: Kemudahan Izin Usaha
Panduan Lengkap UU UMKM Terbaru: Kemudahan Izin Usaha

Salah satu aspek penting dari peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja adalah terkait perpajakan UMKM. Beberapa aturan baru yang diberlakukan di antaranya:

  1. Pajak Penghasilan Final: UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5%. Ini adalah kebijakan yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang tetap berlaku, namun diperkuat dengan kemudahan-kemudahan lain yang diberikan bagi pelaku UMKM di masa pandemi.
  2. Insentif Pajak untuk UMKM: Pemerintah juga memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, termasuk pembebasan sementara pajak penghasilan untuk UMKM yang terdampak pandemi dan insentif perpajakan lainnya sesuai dengan kondisi usaha.
  3. Kemudahan Pembayaran Pajak: Dengan adanya integrasi antara sistem perpajakan dan perizinan melalui OSS (Online Single Submission), pelaku UMKM kini bisa mengurus kewajiban pajak dengan lebih mudah. Pemerintah berupaya menyederhanakan proses pembayaran pajak untuk memudahkan UMKM dalam menjalankan usahanya.

Baca juga: Strategi Pengembangan UMKM: Panduan Pertumbuhan Bisnis

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 yang dilengkapi dengan 48 peraturan pelaksana lainnya dari UU Cipta Kerja, UMKM di Indonesia mendapatkan berbagai kemudahan baik dalam hal klasifikasi usaha, perpajakan, maupun perizinan. Regulasi ini diharapkan dapat membantu UMKM tumbuh lebih cepat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Butuh Bantuan Konsultasi UMKM? Jika Anda pelaku UMKM yang ingin memahami lebih dalam tentang peraturan terbaru ini atau membutuhkan bantuan untuk mengurus izin usaha, perpajakan, dan lainnya.

Jangan ragu untuk menggunakan layanan konsultasi dari IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda mengembangkan usaha dengan lebih mudah dan legal!