Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya

Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya
Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya

Di dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kontrak kerja yang kerap menjadi pilihan perusahaan: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sering kali disamakan, namun pada prakteknya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal pengertian dan status karyawan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan antara PKWT dan PKWTT serta bagaimana perubahan status dari PKWT ke PKWTT dapat terjadi.

Pengertian PKWT dan PKWTT

PKWT, diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan untuk jangka waktu tertentu dengan pekerjaan tertentu pula. Ini sering digunakan untuk pekerjaan musiman atau karyawan kontrak yang sedang menjalani masa percobaan. Upah dalam PKWT biasanya berdasarkan jumlah kehadiran.

Sementara itu, PKWTT juga diatur dalam UU yang sama, namun merupakan perjanjian kerja yang diberikan kepada karyawan untuk waktu tidak ditentukan. Ini diberikan kepada karyawan tetap, yang artinya perusahaan tidak boleh dengan seenaknya memberikan status PKWTT kepada karyawan baru. Ada masa percobaan selama tiga bulan menggunakan PKWT sebelum karyawan diangkat menjadi tetap dan menggunakan PKWTT.

Baca juga: Belajar Bisnis dari Buku: Berikut 10 Rekomendasi Buku Bisnis yang bisa Kamu Cek

Perubahan Status dari PKWT ke PKWTT

Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya
Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya

Ada beberapa situasi yang memungkinkan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, sesuai dengan regulasi yang ada. Misalnya, jika PKWT tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, seperti tidak memenuhi jenis pekerjaan yang dipersyaratkan atau melewati batas waktu perpanjangan, maka secara otomatis statusnya berubah menjadi PKWTT.

Hal ini juga berlaku jika pembaharuan PKWT tidak dilakukan dalam waktu 30 hari setelah berakhirnya masa perpanjangan, atau jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja yang menggunakan PKWT tanpa memenuhi prosedur yang ditetapkan.

Kesimpulan

Dengan memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT, karyawan dapat lebih bijaksana dalam menentukan pilihan karir mereka. PKWT cocok untuk pekerjaan sementara atau masa percobaan, sementara PKWTT memberikan jaminan kerja yang lebih stabil bagi karyawan tetap. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam kedua jenis perjanjian kerja ini. Butuh jasa pembuatan perjanjian? IZIN.co.id dapat membantu Anda membuat dan melakukan peninjauan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang.