Perjanjian merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam hukum perdata. Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita melakukan perjanjian baik secara lisan maupun tertulis untuk mengatur berbagai macam hal, mulai dari transaksi jual beli hingga kerjasama bisnis. Namun, agar suatu perjanjian dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh hukum. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai syarat sahnya perjanjian menurut hukum Indonesia serta pentingnya memahami unsur-unsur tersebut.
Apa Itu Syarat Sahnya Perjanjian?
Definisi Perjanjian
Perjanjian adalah suatu kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang mengikat secara hukum. Dalam perjanjian, setiap pihak setuju untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka mencapai tujuan bersama. Kesepakatan ini bisa berupa pembelian barang, penyewaan properti, kerjasama bisnis, atau perjanjian lainnya yang diatur oleh hukum.
Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Hukum Indonesia
Di Indonesia, perjanjian diatur oleh berbagai undang-undang, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Empat syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
- Adanya kesepakatan yang mengikat pihak-pihak yang terlibat.
Salah satu syarat sah perjanjian adalah kesepakatan para pihak. Ini berarti semua pihak yang terlibat harus setuju secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Terkait dengan kecakapan seseorang, penting untuk mengetahui siapa saja yang menurut hukum dianggap tidak cakap atau tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 1330 KUH Perdata, yang menyatakan:
Orang yang tidak cakap untuk membuat persetujuan meliputi:
- Anak yang belum dewasa.
- Orang yang berada di bawah pengampuan.
- Perempuan yang telah menikah dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan secara umum semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu.
Baca juga: Perikatan dan Perjanjian: Pentingnya Kontrak dalam Bisnis
- Adanya pokok persoalan tertentu.
Suatu hal tertentu dalam syarat sah perjanjian merujuk pada objek perjanjian, seperti prestasi yang termaktub dalam Pasal 1234 KUH Perdata. Ini mencakup tindakan memberikan, melakukan, atau tidak melakukan sesuatu, yang menjadi kewajiban debitur dan hak kreditur dalam perjanjian.
- Adanya sebab yang tidak terlarang.
KUH Perdata tidak merinci lebih lanjut mengenai sebab yang halal. Yang diatur adalah sebab yang dianggap terlarang jika bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum, sesuai dengan Pasal 1337 KUH Perdata.
Akibat Hukum Jika Syarat Sahnya Perjanjian Tidak Dipenuhi
Dari empat syarat sah perjanjian yang telah disebutkan sebelumnya, masing-masing terbagi menjadi dua jenis syarat perjanjian. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan), akibatnya perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif (suatu hal tertentu dan/atau sebab yang halal), akibatnya perjanjian tersebut batal demi hukum. Untuk memperjelas perbedaannya, berikut penjelasan singkat:
Perjanjian Dapat Dibatalkan
Perjanjian dapat dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum, artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan. Meskipun perjanjian tetap mengikat kedua belah pihak, namun pembatalan harus melalui proses pengadilan atas permintaan pihak yang berhak (misalnya pihak yang tidak memiliki kecakapan atau pihak yang tidak memberikan persetujuannya secara bebas).
Perjanjian Batal Demi Hukum
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif akan dinyatakan batal demi hukum secara otomatis tanpa perlu permintaan pembatalan ke pengadilan. Artinya, perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Jadi, secara singkat, perjanjian tidak langsung batal demi hukum, melainkan harus diminta pembatalannya melalui pengadilan. Pembatalan tersebut adalah akibat hukum dari tidak terpenuhinya syarat subjektif (kesepakatan dan/atau kecakapan) sebagai syarat sah perjanjian.
Implementasi Syarat Sahnya Perjanjian
Perjanjian Jual Beli
Dalam perjanjian jual beli, syarat sahnya perjanjian antara lain mencakup kesepakatan harga, barang yang dijual, dan pembayaran yang dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak.
Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian sewa menyewa harus memuat informasi yang jelas mengenai objek yang disewakan, harga sewa, masa sewa, dan hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.
Perjanjian Kerjasama
Perjanjian kerjasama antara dua perusahaan harus mencakup hal-hal seperti tujuan kerjasama, pembagian tanggung jawab, hak kekayaan intelektual, dan masa berlakunya perjanjian.
Baca juga: Apa Itu Surat Perjanjian Hutang? Inilah Pengertian dan Panduan Lengkapnya
Kiat Membuat Perjanjian yang Sah
Untuk menghindari masalah hukum, ada beberapa kiat yang bisa diikuti dalam pembuatan perjanjian:
- Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Sebelum membuat perjanjian, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bahwa semua syarat sahnya perjanjian terpenuhi.
- Pastikan Semua Unsur Terpenuhi: Perhatikan dengan seksama setiap unsur yang diperlukan dalam perjanjian dan pastikan semuanya terpenuhi dengan baik.
- Jaga Konsistensi dan Klarifikasi: Pastikan bahwa semua ketentuan dalam perjanjian jelas dan tidak ambigu. Konsistensi dalam penggunaan istilah dan penjelasan yang jelas akan meminimalisir resiko konflik di kemudian hari.
Kesimpulan
Memahami syarat sahnya perjanjian sangat penting dalam menjalankan kegiatan bisnis atau transaksi lainnya. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, kita dapat menghindari masalah hukum dan menjaga keberlangsungan hubungan yang baik dengan pihak lain. Masih merasa kebingungan dalam menyusun surat perjanjian? Memerlukan bantuan jasa pembuatan perjanjian? IZIN.co.id siap membantu membuat dan melakukan peninjauan perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Hubungi kami sekarang.
FAQs
- Apa itu perjanjian?
- Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan untuk menciptakan hubungan hukum yang mengikat.
- Apa saja syarat sahnya perjanjian?
- Syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan antara para pihak, kelayakan para pihak, objek yang jelas dan halal, serta tata cara yang sah.
- Apakah perjanjian bisa dibatalkan?
- Ya, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat sahnya, perjanjian tersebut bisa dibatalkan oleh salah satu pihak atau dianggap tidak berlaku menurut hukum.
- Mengapa penting untuk memahami syarat sahnya perjanjian?
- Memahami syarat sahnya perjanjian penting agar kita dapat menghindari masalah hukum dan menjaga keberlangsungan hubungan yang baik dengan pihak lain.
- Kapan sebaiknya saya konsultasikan perjanjian dengan ahli hukum?
- Sebaiknya konsultasikan perjanjian dengan ahli hukum sebelum membuat perjanjian untuk memastikan bahwa semua syarat sahnya perjanjian terpenuhi.