Cara Mendaftarkan Platform Digital sebagai PSE di Komdigi 2026: Dokumen, Proses OSS, dan Sanksi Blokir

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Jika Anda mengoperasikan website, aplikasi mobile, marketplace, platform SaaS, atau sistem digital apapun yang digunakan oleh pengguna lain — Anda kemungkinan besar wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kewajiban ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) sebagaimana diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum sistem tersebut mulai digunakan oleh pengguna. Bukti pendaftaran yang diterbitkan setelah proses selesai disebut TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik). Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan portal Komdigi di pse.komdigi.go.id. Platform yang tidak mendaftar dapat dikenai sanksi tegas berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo 5/2020 — termasuk pemutusan akses (pemblokiran) yang berlaku efektif tanpa peringatan bertahap bagi PSE yang sama sekali belum mendaftar.

Poin Penting

  • Dasar hukum: Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 jo. Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, berlaku untuk seluruh PSE Lingkup Privat — baik domestik maupun asing yang melayani pengguna di Indonesia.
  • Kewajiban berlaku sebelum sistem beroperasi (Pasal 2 ayat (1)) — bukan setelah platform sudah berjalan. Banyak startup dan bisnis digital yang terlambat menyadari ini.
  • Bukti pendaftaran berupa TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) — diterbitkan oleh Komdigi setelah permohonan diverifikasi dan disetujui.
  • PSE yang belum mendaftar padahal termasuk kategori wajib daftar akan langsung dikenai sanksi pemutusan akses (blocking) terhadap sistem elektronik tersebut berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo 5/2020 — tanpa melalui tahapan peringatan bertahap.
  • Penegakan aktif dan nyata: Komdigi mengenakan sanksi pemutusan akses kepada tiga PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran, yaitu PT Dunia Luxindo (bathandbodyworks), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines pada Juni 2025.
  • Pendaftaran dilakukan melalui OSS (oss.go.id) yang terintegrasi langsung dengan sistem Komdigi — tidak ada biaya PNBP resmi dari pemerintah untuk pendaftaran PSE.

Apa Itu PSE dan TDPSE?

Sebelum membahas cara mendaftarkan diri, penting memahami dua istilah kunci ini dengan benar karena sering disalahartikan:

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah istilah untuk subjek hukumnya — setiap orang, badan usaha, atau institusi yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan dirinya sendiri maupun pihak lain. Definisi ini sangat luas dan mencakup hampir semua entitas yang beroperasi secara digital.

TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah dokumen bukti pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri melalui Komdigi setelah PSE menyelesaikan proses pendaftaran. TDPSE inilah yang harus dimiliki setiap PSE sebagai bukti legalitas di ranah digital Indonesia.

Sistem Elektronik yang dimaksud dalam regulasi ini mencakup: website, aplikasi mobile (Android/iOS), platform berbasis cloud, sistem API publik, marketplace, aplikasi keuangan, platform berbasis konten, layanan komunikasi berbasis internet, sistem manajemen data pelanggan, dan berbagai bentuk layanan digital lainnya yang diakses oleh pengguna.

Baca Juga: Panduan Lengkap Perizinan Usaha di Indonesia 2026: NIB, OSS, KBLI, dan Izin Sektoral

PSE Lingkup Publik vs PSE Lingkup Privat: Apa Bedanya?

Permenkominfo 5/2020 mengatur secara spesifik tentang PSE Lingkup Privat. Ini berbeda dari PSE Lingkup Publik yang diatur dalam peraturan terpisah. Berikut perbedaannya:

AspekPSE Lingkup PublikPSE Lingkup Privat
SiapaInstansi penyelenggara negara (kementerian, BUMN, BUMD, lembaga pemerintah)Semua pihak selain instansi negara: perusahaan swasta, startup, koperasi, yayasan, individu
Regulasi pendaftaranPeraturan berbeda (lingkup publik)Permenkominfo 5/2020 jo. 10/2021
Portal pendaftaranMelalui instansi terkaitOSS (oss.go.id) terintegrasi pse.komdigi.go.id
Berlaku untuk asing?Tidak relevanYa — PSE asing yang melayani pengguna Indonesia wajib daftar

Artikel ini berfokus pada PSE Lingkup Privat — yang relevan untuk startup, perusahaan teknologi, pelaku e-commerce, penyedia layanan SaaS, dan platform digital swasta lainnya.

Siapa Saja yang Wajib Mendaftarkan Diri sebagai PSE?

Kewajiban pendaftaran berlaku bagi seluruh platform yang memenuhi kategori PSE Privat, baik yang berada di bawah pengawasan kementerian atau lembaga tertentu maupun yang menyediakan layanan digital melalui situs, portal, atau aplikasi. Artinya, pelaku usaha yang mengoperasikan marketplace, aplikasi keuangan, platform berbasis konten, layanan komunikasi, hingga sistem internal yang memproses data pribadi pelanggan sudah termasuk pihak yang wajib mengajukan pendaftaran sebelum sistem digunakan secara aktif.

Contoh konkret yang wajib mendaftar PSE:

  • Marketplace dan e-commerce: Tokopedia, Shopee, platform belanja online mandiri
  • Fintech dan layanan keuangan digital: dompet digital, pinjaman online (P2P lending), aplikasi investasi
  • Platform konten: layanan streaming video/audio, platform blog/media berbayar, platform kursus online
  • Layanan komunikasi: aplikasi chat, email berbasis platform sendiri, video conferencing
  • Startup SaaS (Software as a Service): aplikasi manajemen bisnis, HR tech, accounting cloud
  • Platform pemesanan dan agregator: aplikasi pesan antar makanan, booking hotel, ride-hailing
  • Platform media sosial: jaringan sosial berbasis website/aplikasi
  • Sistem internal yang memproses data pribadi pengguna: bahkan sistem CRM atau manajemen pelanggan yang diakses pihak ketiga
  • PSE asing yang melayani pengguna Indonesia: platform internasional yang memiliki pengguna aktif di Indonesia wajib mendaftar, seperti yang terjadi pada kasus eBay, Netflix, dan platform global lainnya

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Platform Digital Anda Belum Punya TDPSE?

IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan TDPSE — dari persiapan dokumen, pengisian formulir OSS, hingga TDPSE resmi terbit. Konsultasi pertama gratis.

Dokumen Apa yang Harus Disiapkan untuk Daftar PSE?

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar tentang sistem elektronik yang diselenggarakan. Berdasarkan panduan resmi Komdigi dan praktik yang berlaku, berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

Dokumen Administratif (untuk badan usaha):

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS — ini adalah prasyarat utama. Tanpa NIB, pendaftaran PSE tidak bisa dilakukan. Pastikan NIB sudah mencantumkan KBLI yang relevan dengan jenis sistem elektronik yang akan didaftarkan.
  • Profil dan struktur organisasi perusahaan
  • Data identitas penanggung jawab dan kontak teknis
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian perusahaan dan SK Kemenkumham (untuk PT/CV)

Informasi Teknis Sistem Elektronik (bagian paling substansial):

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik: fungsi utama sistem, tujuan layanan, dan teknologi yang digunakan
  2. Nama dan alamat domain/URL sistem elektronik yang didaftarkan. Catatan penting: setiap aplikasi mobile dan website harus didaftarkan secara terpisah — satu TDPSE tidak mencakup keduanya sekaligus jika keduanya merupakan sistem yang berbeda.
  3. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik — termasuk server location
  4. Informasi perlindungan data pribadi: kebijakan privasi yang berlaku, mekanisme perlindungan data pengguna, dan prosedur respons terhadap insiden data
  5. Sertifikat kelaikan sistem: untuk sistem elektronik kategori tertentu yang memerlukan audit sistem
  6. Informasi tentang konten yang dihasilkan dan/atau disediakan melalui sistem elektronik
  7. Pernyataan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia

Selain kewajiban pendaftaran awal, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh informasi terkait sistem elektronik yang telah didaftarkan tetap akurat dan mutakhir. Pasal 5 Permenkominfo 5/2020 mewajibkan setiap PSE melaporkan perubahan data pendaftaran apabila terdapat pembaruan dalam model bisnis, alamat domain, mekanisme pengolahan data, atau informasi teknis lainnya.

Proses Pendaftaran PSE via OSS: Langkah demi Langkah

Proses pendaftaran PSE dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission atau OSS, yang telah terhubung langsung dengan sistem milik Komdigi. Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas platform digitalnya tanpa perlu proses manual yang memakan waktu.

Langkah 1 — Pastikan NIB Sudah Aktif dan KBLI Sesuai

Login ke oss.go.id dan pastikan NIB perusahaan Anda sudah terbit dengan kode KBLI yang mencerminkan jenis sistem elektronik yang akan didaftarkan. KBLI yang umum digunakan untuk platform digital antara lain: KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital), KBLI 62099 (Aktivitas Pemrograman), KBLI 62020 (Konsultasi Komputer), atau KBLI spesifik sesuai layanan utama platform Anda. Jika KBLI belum sesuai, lakukan perubahan KBLI di OSS terlebih dahulu.

Langkah 2 — Akses Menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) di OSS

Setelah NIB aktif dengan KBLI yang tepat, masuk ke menu Perizinan Berusaha lalu pilih PB-UMKU. Cari layanan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Sistem OSS akan mengarahkan Anda ke antarmuka yang terintegrasi dengan portal Komdigi di pse.komdigi.go.id.

Langkah 3 — Isi Formulir Pendaftaran Sistem Elektronik

Lengkapi formulir dengan seluruh informasi teknis dan administratif yang dipersyaratkan. Isi dengan data yang akurat dan dapat diverifikasi — jika terdapat ketidaksesuaian antara data yang diisi dan kondisi sistem elektronik yang sebenarnya, Komdigi dapat meminta klarifikasi atau menolak permohonan. Untuk platform yang memiliki lebih dari satu sistem elektronik (misalnya website dan aplikasi mobile yang berbeda), isi formulir terpisah untuk masing-masing sistem.

Langkah 4 — Unggah Dokumen Pendukung

Upload seluruh dokumen pendukung yang diminta dalam formulir, termasuk kebijakan privasi, struktur organisasi, dan dokumen teknis lainnya. Pastikan format file sesuai dengan yang diminta sistem (umumnya PDF) dan ukuran file tidak melebihi batas yang ditetapkan.

Langkah 5 — Verifikasi dan Penerbitan TDPSE

Setelah persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan tanda daftar PSE lingkup privat dan ditempatkan dalam daftar PSE lingkup privat yang dimuat di laman PSE Komdigi. TDPSE diterbitkan dalam bentuk digital yang dapat diverifikasi di portal resmi Komdigi. Waktu pemrosesan bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan volume permohonan yang sedang diproses.

Langkah 6 — Perbarui Data Jika Ada Perubahan

TDPSE bukan pendaftaran satu kali selesai. Setiap kali ada perubahan signifikan pada sistem elektronik yang terdaftar — perubahan domain, perubahan model bisnis, penambahan fitur baru yang substansial, atau perubahan lokasi server — wajib dilaporkan ke Komdigi melalui mekanisme perubahan data di OSS. Kegagalan melaporkan perubahan juga dapat menjadi dasar sanksi administratif.

Baca Juga: OSS RBA: Panduan Lengkap Sistem Perizinan Berbasis Risiko dan Cara Mengurusnya

Proses Teknis Cukup Kompleks — Terutama untuk Platform dengan Sistem yang Sudah Berjalan

Tim IZIN.co.id membantu pelaku usaha digital menyiapkan dokumen teknis, mengisi formulir OSS, dan memastikan TDPSE terbit tanpa hambatan. Dipercaya 10.000+ klien sejak 2012.

Apa Sanksi Jika Platform Digital Tidak Mendaftarkan Diri sebagai PSE?

Sanksi tidak mendaftar PSE diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo 5/2020 dan bukan sekadar ancaman di atas kertas. Komdigi telah berulang kali membuktikan penegakan aturan ini secara nyata:

Sanksi untuk Yang Sama Sekali Tidak Mendaftar: Langsung Blokir

PSE yang belum melakukan pendaftaran padahal termasuk kategori wajib daftar akan langsung dikenai sanksi pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut (blocking). Pemerintah dapat memblokir akses aplikasi/website yang tidak terdaftar tanpa melalui tahapan peringatan lagi.

Penegakan ini terbukti nyata. Komdigi mengenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses kepada tiga PSE yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran: PT. Dunia Luxindo (Bath & Body Works), eBay Inc., dan KLM Royal Dutch Airlines pada Juni 2025. Komdigi menyatakan bahwa sebelum pemblokiran, mereka sudah mengirimkan surat notifikasi dan surat peringatan — namun ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan upaya pendaftaran hingga batas waktu yang ditetapkan.

Pada November 2025, Komdigi mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 PSE Lingkup Privat yang belum terdaftar, termasuk Wikipedia, ChatGPT, Duolingo, Cloudflare, Dropbox, dan Getty Images dengan ancaman sanksi yang sama jika tidak segera mendaftar.

Sanksi Bertahap untuk PSE Terdaftar yang Melanggar Kewajiban Lain

Bagi PSE yang sudah terdaftar namun kemudian melanggar kewajiban operasional (misalnya tidak melakukan takedown konten terlarang, tidak melaporkan perubahan data, atau tidak memenuhi permintaan akses data dari aparat), mekanisme sanksi bersifat bertahap:

  1. Teguran tertulis pertama
  2. Teguran tertulis kedua dengan batas waktu perbaikan
  3. Penghentian sementara layanan
  4. Pemutusan akses permanen jika tidak ada respons

Blokir tersebut akan dicabut (normalisasi) setelah PSE terkait menyelesaikan pendaftarannya dan mendapatkan TDPSE. Ini berarti pemblokiran bersifat reversibel — namun selama proses normalisasi, seluruh transaksi dan operasional platform terhenti, yang bisa berdampak finansial sangat signifikan bagi platform yang bergantung pada pendapatan digital.

Kewajiban Tambahan PSE Setelah Terdaftar

Memiliki TDPSE bukan akhir dari kewajiban sebagai PSE. Berdasarkan Permenkominfo 5/2020, ada beberapa kewajiban operasional yang harus dipenuhi secara berkelanjutan:

  • Perbarui data pendaftaran jika ada perubahan pada sistem elektronik (Pasal 5)
  • Lakukan takedown konten yang dilarang sesuai kategori di Pasal 9 ayat (4) — baik atas permintaan masyarakat, kementerian, pengadilan, maupun aparat penegak hukum (Pasal 13)
  • Berikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau aparat terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum (Pasal 21)
  • Memastikan sistem elektronik memenuhi standar keamanan yang berlaku, termasuk standar perlindungan data pribadi sesuai UU PDP (UU No. 27 Tahun 2022)
  • Daftar ulang atau perbarui TDPSE jika ada perubahan substansial dalam operasional platform

Baca Juga: NIB Marketplace 2026: Wajib bagi Seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop

Platform Digital Anda Perlu TDPSE — Jangan Tunggu Sampai Diblokir

IZIN.co.id, pemegang Rekor MURI dan dipercaya 10.000+ klien sejak 2012, menyediakan layanan pengurusan TDPSE lengkap — dari persiapan dokumen teknis hingga tanda daftar resmi Komdigi terbit.

Konsultasi TDPSE Gratis via WhatsApp

Dasar Hukum

  1. UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — dasar hukum utama penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia
  2. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — peraturan pelaksana yang mendefinisikan PSE dan kewajibannya
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat — Pasal 2 (kewajiban daftar), Pasal 5 (kewajiban perbarui data), Pasal 7 (sanksi), Pasal 13 (kewajiban takedown), Pasal 21 (kewajiban akses data) — regulasi teknis utama yang berlaku
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021 — perubahan atas Permenkominfo 5/2020
  5. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi — kewajiban perlindungan data yang berlaku atas sistem elektronik PSE

Referensi

  • Portal Pendaftaran PSE Komdigi: pse.komdigi.go.id
  • Panduan Resmi Kominfo — Pendaftaran PSE Lingkup Privat Domestik: kominfo.go.id
  • Komdigi — Siaran Pers: Komdigi Tegaskan Kewajiban Pendaftaran, 25 PSE Terima Pemberitahuan (Juni 2026)
  • Komdigi — Siaran Pers: Komdigi Putus Akses Tiga PSE yang Tidak Memenuhi Kewajiban (Juni 2025)
  • Layanan TDPSE IZIN.co.id: izin.co.id/jasa-pengurusan-tdpse.php

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button