Dalam beberapa tahun terakhir, banyak bermunculan UMKM di Indonesia. Disebut-sebut sebagai penggerak ekonomi negara, pelaku UMKM mendapatkan banyak insentif dari pemerintah. Namun, apa sebenarnya UMKM itu dan bagaimana perkembangannya di Indonesia? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Perbedaan UKM dan UMKM di Indonesia
Kenal Lebih Dekat dengan UMKM
UMKM sebenarnya merupakan singkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pengertian UMKM adalah aktivitas perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan dan mengarah pada usaha ekonomi produktif. Seluruh aktivitas usaha di dalam UMKM harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria aset dan omzet yakni:
- Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan jenis usaha produktif yang dimiliki oleh individu atau badan usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta. Jumlah tersebut, tidak termasuk dengan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha. Sementara omzet tahunan yang dihasilkan maksimal Rp 300 juta.
- Usaha Kecil
Merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan cabang dari perusahaan lain. Kekayaan bersih yang dimiliki oleh pemilik usaha kecil harus berada di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, di mana tanah dan bangunan usaha tidak dihitung. Sementara omzet penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan Rp 2,5 miliar.
- Usaha Menengah
Kriteria sebuah perusahaan masuk dalam kelompok usaha menengah adalah mempunyai kekayaan bersih di atas Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 miliar. Jumlah omzet per tahunnya harus lebih besar dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.
Jenis produk dan jasa yang dijual oleh UMKM sangat beragam. Mulai dari pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan hingga angkutan dan air bersih. Tidak ada batasan bagi UMKM untuk menghasilkan produk tertentu. Asalkan semuanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Startup dan UMKM
Karakteristik UMKM
Berdasarkan perkembangannya, UMKM di Indonesia dikategorikan dalam 4 kriteria yakni:
- Livelihood Activities
UMKM kategori pertama ini merupakan jenis usaha yang digunakan sebagai kesempatan kerja dan keperluan utamanya mencari nafkah. UMKM ini dikenal sebagai UMKM sektor informal.
- Micro Enterprise
Berikutnya ada UMKM Micro Enterprise, yang merupakan UMKM dengan sifat pengrajin, tetapi tak membawa sifat kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise
Kategori ketiga yakni Small Dynamic Enterprise. UMKM kategori ini dinilai telah memiliki jiwa kewirausahaan sehingga mampu menerima pekerjaan subkontrak dan memenuhi permintaan ekspor.
- Fast Moving Enterprise
UMKM yang masuk dalam kategori Fast Moving Enterprise merupakan UMKM yang sukses berkembang karena sudah memiliki jiwa kewirausahaan. UMKM seperti ini sudah siap bertransformasi menjadi usaha yang besar.
Perkembangan UMKM di Indonesia
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengertian UMKM adalah aktivitas perdagangan yang mengarah pada ekonomi produktif. Karena itu, tak heran jumlahnya berkembang pesat setiap tahunnya. Bahkan jika dirata-rata perkembangannya mencapai 99 persen secara tahunan.
Kehadiran UMKM terbukti telah memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di Indonesia. Saat pandemi Covid-19 menyerang pada awal tahun 2020, hampir semua jenis usaha mengalami keterpurukan. Namun, UMKM tetap stabil dan mampu bertahan di tengah badai.
Selain itu, kehadirannya juga menyerap banyak tenaga kerja. Sekitar 88,8-99,9 persen UMKM di kawasan ASEAN mampu menyerap 51,7-97,2 persen pengangguran. Tentu ini merupakan kabar baik bagi pemerintah karena sudah ada solusi penyediaan lapangan kerja baru.
Suburnya dunia UMKM di Indonesia tidak lepas dari dukungan perbankan melalui penyaluran kredit bagi UMKM. Setiap kemudahan yang diberikan, membuat masyarakat kian terpacu untuk mendirikan usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang baru.
Baca Juga: Berbagai Jenis Izin Usaha untuk Pelaku UMKM
Meskipun begitu, dalam laporan Arah Kebijakan dan Program Pengembangan KUKM 2020-2024 yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UMKM diketahui bahwa kucuran kredit untuk sektor UMKM masih rendah.
Banyak pelaku UMKM yang belum mempunyai akses untuk modal usaha ke berbagai lembaga keuangan baik bank maupun lembaga bukan bank. Salah satu masalahnya adalah pemilik UMKM masih kesulitan dalam menyajikan informasi mengenai perkembangan usahanya sehingga pengajuan kredit pun ditolak.
Untuk mengatasinya, mau tidak mau pelaku UMKM di Indonesia harus mengubah diri dan lebih banyak belajar. Pemilik UMKM juga wajib mendaftarkan usahanya secara legal untuk menghindari tersandung kasus hukum di kemudian hari.
Karena pengertian UMKM adalah usaha yang berhubungan dengan ekonomi produktif, maka sangat penting untuk memiliki usaha yang legal. Nah, bagi UMKM yang ingin mengurus perizinan atau legalitas usaha bisa langsung mengakses laman IZIN.co.id. Tak perlu repot dan segera hubungi kami, IZIN.co.id. Kami siap membantu segala hal yang berhubungan dengan pengurusan legalitas usaha Anda.