Klinik kecantikan wajib memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia. Cara mendapatkan izin untuk mendirikan klinik kecantikan harus melewati langkah tertentu, tergantung jenisnya. Klinik kecantikan di Indonesia terdiri dari klinik pratama dengan dokter umum dan klinik utama dengan dokter spesialis kulit plus fasilitas rawat inap. Pertanyaannya, bagaimana cara mendapatkan izin usahanya?
Langkah Mendapatkan Izin Klinik Kecantikan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014, klinik kecantikan harus mengajukan izin dengan rincian langkah sebagai berikut:
- Kirim Surat Permohonan untuk Departemen Kesehatan
Cara mendapatkan izin untuk mendirikan klinik kecantikan adalah dengan menulis surat permohonan ke Departemen Kesehatan. Surat tersebut harus memuat identitas usaha, alasan pendirian, jenis klinik, layanan yang akan diberikan, serta informasi lain seperti lokasi bisnis. Format surat permohonan ini tersedia secara luas di internet sehingga tinggal dilengkapi.
- Lengkapi Dokumen Surat Permohonan
Surat permohonan untuk mendirikan usaha wajib disertai beragam dokumen. Jika datang langsung ke kantor pengajuan izin usaha, pastikan memiliki beberapa fotokopi dari setiap identitas penting. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, akta pendirian, dokumen persetujuan lingkungan, sertifikat tanah, dan IMB gedung.
Surat izin tetangga bisa dibuat dengan mengetikkan format standar dan menyerahkannya ke perwakilan masyarakat di sekitar tempat usaha untuk ditandatangani. Akan tetapi, kebutuhan pemerintah akan surat izin tetangga telah dihapus. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017.
- Siapkan Dokumen Pertanggungjawaban Staf
Cara mendapatkan izin untuk mendirikan klinik kecantikan harus menyertakan dokumen pertanggungjawaban staf. Hal ini termasuk fotokopi KTP pemilik usaha, mitra, dan tenaga pemasaran. Dokter yang bertugas harus terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktik yang masih berlaku.
Untuk staf medis atau operator alat perawatan, akan lebih baik jika memiliki dokumen pelatihan dan orientasi. Dengan cara ini, pertanggungjawaban akan klinik bisa dilacak dengan mudah.
- Mengetik Surat Pernyataan Tambahan
Calon pemilik klinik kecantikan harus mengetik Surat Pernyataan berisi ketersediaan menuruti aturan yang berlaku. Isi surat ini adalah identitas klinik serta pernyataan singkat dan dua macam tanda tangan: milik pemilik klinik serta penanggung jawab medis utama. Masing-masing tanda tangan harus disertai materai 10 ribu Rupiah.
- Membuat Daftar Informasi Layanan dan Harga
Pastikan layanan dan daftar harga klinik sudah lengkap serta tidak bisa diubah-ubah lagi. Hal ini karena informasi tersebut wajib dicantumkan dalam perizinan. Buatlah daftar berisi layanan, produk yang dijual, serta harga masing-masing. Jika ada modifikasi atau kategori yang membuat harganya berbeda, jangan lupa mencantumkannya.
- Mengurus dan Melampirkan Bukti NPWP
Setelah klinik berdiri, pastikan mendaftarkannya ke kantor Departemen Pajak untuk mendapatkan NPWP. Informasi NPWP ini harus disertakan ke dalam proses pengajuan izin usaha. Contohnya adalah fotokopi kartu NPWP atau penyebutan nomor ID-nya. Ingat, NPWP yang diajukan untuk keperluan ini bukanlah milik sendiri.
- Daftar Informasi Lengkap Klinik
Akhirnya, buatlah daftar berisi informasi lengkap terkait klinik. Cantumkan identitas seperti nama, semboyan, logo, alamat, dan layanan yang diberikan. Tambahkan informasi terkait produk yang digunakan, termasuk bahan-bahan aktif di dalamnya serta komposisinya. Jangan lupa mencantumkan setiap fasilitas yang digunakan, terutama jika fasilitas tersebut menggunakan mesin canggih atau impor.
Cara Mengajukan Izin untuk Klinik Utama
Semua cara mendapatkan izin untuk mendirikan klinik kecantikan di atas merupakan langkah standar. Hasilnya cukup untuk mendirikan klinik pratama. Akan tetapi, jika ingin mengubah rencana menjadi klinik utama, pastikan melakukan pengajuan lagi ke pemerintah kota dan Dinas Kesehatan setempat.
Syarat untuk menjadikan klinik pratama sebagai klinik utama adalah:
- Bekerja Sama dengan Rumah Sakit Setempat
Klinik kecantikan utama harus punya hubungan kerja sama dengan rumah sakit terdekat. Hal ini untuk mengantisipasi rujukan, keadaan darurat, atau kebutuhan rawat inap.
- Memberikan Fotokopi Sertifikat Tenaga Medis
Semua tenaga medis dan staf kesehatan di klinik utama wajib menyerahkan fotokopi ijazah, bukti pelatihan, dokumen sertifikasi, bukti izin praktik, dan dokumen lainnya sebagai kelengkapan bukti dan jaminan mutu. Khusus dokter harus menyertakan fotokopi Surat Tanda Register juga.
- Menulis Surat Kuasa Pengelolaan
Bagaimana jika pemilik klinik tidak mengelola sendiri kegiatan operasional harian kliniknya? Dia harus menulis surat kuasa dengan tanda tangan dan materai untuk manajer klinik. Salinannya kemudian disertakan ke dalam pengajuan izin untuk menjadi klinik utama.
- Menyertakan Surat Bukti Kebenaran Informasi
Akhirnya, tulis surat yang menyatakan bahwa semua informasi yang diberikan akurat. Gunakan materai dan tanda tangan sebagai penguat.
Apakah proses ini terlalu panjang dan rumit? Manfaatkan jasa layanan pengurusan izin perusahaan, IZIN.co.id. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, IZIN.co.id membantu perusahaan, klinik, dan organisasi mengurus perizinan secara cepat dan mudah.
Mengetahui cara mendapatkan izin untuk mendirikan klinik kecantikan berguna dalam mendirikan sekaligus meningkatkan layanan klinik tersebut. Pastikan menggunakan jasa IZIN.co.id agar prosesnya semakin mudah.