Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

cara mendirikan perusahaan asing

Pasar Indonesia punya potensi dan nilai kompetitif dalam pengembangan usaha/bisnis. Sumber daya alam melimpah, lokasi strategis, dan jumlah tenaga kerja yang banyak membuat Indonesia menjadi salah satu negara yang menjanjikan untuk investasi.

Meski demikian, bagi warga asing yang hendak berbisnis di Indonesia, banyak hal kompleks yang harus diperhatikan. Misalnya:

  • Apa jenis badan hukum perusahaan Anda, apakah sebagai kantor perwakilan atau perusahaan dengan investor asing langsung? 
  • Badan hukum perusahaan Anda akan terlibat dalam sektor apa?
  • Apakah sektor tersebut terbuka untuk investor asing? Bila iya, berapa persentase kepemilikannya?

Simak informasi lebih lanjut tentang cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia berikut ini.

Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Anda harus mengetahui dan memahami persyaratan modal minimum, kerangka peraturan, struktur organisasi, laporan kegiatan wajib, peraturan pajak, pemanfaatan tenaga kerja Indonesia, dan lain-lain. Di bawah ini cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia:

  1. Badan Usaha Asing sebagai Kantor Perwakilan

Jenis badan usaha ini sebenarnya lebih cocok didirikan sebagai tahap awal bisnis. Beberapa keuntungannya adalah:

  • Relatif cepat dan mudah dikelola.
  • Tidak membutuhkan setoran modal atau investasi besar.
  • Minim syarat dokumen; Anda hanya dikenakan wajib lapor pajak penghasilan untuk pegawai dan pajak ruang kantor.

Meski begitu, cara ini mungkin tidak cukup fleksibel bagi beberapa jenis usaha. Alasannya, perusahaan Anda memang akan memiliki payung hukum di Indonesia, tetapi tidak diizinkan mengambil untung/laba dari penjualan ataupun terlibat dalam transaksi bisnis. Jadi, kantor perwakilan lebih tepat didirikan untuk tujuan riset pasar dan pemasaran sebelum mendirikan badan hukum lengkap.

  1. Badan Usaha Asing PT. PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang. Pada dasarnya, PMA merupakan perseroan terbatas (PT). 

Sementara itu, Foreign Direct Investment (FDI) merupakan penanaman modal atau investasi yang berasal dari pihak asing atau luar negeri. FDI di Indonesia diatur dalam:

  • UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal.
  • UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Perpres No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka berdasarkan DNI (Daftar Negatif Investasi).

Setiap bisnis dengan kepemilikan saham asing wajib mendaftar sebagai PT. PMA.  Sementara itu, DNI merinci bidang bisnis apa saja yang dibatasi dengan persyaratan tertentu untuk investasi asing, serta sektor apa saja yang terbuka untuk perusahaan asing kepemilikan penuh.

Setiap perusahaan asing yang melakukan pendaftaran di Indonesia harus mengantongi persetujuan berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Setelahnya, Anda masih harus mengurus sejumlah lisensi di pemerintah setempat.

Ada baiknya Anda mempertimbangkan penggunaan jasa konsultan lokal, karena akan sangat berguna bagi Anda untuk mengurus masalah legalitas dan perizinan ini.

Prosedur Mendirikan PT. PMA

Ada prosedur yang harus Anda lewati saat mendirikan PT. PMA, antara lain:

  1. Mendapat persetujuan nama perusahaan dari Kemenkumham—Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Mengantongi persetujuan Izin Pokok dari BKPM—Badan Koordinasi Penanaman Modal.
  3. Penyusunan Anggaran Dasar (oleh Notaris).
  4. Mendapatkan Akta Pendirian perusahaan dari Kemenkumham.
  5. Memperoleh nomor Wajib Pajak.
  6. Mendapat Tanda Daftar Perusahaan dari pemda.

Syarat Mendirikan PT. PMA

Cara mendirikan perusahaan asing di Indonesia bisa jadi terkesan berbelit-beli dan lama. Namun, jika bisa memenuhi semua persyaratan, tentu prosesnya bisa jadi lebih mudah dan cepat. Apa saja syarat mendirikan PT. PMA di Indonesia?

  1. Syarat minimum modal

Terlepas dari apapun jenis industrinya, syarat modal minimum bagi perusahaan milik investor asing adalah $1,2 juta atau sekitar Rp10 miliar. Angka ini tidak termasuk harga tanah serta bangunan. Investor wajib menyetor minimal Rp2,5 miliar ke bank di Indonesia dan perlu menyertakan rincian rencana investasi tentang penggunaan modal.

  1. Syarat pemilik saham

Menurut UU, PMA harus dalam bentuk usaha PT, maka perusahaan membutuhkan saham. Anda membutuhkan minimal dua orang pemilik saham, masing-masing sebagai komisaris dan direktur. Orang asing boleh menjadi Komisaris (dengan Visa Kerja), sedangkan Direktur sebagai pengelola wajib warga negara Indonesia.

  1. Syarat lokasi

Pemilik modal asing boleh mendirikan perusahaan di mana saja di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah menetapkan syarat khusus, yaitu usaha industri harus didirikan dan dijalankan di Kawasan Industri.

Mendirikan Perusahaan Asing Lebih Mudah dengan IZIN.co.id

Sejak 2012, IZIN.co.id konsisten membantu para pengusaha asing memahami peraturan dan hukum bisnis Indonesia, serta membantu pembuatan keputusan terbaik sesuai kebutuhan bisnis mereka. 

Melalui satu layanan profesional bersama IZIN.co.id, Anda bisa lebih mudah melakukan pendaftaran perusahaan asing, pengurusan keuangan dan pajak, hingga izin tinggal dan izin kerja.

Salah satu keunggulan menggunakan jasa IZIN.co.id adalah setiap proses bisa Anda pantau secara transparan melalui sistem tracking canggih!

Baca Juga: Mitra Kemenparekraf, Izin.co.id Luncurkan InvestinAsia untuk Dorong Investasi Asing di Indonesia