Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan!

Beberapa hari yang lalu, Presiden Joko Widodo sudah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 (PP 24/2022), sebagai bentuk peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam PP ini adalah mengenai pembiayaan dengan menggunakan HKI (Hak Kekayaan Intelektual); dimana karena hal tersebut PP ini dianggap sebagai terobosan terbaru pemerintah dalam mendorong pelaku ekonomi kreatif untuk semakin berkembang dan semakin membangkitkan ekonomi negara. 

Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Hutang?

Seperti dijelaskan sebelumnya, terobosan terbesar dari peraturan baru ini adalah masyarakat dapat mengajukan pinjaman dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai jaminan hutang. Hal tersebut berlaku baik dalam pinjaman dengan Bank maupun lembaga keuangan non-Bank, dimana semua mekanismenya sudah diatur dalam peraturan terkait. 

Bagi yang belum paham manfaat ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan bahwa sertifikat kekayaan intelektual anda dapat dijadikan jaminan di bank sebagai fidusia. Jadi, misal kita punya sertifikat merek, atau hak cipta lagu, maka sertifikat tersebut bisa kita jaminkan. Lebih lanjut, anggap saja jika lagu yang sudah anda miliki sertifikat hak cipta-nya dimasukkan ke YouTube lalu mendapat jutaan viewers dan like, nilai ekonomis sertifikat anda pun akan turut naik dan bisa meningkatkan jumlah pinjaman saat kita gadaikan ke Bank. 

Dalam pelaksanaannya nanti, lembaga keuangan baik Bank maupun lembaga keuangan non-Bank akan dibentuk tim penilai yang bertugas menilai objek kekayaan intelektual yang diajukan. 

Syarat Dan Prosedur Pengajuan Kredit Berbasis Kekayaan Intelektual 

Sebelum mengajukan pembiayaan tersebut, setidak-tidaknya ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi pemohon pinjaman yang dituangkan dalam Pasal 7 Ayat (2) PP 24 Tahun 2022 yang adalah;

  1. Proposal pembiayaan;
  2. Memiliki usaha ekonomi kreatif;
  3. Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif;
  4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual. (Contohnya Sertifikat merek atau paten)

Apabila memenuhi syarat tersebut dan mengajukan pinjaman dengan agunan Hak Kekayaan Intelektual, maka langkah berikutnya lembaga keuangan akan melakukan verifikasi dokumen atas sertifikat Kekayaan Intelektual, dan kemudian penilaian atas nilai ekonomis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut. Satu hal yang perlu menjadi catatan atas seluruh skema ini adalah; Hak Kekayaan Intelektual yang bisa dijadikan jaminan utang ini adalah Hak Kekayaan Intelektual ini harus tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, pastikan objek Hak Kekayaan Intelektual anda sudah terdaftar!

Belum Punya Hak Kekayaan Intelektual Atas Usaha Anda?

Belum punya sertifikat atas Hak Kekayaan Intelektual anda? Atau sudah habis masa berlaku dan bingung memperpanjangnya? Segera hubungi kami, IZIN.co.id. Siap membantu anda mulai dari pengecekan, konsultasi dengan konsultan Kekayaan Intelektual, permohonan pendaftaran, sampai sertifikat diterima! Klik link di bawah ini. 

https://izin.co.id/haki.php