Perhatikan Hal-Hal Berikut Dalam Penutupan PT!

Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan dalam dunia bisnis karena berbagai alasan, salah satu alasannya adalah PT sebagai badan usaha berbadan hukum terjamin kelangsungannya, karena memiliki entitas subjek hukum yang terpisah dari para pendiri atau para pemiliknya. Meskipun para pendiri dan pemilik semula suatu PT meninggal atau melepaskan hak kepemilikannya, PT sebagai badan usaha tetap bisa berdiri dan lekang oleh waktu. Namun, bukan berarti PT sepenuhnya tidak bisa ditutup atau dibubarkan.

Terkadang, proses bisnis tidak selalu menguntungkan dan bisa saja menimbulkan kerugian yang berlebih. Selain karena putusan pengadilan atau berakhirnya jangka pendirian dari anggaran dasar, para pemegang saham dapat mengambil langkah untuk membubarkan perseroannya bila dirasa bisnisnya kerap kali merugikan dan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Baca Juga: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

Dasar Hukum dan Langkah Penutupan/Pembubaran PT

Bab X Pasal 142-152 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur beberapa hal mengenai alasan, prosedur, dan dampak pembubaran PT. Pembubaran PT dapat terjadi karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, jangka waktu perseroan dalam anggaran dasar sudah berakhir, adanya penetapan pengadilan, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan, ataupun pencabutan perizinan usaha Perseroan.

Dalam hal pembubaran PT oleh keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), beberapa langkah prosedural yang harus ditempuh adalah sebagai berikut;

1. RUPS pembubaran PT dan penunjukkan Likuidator;

2. Pemberitahuan pembubaran PT kepada kreditur / pihak terkait lainnya oleh Likuidator;

3. Inventarisasi asset dan pemberesan harta kekayaan PT oleh likuidator;

4. Likuidator menyampaikan pertanggung jawabannya kepada RUPS dan Menteri terkait;

5. Pengumuman pembubaran PT dalam surat kabar;

6. Menteri yang berwenang menghapus nama perseroan tersebut dalam daftar Perseroan;

7. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

Baca Juga: Perbedaan PT & CV dalam Bisnis: Panduan untuk Pengusaha

Hal-hal Tertentu Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pembubaran PT

Perseroan Terbatas memiliki berbagai keunggulan dibanding bentuk badan usaha lainnya, namun proses pembubaran PT menjadi salah satu dari sedikit kelemahannya, karena dalam pembubaran PT ada beberapa aspek rumit yang perlu diperhatikan, antara lain;

· Proses Likuidasi

Sebelum memulai proses likuidasi, harus dipastikan bahwa keputusan terkait pembubaran PT sudah disetujui oleh para pemegang saham dan benar-benar tidak akan ada kebutuhan yang perlu dilakukan oleh perusahaan, karena ketika sudah memasuki masa likuidasi, sudah tidak bisa diperbaiki atau mundur kembali.

· Memastikan Kewajiban Yang Harus Dipenuhi

Penutupan perusahaan berarti mengakhiri berbagai aktivitas dan tanggung jawab perusahaan tersebut juga, maka dari itu, berbagai kewajiban kepada pihak-pihak lain harus dipastikan dan dipenuhi terlebih dahulu, termasuk hutang-hutang, keuangan internal, perpajakan, dan lain-lain.

· Pemberitahuan Kepada Kreditur dan Menteri yang berwenang

Pemberitahuan atas keputusan pembubaran PT harus diinformasikan kepada kreditur atau pihak-pihak yang memiliki hak atas kewajiban PT, serta pemberitahuan kepada Menteri yang berwenang (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia). Jika hal ini tidak dilakukan, maka pembubaran tersebut tidak berlaku bagi pihak ketiga dan PT tetap harus memenuhi kewajiban-kewajiban berikutnya.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Langkah-langkah Lengkap untuk Mulai Usaha

Jasa Penutupan Perusahaan di Izin.co.id

Proses penutupan perusahaan, terutama Perseroan Terbatas, memang melalui banyak proses yang cukup rumit. Bagi anda yang ingin menutup perusahaan anda, kami menyediakan layanan penutupan perusahaan; baik Perseroan Terbatas, CV, ataupun PT PMA (Penanaman Modal Asing) dan juga jasa pembuatan PT.