Beranda » Layanan » Penutupan Perusahaan

Jasa Penutupan Perusahaan

Penyelesaian administrasi perusahaan untuk menghindari utang pajak serta menghentikan kewajiban pelaporan pajak.

Paket Penutupan Perusahaan

Penutupan PT

IDR 16,000,000

Penutupan CV

IDR 14,000,000

Penutupan PMA

IDR 25,000,000

Syarat Penutupan PT,CV,PMA

Penutupan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT:

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
    • Pemegang saham harus mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan.
    • Hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh notaris.
    • Keputusan ini biasanya diambil jika perusahaan tidak lagi beroperasi, mengalami kebangkrutan, atau atas dasar pertimbangan bisnis lainnya.
  2. Pembentukan Tim Likuidator
    • Setelah keputusan pembubaran, PT harus menunjuk likuidator untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan aset perusahaan.
    • Likuidator bertanggung jawab untuk melikuidasi aset perusahaan, membayar utang, dan mengurus hak-hak karyawan serta kreditur.
  3. Pengumuman Pembubaran
    • Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
    • Pengumuman ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran RUPS.
  4. Pelunasan Kewajiban
    • Tim likuidator menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak karyawan.
    • Sisa aset (jika ada) dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi saham mereka.
  5. Penyampaian Laporan Likuidasi
    • Setelah likuidasi selesai, likuidator harus menyusun laporan keuangan likuidasi yang menunjukkan bagaimana proses pembubaran dan pelunasan kewajiban diselesaikan.
    • Laporan ini harus disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.
  6. Penghapusan dari Daftar Perseroan
    • Setelah laporan likuidasi disetujui, PT harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan status badan hukum.
    • Kementerian akan menerbitkan keputusan pembubaran PT dan pencabutan status badan hukum.
  7. Pelaporan ke Instansi Lain
    • Penutupan PT juga perlu dilaporkan kepada instansi lain yang relevan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, untuk menonaktifkan NPWP dan kepesertaan BPJS.
  8. Penyelesaian Pajak
    • Sebelum penutupan PT, perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban pajak dan mengajukan laporan pajak terakhir. Anda harus mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.
  9. Dokumentasi Penutupan
    • Semua dokumen terkait penutupan PT, seperti berita acara RUPS, laporan likuidasi, surat dari Kemenkumham, dan dokumen perpajakan, harus disimpan sebagai arsip perusahaan.

Penutupan Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia juga memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Meskipun prosedurnya tidak seformal penutupan PT, ada tahapan yang tetap harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan CV:

  1. Kesepakatan di Antara Para Sekutu
    • Penutupan CV harus disepakati oleh semua sekutu aktif dan pasif dalam rapat internal.
    • Kesepakatan ini biasanya diambil karena alasan tertentu, seperti berakhirnya masa perjanjian, kondisi ekonomi yang tidak stabil, atau masalah operasional lainnya.
  2. Pembayaran Kewajiban kepada Kreditur
    • CV harus menyelesaikan semua kewajiban yang dimilikinya, termasuk pembayaran utang kepada kreditur.
    • Jika CV masih memiliki utang atau kewajiban finansial, hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penutupan.
  3. Pelunasan Hak Karyawan
    • CV wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
  4. Pengumuman Pembubaran
    • CV wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
  5. Pengumuman Pembubaran
    • Meski tidak diwajibkan secara hukum, disarankan untuk mengumumkan pembubaran CV melalui media massa atau surat kabar. Ini bertujuan agar pihak ketiga, termasuk kreditur, mengetahui bahwa CV sedang dalam proses penutupan. wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
  6. Pengurusan Dokumen Pajak
    • CV harus menyelesaikan semua kewajiban perpajakan, termasuk mengajukan laporan pajak terakhir.
    • Setelah seluruh kewajiban pajak dipenuhi, CV perlu mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.
  7. Penghapusan dari Daftar Perusahaan
    • Jika CV terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka perlu mengajukan penghapusan dari daftar perusahaan pada instansi terkait seperti Kantor Perdagangan atau Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
    • Penghapusan ini untuk memastikan bahwa CV secara resmi sudah tidak terdaftar sebagai badan usaha yang aktif.
  8. Pembagian Sisa Aset
    • Jika setelah pelunasan utang masih terdapat sisa aset, aset tersebut harus dibagi di antara para sekutu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV.
  9. Penyimpanan Dokumentasi Penutupan
    • Semua dokumen yang berkaitan dengan penutupan, seperti laporan pelunasan utang, pengumuman pembubaran, dan surat dari kantor pajak, harus disimpan sebagai arsip.
  10. Notifikasi ke Instansi Terkait
    • Beberapa instansi yang terkait dengan operasional CV, seperti BPJS, mungkin perlu diberitahu tentang penutupan ini untuk menonaktifkan keanggotaan dan menghentikan kewajiban bulanan.

Tentang IZIN.co.id

MURI

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

12

Tahun Pengalaman

40 +

Lokasi Virtual Office

10.000 +

Klien

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Kirim pesan

Apa kata mereka tentang
IZIN.co.id

Layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id benar-benar memudahkan proses pendirian bisnis kami. Prosesnya cepat dan efisien, serta timnya sangat profesional. Kami sangat puas dengan hasilnya dan kini kami bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir tentang aspek legal. Terima kasih, IZIN.co.id!

Yuda Susanto, PT Tanam Uang Indonesia

Saya sangat terkesan dengan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id. Dari awal hingga akhir, mereka menunjukkan profesionalisme dan keahlian yang tinggi. Semua pertanyaan kami dijawab dengan cepat dan jelas. Kami merasa sangat terbantu dan puas dengan hasilnya.

Angga, CV Andalas Makmur

Kami sangat puas dengan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id. Proses yang rumit menjadi sangat mudah berkat bimbingan dan dukungan mereka. Dokumen kami diproses dengan sangat cepat dan akurat. Terima kasih, IZIN.co.id, atas layanan yang luar biasa!

Kinta Erstuputri, PT Gerbang Indonesia Gemilang

Kami menggunakan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.CO.ID dan hasilnya sangat memuaskan. Prosesnya cepat, efisien, dan tanpa kendala. Timnya sangat profesional dan selalu siap membantu kami. Terima kasih, IZIN.co.id, atas pelayanan yang luar biasa!

Rachmad, PT Sang Edukasi Bangsa

Supported By

Featured On

Our Clients