Penutupan Perusahaan
Izin dapat membantu mengurus semua legalitas yang berkaitan dengan Penutupan/Likuidasi Perusahaan, mulai dari Pembuatan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Penunjukan Likuidator, Pembuatan Akta Penutupan Perusahaan, Pelaporan ke Kemenkumham, hingga Pengumuman Koran
Penutupan PT
IDR 16,000,000
Penutupan CV
IDR 14,000,000
Penutupan PMA
IDR 25,000,000
Dapatkan Cashback IDR. 500.000 dengan mengisi form ini
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.