Paket Penutupan Perusahaan
Penutupan PT
IDR 16,000,000
Penutupan CV
IDR 14,000,000
Penutupan PMA
IDR 25,000,000
Syarat Penutupan PT,CV,PMA
Penutupan sebuah Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT:
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Pemegang saham harus mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran perusahaan.
- Hasil rapat harus dituangkan dalam berita acara dan disahkan oleh notaris.
- Keputusan ini biasanya diambil jika perusahaan tidak lagi beroperasi, mengalami kebangkrutan, atau atas dasar pertimbangan bisnis lainnya.
-
Pembentukan Tim Likuidator
- Setelah keputusan pembubaran, PT harus menunjuk likuidator untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dan aset perusahaan.
- Likuidator bertanggung jawab untuk melikuidasi aset perusahaan, membayar utang, dan mengurus hak-hak karyawan serta kreditur.
-
Pengumuman Pembubaran
- Likuidator wajib mengumumkan pembubaran perusahaan di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
- Pengumuman ini harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran RUPS.
-
Pelunasan Kewajiban
- Tim likuidator menyelesaikan semua kewajiban perusahaan, termasuk pembayaran utang kepada kreditur, kewajiban perpajakan, dan hak karyawan.
- Sisa aset (jika ada) dibagikan kepada para pemegang saham sesuai dengan porsi saham mereka.
-
Penyampaian Laporan Likuidasi
- Setelah likuidasi selesai, likuidator harus menyusun laporan keuangan likuidasi yang menunjukkan bagaimana proses pembubaran dan pelunasan kewajiban diselesaikan.
- Laporan ini harus disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.
-
Penghapusan dari Daftar Perseroan
- Setelah laporan likuidasi disetujui, PT harus mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk penghapusan status badan hukum.
- Kementerian akan menerbitkan keputusan pembubaran PT dan pencabutan status badan hukum.
-
Pelaporan ke Instansi Lain
- Penutupan PT juga perlu dilaporkan kepada instansi lain yang relevan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, untuk menonaktifkan NPWP dan kepesertaan BPJS.
-
Penyelesaian Pajak
- Sebelum penutupan PT, perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban pajak dan mengajukan laporan pajak terakhir. Anda harus mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.
-
Dokumentasi Penutupan
- Semua dokumen terkait penutupan PT, seperti berita acara RUPS, laporan likuidasi, surat dari Kemenkumham, dan dokumen perpajakan, harus disimpan sebagai arsip perusahaan.
Penutupan Commanditaire Vennootschap (CV) di Indonesia juga memerlukan beberapa langkah administratif dan hukum. Meskipun prosedurnya tidak seformal penutupan PT, ada tahapan yang tetap harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan CV:
-
Kesepakatan di Antara Para Sekutu
- Penutupan CV harus disepakati oleh semua sekutu aktif dan pasif dalam rapat internal.
- Kesepakatan ini biasanya diambil karena alasan tertentu, seperti berakhirnya masa perjanjian, kondisi ekonomi yang tidak stabil, atau masalah operasional lainnya.
-
Pembayaran Kewajiban kepada Kreditur
- CV harus menyelesaikan semua kewajiban yang dimilikinya, termasuk pembayaran utang kepada kreditur.
- Jika CV masih memiliki utang atau kewajiban finansial, hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum penutupan.
-
Pelunasan Hak Karyawan
- CV wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
-
Pengumuman Pembubaran
- CV wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
-
Pengumuman Pembubaran
- Meski tidak diwajibkan secara hukum, disarankan untuk mengumumkan pembubaran CV melalui media massa atau surat kabar. Ini bertujuan agar pihak ketiga, termasuk kreditur, mengetahui bahwa CV sedang dalam proses penutupan. wajib melunasi hak-hak karyawan, seperti gaji yang belum dibayar, pesangon, atau hak-hak lain yang terkait dengan perjanjian kerja.
-
Pengurusan Dokumen Pajak
- CV harus menyelesaikan semua kewajiban perpajakan, termasuk mengajukan laporan pajak terakhir.
- Setelah seluruh kewajiban pajak dipenuhi, CV perlu mengajukan permohonan penutupan NPWP ke kantor pajak.
-
Penghapusan dari Daftar Perusahaan
- Jika CV terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), maka perlu mengajukan penghapusan dari daftar perusahaan pada instansi terkait seperti Kantor Perdagangan atau Kantor Wilayah Hukum dan HAM.
- Penghapusan ini untuk memastikan bahwa CV secara resmi sudah tidak terdaftar sebagai badan usaha yang aktif.
-
Pembagian Sisa Aset
- Jika setelah pelunasan utang masih terdapat sisa aset, aset tersebut harus dibagi di antara para sekutu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian pendirian CV.
-
Penyimpanan Dokumentasi Penutupan
- Semua dokumen yang berkaitan dengan penutupan, seperti laporan pelunasan utang, pengumuman pembubaran, dan surat dari kantor pajak, harus disimpan sebagai arsip.
-
Notifikasi ke Instansi Terkait
- Beberapa instansi yang terkait dengan operasional CV, seperti BPJS, mungkin perlu diberitahu tentang penutupan ini untuk menonaktifkan keanggotaan dan menghentikan kewajiban bulanan.
Penutupan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia membutuhkan proses yang lebih kompleks karena melibatkan investor asing dan peraturan terkait. Berikut adalah syarat dan prosedur penutupan PT PMA:
-
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Langkah pertama adalah mengadakan RUPS untuk memutuskan pembubaran PT PMA.
- Keputusan harus diambil dengan suara mayoritas, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perusahaan.
- Keputusan ini juga harus disahkan oleh notaris dalam bentuk Akta Pembubaran.
-
Penunjukan Likuidator
- Setelah pembubaran diputuskan, PT PMA harus menunjuk likuidator yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan.
- Likuidator akan melakukan likuidasi aset perusahaan, membayar utang kepada kreditur, dan menyelesaikan hak-hak karyawan serta kewajiban pajak.
-
Pengumuman Pembubaran
- Likuidator wajib mengumumkan pembubaran PT PMA di surat kabar nasional dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
- Pengumuman harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah keputusan pembubaran diambil.
-
Pelunasan Kewajiban
- Kewajiban pajak (seluruh kewajiban perpajakan harus dipenuhi).
- Kewajiban kepada kreditur, baik lokal maupun internasional.
- Kewajiban kepada karyawan, seperti pesangon dan gaji yang belum dibayar.
Semua kewajiban perusahaan harus diselesaikan, termasuk:
-
Pelaporan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- PT PMA wajib melaporkan keputusan pembubaran kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- BKPM akan memproses laporan pembubaran dan mencabut izin usaha dan izin-izin lain yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk izin prinsip dan izin operasional PT PMA.
-
Penghapusan dari Sistem OSS (Online Single Submission)
- PT PMA harus melaporkan penutupan perusahaan melalui Sistem OSS, sehingga perusahaan resmi dicabut dari sistem tersebut dan tidak lagi dianggap sebagai entitas aktif.
-
Laporan Likuidasi
- Setelah proses likuidasi selesai, likuidator harus menyusun laporan likuidasi yang berisi rincian pelunasan utang, pembayaran kewajiban pajak, dan pembagian aset kepada pemegang saham.
- Laporan ini disampaikan kepada RUPS untuk disetujui.
-
Pencabutan Izin dari Kementerian Hukum dan HAM
- Setelah laporan likuidasi disetujui, PT PMA harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk pencabutan status badan hukum perusahaan.
- Kemenkumham akan menerbitkan Keputusan Pembubaran PT PMA yang menghapus perusahaan dari daftar badan hukum.
-
Penutupan NPWP
- PT PMA harus mengajukan penutupan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ke kantor pajak, setelah semua kewajiban perpajakan diselesaikan.
-
Penyelesaian Hak Karyawan
- Karyawan yang terkena dampak pembubaran harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayar dan pesangon.
-
Penyelesaian Hak Karyawan
- Karyawan yang terkena dampak pembubaran harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayar dan pesangon.
-
Dokumentasi Penutupan
- Semua dokumen yang berkaitan dengan proses pembubaran, seperti akta pembubaran, laporan likuidasi, surat pencabutan izin, dan dokumen perpajakan, harus disimpan sebagai arsip perusahaan. yang terkena dampak pembubaran harus mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk pembayaran gaji yang belum dibayar dan pesangon.
Tentang IZIN.co.id
IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Tahun Pengalaman
Lokasi Virtual Office
Klien
Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan
Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku