Apa Itu Somasi? Inilah Pengertian dan Hal Hal Yang Harus Diketahui

somasi adalah

Konsekuensi hukum adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian. Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik dapat membuat terjadinya sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan dalam sengketa biasanya akan sering kita dengar istilah yang disebut somasi. Jika Anda masih asing dengan istilah somasi, dalam artikel ini telah kami rangkum hal hal penting yang harus kalian ketahui mengenai istilah somasi.

Apa Itu Somasi

Somasi adalah peringatan yang diberikan terhadap pihak calon tergugat yang berada pada jalur atau proses hukum. Dalam yurisprudensi istilah somasi biasanya sering digunakan untuk menyebut suatu perintah atau teguran.

Aturan mengenai somasi telah diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berisi bahwa:      “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Fungsi dan Manfaat Somasi

Aturan somasi dibuat dengan tujuan utama agar debitur tetap berprestasi. Ini juga sebagai tanda bahwa terdapat pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk mencari solusi dan menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi juga berfungsi untuk menyelesaikan suatu sengketa sebelum perkara secara resmi diajukan ke pengadilan.

Bentuk Somasi

Somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang beragam, namun yang paling umum adalah :

  • Surat perintah, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan kepada juru sita dan juga kepada debitur. Kesimpulanya, exploit adalah jenis salinan dari surat peringatan.
  • Akta sejenisnya, ialah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita
  • Perikatan sendiri, perikatan biasanya terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Pihak Yang Berhak Melakukan Somasi

Dalam aturan hukum acara perdata, somasi dapat dilakukan oleh siapa saja, sepanjang sang penggugat mempunyai kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum terhadap calon tergugat yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. 

Dalam Pasal 118 HIR disebutkan juga bahwa aturan somasi tidak diwajibkan untuk diwakili kepada kuasa hukum. Yang berarti dapat disimpulkan bahwa perwakilan didalam somasi bukan merupakan suatu keharusan. 

Namun karena perusahaan adalah suatu badan hukum, maka tidak dapat bergerak atas diri sendiri. Dan dalam hal ini maka kewenangan untuk bertindak atasnya dilimpahkan kepada Dewan Direksi. Aturan ini juga sesuai dengan Pasal 1 Ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang UUPT yang menyebutkan bahwa untuk perwakilan suatu badan hukum akan diwakili oleh Dewan Direksi dalam pengambilan keputusan.

Hak Penggugat Apabila Somasi Diabaikan

Dalam prakteknya apabila somasi telah dilakukan, dan pihak tergugat mengabaikan regulasi dan aturan hukum yang berlaku, maka pihak penggugat dapat menuntut beberapa hak haknya yaitu :

  • Pemenuhan perikatan
  • Pemenuhan perikatan dan ganti rugi
  • Ganti rugi
  • Pembatalan persetujuan timbal balik
  • Pembatalan perikatan dan ganti rugi.

Poin Penting Dalam Penyampaian Somasi

Dalam pelaksanaanya, ada beberapa hal penting yang harus jelas di dalam sebuah pembuatan somasi agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai dengan lebih maksimal, yaitu :

  • Menyatakan Teguran atau Perintah
    Somasi juga harus menyatakan teguran dan perintah untuk melaksanakan perjanjian, meminta ganti rugi atau mengakhiri suatu perjanjian.
  • Permintaan Harus Jelas
    Beberapa hal yang diminta dalam somasi seperti membayar suatu kerugian, menjalankan perjanjian dan atau mengakhiri perjanjian harus tertulis jelas agar tidak merugikan pihak manapun.
  • Membuka Ruang Negosiasi
    Pada dasarnya somasi memang dibuat untuk mengingatkan pihak yang lalai menunaikan perjanjian dan melaksanakan kewajibanya.
  • Latar Belakang Permasalahan Menentukan permasalahan dalam somasi yang harus sesuai berdasarkan fakta yang terjadi.

Prosedur Pembuatan Surat Somasi

Berikut adalah prosedur pembuatan surat somasi yang tepat :

  • Menuliskan kop surat lembaga (bila pakai instansi)
  • Menjelaskan dengan jelas identitas calon tergugat yang dituju (bisa perorangan atau instansi)
  • Menuliskan dengan tepat poin dan duduknya perkara yang dipermasalahkan dan juga hal yang dituntut.
  • Memberikan jarak waktu yang sesuai untuk diberikan kepada si calon tergugat untuk memenuhi prestasi; 
  • Menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap calon tergutat apabila tidak dapat memenuhi prestasi yang dituntut
  • Menorehkan tanda tangan dan nama jelas

Contoh Surat Somasi

No : 0780/AKP/I/2021 Jakarta, 15 Desember 2021

Kepada Yth:

Raja Mandala Group

Jl Gatot Subroto, Centennial Tower

Up. : Joko Purnomo

PERIHAL : SURAT PERINGATAN AGAR DOKUMEN/MDA 195 SEGERA DIPERBAIKI

Yang bertandatangan di bawah ini:

Santoso Juniarto

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 November 2021 ( terlampir ) bertindak untuk dan atas nama Sundala Naruto selanjutnya disebut (“KLIEN”), bersama ini Kami sampaikan Surat Peringatan I kepada Joko Purnomo sebagai TERGUGAT, sehubungan dengan peringatan agar Dokumen/MDA195 segera diperbaiki dengan keterangan yang sebenarnya. Berdasarkan fakta- fakta sebagai berikut:

1. Bahwa keterangan Joko Purnomo dalam Dokumen/MDA195 tidak sesuai dengan kenyataannya

2. Bahwa dengan keterangan Joko Purnomo yang tidak sesuai dengan keadaan

Sebenarnya, kami mengalami  kerugian dalam pengajuan klaim

Berdasarkan hal- hal tersebut di atas dengan segala kewenangan yang diberikan kepada kami, maka kami meminta kepada Joko Purnomo pada dalam waktu 1 minggu dimulai dari dibuatnya surat ini untuk segera memperbaiki keterangan klaim dalam Dokumen/MDA195 dengan kenyataan sebenarnya, guna untuk keperluan klaim klien kami.

Jika dalam waktu tersebut Joko Purnomo belum memperbaiki Dokumen/MDA195 dan mengakibat kerugian klien kami atas ditolaknya klaim, maka kami akan menuntut Joko Purnomo untuk membayar ganti rugi dengan rincian sebagai berikut:

• Kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah):

• Kerugian immaterial sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah)

Klien kami dalam hal ini masih mencadangkan hak- hak yang dimilikinya untuk memperoses permasalah ini melalui jalur hukum, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian Surat Somasi I/ Surat peringatan I ini kami sampaikan kepada Saudara, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

IZIN CO.ID Law Firm

Santoso Juniarto

Jasa Pengurusan Somasi

IZIN.CO.ID adalah sebuah jasa konsultan hukum yang dapat menjadi solusi anda dalam membuat SOMASI untuk usaha anda. IZIN telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih  dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.

Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pengurusan Somasi dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!