Sebelum UU Cipta Kerja yang terbaru berlaku, peraturan tentang ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 UUPT yang berisi tentang ketentuan pendirian PT. Pada Pasal yang sama, lebih tepatnya Pasal 7 ayat (7) UUPT, terdapat peraturan terkait pendirian PT yang menetapkan bahwa pembuatan PT wajib dilakukan oleh minimal 2 orang atau lebih.
Namun dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang terbaru, terdapat peraturan baru yang hanya dikhususkan untuk usaha dengan skala yang sudah ditentukan. Peraturan yang dimaksudkan terdapat dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berisi tentang pemberlakuan aturan baru mengenai tata cara pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang dapat didirikan hanya dengan 1 orang saja.
Dalam Pasal 109 angka (2) UU Cipta Kerja, menjelaskan lebih detail mengenai siapa saja yang dapat mendirikan PT hanya dengan 1 orang. Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa salah satu yang mendapatkan pengecualian tersebut adalah Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Namun dalam Pasal 109 angka (5) UU Cipta Kerja terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa Pendiri Usaha Mikro dan Kecil hanya dapat mendirikan 1 PT dalam 1 tahun
Untuk kriteria UMK yang dimaksud sudah diatur juga dalam Pasal 87 angka (1) UU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek, yaitu modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau sejumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha
Kemudian peraturan baru mengenai pendirian PT ini dapat dilakukan secara elektronik dan nantinya akan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Apabila anda berkeinginan untuk membuat PT, bisa langsung segera menghubungi team IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan jasa Pendirian PT milik kami, semua urusan perusahaan anda akan diurus dengan cepat dan sempurna oleh team profesional kami.