PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini permintaanya sedang meningkat dikarenakan saat ini bisnis rumahan sedang sangat menjamur di masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Bisnis dengan skala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha kecil menengah (UKM) sedang berkembang dengan pesat, dan berubah menjadi penopang utama di dalam roda perekonomian Indonesia saat ini.
Para pelaku industri mengaku mendapatkan banyak keuntungan jika menjalankan bisnisnya dengan cara rumahan. Mereka mengaku bisa lebih berhemat dalam anggaran sewa lokasi produksi, anggaran modal, memiliki kendali penuh, dan juga bisa memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk bekerja ataupun bersama keluarga dirumah.
Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus sertifikat perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ada banyak hal yang perlu diketahui mengenai izin PIRT, berikut kami sudah rangkum beberapa poin penting untuk membantu anda.
Baca Juga: Apa Itu SIUJK: Pengertian, Jenis, Syarat Pembuatan
Apa Itu PIRT?
PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini mengacu bahwa pangan hasil produksi yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha di industri ini juga harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut :
- Telah mengikuti, dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan
- Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan
- Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan
Baca juga: Berdagang dari Rumah, Ternyata Harus ada Izinnya Loh!
Produk apa saja yang perlu PIRT?
Produk-produk yang perlu mendapatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah produk makanan atau minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau skala kecil. Berikut beberapa contoh produk yang perlu memiliki sertifikasi PIRT:
- Makanan olahan seperti keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis, nugget, dll.
- Minuman seperti sirup, minuman serbuk instan, minuman dalam kemasan, dll.
- Bumbu masak seperti sambal, kecap, bumbu instant, dll.
- Produk-produk susu seperti susu pasteurisasi, yoghurt, kefir, dll.
- Minyak goreng yang diproduksi secara rumah tangga.
- Produk-produk kemasan lainnya seperti produk peternakan olahan, produk buah dan sayuran olahan, dll.
Seluruh produk makanan dan minuman yang dijual kepada publik harus memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikasi PIRT sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melewati pengujian dan memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku.
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
- Susu, beserta hasil olahanya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan bayi
- Makanan kaleng
- Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Baca juga: Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga: Menjaga Keseimbangan antara Keluarga dan Karier
Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan izin PIRT biasanya akan bervariasi tergantung dari uji sampel bahan baku, karena pemohon akan menanggung sendiri biaya pengujian di laboratorium yang biaya nya beragam, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji.
Untu masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.
Persyaratan PIRT
Beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin PIRT adalah berikut:
- FC KTP pemilik usaha
- Pas Foto 3×4 pemilik usaha rumahan (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat)
- Denah lokasi bangunan
- Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label produk makanan minuman yang diproduksi
- Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Cara Mengurus PIRT
Setelah memenuhi semua persyaratan yang ada, barulah pelaku industri bisa memulai proses pembuatan izin PIRT yang meliputi beberapa tahapan, antara lain :
- Daftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertfikasi
- Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
- Setelah melakukan Tes PKP akan ada 2 kemungkinan, bila lolos maka akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan, apabila tidak lolos maka akan diarahkan ke BPOM.
- Survey kunjungan akan meliputi beberapa aspek, seperti pemeriksaan sarana lingkungan, dan hasil sampel pangan. Pengecekan emua sampel akan dilakukan di Lab Dinas Kesehatan
- Apabila lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan
Baca juga: Usaha Franchise Non Makanan yang Banyak Diminati di Indonesia
Perbedaan PIRT Dengan BPOM
Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :
Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.
Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Setelah mengetahui berbagai macam informasi tentang izin PIRT. Seharusnya anda akan lebih memahami bahwa sertifikasi ini memang krusial untuk industri pangan. Apabila anda ingin mengurus sertifikasi ini dengan mudah, maka anda juga dapat menggunakan jasa pengurusan PIRT dari IZIN.CO.ID untuk membantu Anda mengembangkan usaha di industri olahan pangan dengan lebih baik dan efisien.