PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin edar resmi untuk produk pangan skala kecil yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018. Izin PIRT berfungsi sebagai legalitas utama bagi UMKM pangan untuk memproduksi keripik, minuman serbuk, sambal, dan berbagai olahan rumahan dengan standar higienitas yang sesuai regulasi BPOM. PIRT memastikan keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi produk lokal sehingga pelaku usaha dapat memasarkan produknya secara luas dan memenuhi persyaratan distribusi di tingkat daerah.
Baca Juga: Apa Itu SIUJK: Pengertian, Jenis, Syarat Pembuatan
Apa Itu PIRT?


Berdasarkan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018, Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan izin resmi yang dikeluarkan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan sebagai bukti bahwa produk pangan rumahan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Produk Apa Saja yang Memerlukan PIRT?
Berikut produk yang wajib memiliki izin PIRT:
- Keripik, dodol, kue, snack, bakso, sosis
- Minuman serbuk, sirup, minuman kemasan
- Sambal, kecap, bumbu instan
- Susu pasteurisasi, yoghurt
- Minyak goreng rumahan
- Produk buah, sayur, dan peternakan olahan
Seluruh produk tersebut harus terjamin keamanannya dan telah melalui pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan maupun BPOM.
Jenis Produk yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
- Susu dan olahannya
- Daging, ikan, unggas
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Makanan bayi dan makanan kaleng
- Produk yang termasuk dalam kategori wajib SNI atau telah ditetapkan pengawasannya oleh BPOM
Baca juga: Usaha Sampingan Ibu Rumah Tangga
Biaya dan Masa Berlaku PIRT
Biaya pengurusan PIRT bervariasi, tergantung pada jenis dan jumlah sampel bahan baku yang diuji di laboratorium. Izin ini berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan PIRT
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3×4 (3 lembar)
- Surat keterangan domisili usaha
- Denah lokasi produksi
- Surat kesehatan dari puskesmas
- Surat izin produksi dari Dinkes
- Data dan sampel produk
- Label produk
- Hasil uji lab
- Sertifikat penyuluhan keamanan pangan
Cara Mengurus PIRT
- Daftar ke Dinas Kesehatan
- Ikut penyuluhan keamanan pangan
- Jika lolos, kunjungan survei akan dilakukan
- Pemeriksaan sarana produksi dan uji sampel
- Jika memenuhi syarat, PIRT diterbitkan
Baca juga: Usaha Franchise Non Makanan
Perbedaan PIRT dan BPOM
Selain PIRT, ada tiga sertifikasi lainnya untuk produk pangan:
1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)
Untuk pengusaha kecil yang belum memenuhi syarat PIRT. Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten.
2. Sertifikasi MD (Makanan Dalam)
Untuk industri skala besar dalam negeri. Dikeluarkan oleh BPOM.
3. Sertifikasi ML (Makanan Luar)
Untuk produk pangan impor. Dikeluarkan oleh BPOM.
Dengan memahami pengertian dan prosedur pengurusan PIRT, Anda dapat memastikan bahwa produk Anda aman, memiliki legalitas, dan layak dipasarkan. Gunakan jasa pengurusan PIRT dari IZIN.CO.ID untuk kemudahan proses dan konsultasi langsung.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Seputar PIRT
Apa itu PIRT?
PIRT merupakan izin edar untuk produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh industri rumah tangga, dan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan di daerah setempat.
Apakah PIRT wajib?
Ya, untuk produk pangan rumahan yang akan dijual ke publik.
Berapa lama masa berlaku PIRT?
Selama 5 tahun dan bisa diperpanjang.
Berapa biaya membuat PIRT?
Besaran biaya PIRT tidak tetap, karena ditentukan berdasarkan kompleksitas bahan yang diuji dalam proses laboratorium.
Apakah PIRT sama dengan BPOM?
Tidak, karena PIRT hanya diperuntukkan bagi industri kecil berskala lokal, sementara BPOM ditujukan untuk industri berskala besar atau produk yang berasal dari luar negeri.


