Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun. Data dari Kemenaker bahkan menunjukkan kenaikan sebesar 20% pada akhir tahun 2019. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 228 Tahun 2019. Salah satu tujuannya adalah untuk membantu memajukan industri Tanah Air.
Meski begitu, ada aturan yang menyebutkan bahwa TKA dilarang menjabat posisi tertentu di perusahaan dalam negeri (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
Lantas, apakah aturan serupa juga berlaku bagi WNI dalam perusahaan asing? Boleh atau wajibkah seorang berkebangsaan Indonesia menjabat posisi direktur dalam PT PMA?
Wajibkah Ada Direktur WNI di Perusahaan Asing?
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai wajib/bolehnya WNI dalam keanggotaan direksi perusahaan asing, perlu diketahui bahwa semua perusahaan (lokal maupun asing) yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku—dalam hal ini UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Nah, dari UU Perseroan Terbatas itulah tercantum Pasal 93 yang mengatur syarat pengangkatan direktur, sebagai berikut:
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit;
- Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
- Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Nah, dari kutipan pasal di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa TIDAK ADA aturan hukum yang mengharuskan PT PMA mengangkat seorang direktur yang berstatus WNI. Lebih jelasnya, nasionalitas dan domisili bukan merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam proses pengangkatan anggota direksi sebuah perusahaan.
Jabatan yang Dilarang untuk Tenaga Kerja Asing
Berkaitan dengan persyaratan tambahan yang dimaksud dalam Pasal 93 (Ayat 2) UU Perseroan Terbatas, maka terbukalah peluang bagi perundang-undangan lain untuk mengatur proses pengangkatan anggota direksi dalam perusahaan lokal.
Hal ini diimplementasikan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Dalam aturan hukum ini disebutkan secara jelas bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan direktur personalia (personnel director).
Ini artinya PT PMA yang melakukan kegiatan usahanya di Indonesia wajib mengangkat direktur personalia yang berstatus WNI, bukan WNA. Tujuannya adalah agar ilmu pengetahuan dan management skill-nya dapat ditularkan, sehingga memberi kontribusi positif bagi kemajuan dan perkembangan ekonomi Tanah Air.
Perusahaan Wajib Menyampaikan Izin Mempekerjakan TKA
Lebih lanjut tentang aturan mempekerjakan TKA, perusahaan wajib melapor kepada pihak yang berwenang (Menteri Ketenagakerjaan—Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja). Hal ini sesuai dengan Pasal 42 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Izin ini berlaku setiap satu tahun dan meliputi:
- Laporan penggunaan TKA dalam kegiatan usahanya
- Laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) Tenaga Kerja Pendamping (TKP)
PT yang mangkir dan tidak melaporkan status kepegawaiannya akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda.
Nah, sekarang sudah tahu kan ketentuan mengenai WNI dalam perusahaan asing? Jika Anda mengalami kesulitan dalam hal legalitas atau laporan PT, percayakan saja kepada IZIN.co.id.
Kami siap membantu dan mendampingi Anda mengurus segala kebutuhan perusahaan dengan proses yang cepat dan mudah. Anda pun bisa lebih fokus menjalankan visi misi bisnis. Start your business right bersama IZIN.co.id!
Hubungi IZIN.CO.ID sekarang, solusi anda untuk Jasa Pendirian PT PMA dan juga segala perizinan hukum milik perusahaan anda!
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!