Ini Prosedur Penutupan dan Pembubaran PT di Indonesia

Penutupan badan usaha adalah hal yang lumrah terjadi dalam dunia bisnis. Indonesia misalnya, meski digadang-gadang sebagai negara yang sangat prospektif iklim investasinya, tetap saja ada kondisi tertentu yang menyebabkan pengusaha terpaksa harus menamatkan bisnisnya.

Kenapa Perusahaan Bisa Bubar?

Tidak melulu karena kegagalan. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 Pasal 142 ayat (1), ada beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan akhirnya memutuskan untuk tidak lagi beroperasi, misalnya:

  • Kesepakatan bersama yang diputuskan secara musyawarah dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  • Jangka pendirian telah berakhir
  • Perusahaan dinyatakan pailit
  • Izin usaha dicabut—terutama untuk perusahaan yang mempunyai lisensi khusus
  • Pencabutan izin PT PMA
  • Perusahaan cacat hukum atau akta pendirian tidak lengkap
  • Perusahaan tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut
  • Perusahaan bangkrut dan sisa aset tidak cukup untuk menutup biaya kepailitan

Pada kasus semacam ini, korporasi yang bersangkutan harus menjalani proses penutupan dan pembubaran perusahaan di Indonesia sesuai hukum yang berlaku, yakni UU Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007 Bagian 142 tentang Pengakhiran Kegiatan, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Perusahaan sebagai Badan Hukum.

Prosedur dan Syarat Pembubaran Perusahaan

Nah, berdasarkan alasan-alasan di atas, perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan kegiatan bisnisnya selanjutnya wajib melakukan likuidasi. Likuidasi artinya proses penyelesaian aset dan segala kewajiban perusahaan (utang dll) oleh likuidator.

Sebelumnya perusahaan wajib melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

  • Akta pendirian perusahaan sampai akta perubahan terakhir
  • KTP & NPWP seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
  • E-mail & nomor telepon seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham
  • Domisili PT
  • NPWP PT
  • Izin Usaha PT
  • TDP / NIB PT

Untuk menjamin netralitas, likuidator harus merupakan orang di luar manajemen perusahaan—bisa ditunjuk oleh RUPS atau pengadilan. UU Perseroan Terbatas juga mengatur prosedur atau proses penutupan dan pembubaran perusahaan di Indonesia, yaitu:

  1. Sirkuler RUPS (Pertama) Keputusan Pembubaran dengan penunjukan Likuidator.
  2. Pengunguman (Pertama) Surat Kabar (Koran) Berperedaran Nasional kepada semua Kreditor mengenai Pembubaran paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal Sirkuler RUPS Pembubaran Perseroan yang mencakup :
  • Pembubaran Perseroan dan Dasar Hukumnya
  • Nama dan alamat Likuidator
  • Tata cara pengajuah penagihan
  • Jangka waktu pengajuan tagihan

3. Akta Notaris (PKR Pertama) mengenai Sirkuler RUPS Pembubaran

4. SP Menkumham Pembubaran Tahap Pertama

5. Pengunguman BNRI Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Minimal/paling cepat 60 hari terhitung setelah Pengunguman (Pertama) Surat Kabar (Koran) Berperedaran Nasional (Apabila tidak ada keberatan dari Kreditur Perseroan), maka dilakukan Pengunguman (Kedua) Surat Kabar (Koran) Berperedaran Nasional mengenai Laporan Hasil Likuidasi dari Likuidator dan keterangan mengenai ada/tidak adanya keberatan dari Kreditur Perseroan.

  1. Sirkuler RUPS (Kedia) mengenai Persetujuan Laporan Hasil Liquidasi dari Likuidator serta pelunasan dan pembebasan tanggungjawab kepada Likuidator.
  2. Pengunguman (Ketiga) Surat Kabar (Koran) Berperedaran Nasional setelah Sirkuler RUPS (kedua) mengenai pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal Sirkuler RUPS Kedua
  3. Akta Notaris (PKR Kedua)
  4. SK Menkumham Pembubaran PT
  5. Pengunguman BNRI Pembubaran Perseroan
  6. Permohonan Pencabutan Perizinan dan NIB
  7. Permobohan Pencabutan NPWP

Berapa Lama Prosedur Pembubaran Perusahaan?

SesuaiPasal 143 Undang-undang No. 40 Tahun 2007, proses penutupan dan pembubaran perusahaan di Indonesia membutuhkan waktu setidaknya enam bulan untuk menutup PT, dari pemberkasan sampai pengesahan final oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut tentu sangat menyita waktu dan pikiran, bukan? Solusi yang bisa Anda tempuh adalah dengan memercayakan pengurusan prosedur kepada konsultan profesional seperti IZIN.co.id. Kami adalah perusahaan resmi yang bergerak di bidang legalitas dan perizinan Indonesia.

Dengan tim konsultan profesional dan berpengalaman di bidangnya, IZIN.co.id telah dipercaya ribuan pengusaha di Indonesia menangani berbagai kebutuhan operasional dan legalitas bisnisnya, dengan proses yang cepat, mudah, dan transparan.

Tunggu apa lagi? Start your business right bersama IZIN.co.id!

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button