Jakarta, IZIN.co.id – SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan SKDU (Surat Keterangan Domisli Usaha) sudah tidak lagi diberlakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sejak Mei 2019.
Hal ini diatur dalam SK Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia.
“Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka telah ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha,”
Benni Agus Candra – Kepala DPMPTSP DKI Jakarta (Sumber:
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/09/20041401/dki-hapus-surat-keterangan-domisili-usaha)
Pada artikel ini, IZIN.co.id akan membahas tentang apakah pengusaha masih membutuhkan virtual office atau tidak sehubungan dengan ditiadakannya SKDP.
Baca Juga: Rekomendasi Virtual Office Jakarta
Sistem zonasi masih tetap berlaku.
Meskipun SKDP ditiadakan, perusahaan seperti PT tetap harus berada di zona komersial/perusahaan. Hal ini sesuai dengan PERDA Nomor 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi. Jika Anda ingin mendirikan badan usaha bersama, Anda harus mendirikan usaha di zona komersial dan tidak mendirikan perusahaan di rumah.
Karena perusahaan harus menggunakan alamat zonasi, mendirikan bisnis dengan menggunakan alamat virtual office tetap bisa menjadi solusi untuk mengikuti undang-undang yang berlaku.
Dengan menggunakan alamat yang berada di zonasi perusahaan, pengusaha tinggal mengurus dokumen lain untuk perusahaan seperti NPWP, NIB, ataupun Izin Usaha.
Alamat bisnis bergengsi tetap menjadi keuntungan di pasar.
Menggunakan alamat di gedung bergengsi tetap memberikan kebanggaan tersendiri bagi bisnis Anda. Menunjukkan kartu nama dengan alamat di lokasi prestisius akan memberikan kesan profesional dan bonafit. Kesan dan impresi yang baik sering kali menjadi faktor pembeda dalam kesuksesan sebuah bisnis.
Karena itu, menggunakan alamat virtual office yang berada di lokasi prestisius tetap menguntungkan Anda terlepas dari ada atau tidaknya SKDP ataupun SKDU.
Banyak yang masih mempertanyakan; perlukah menggunakan virtual office? Virtual Office memiliki fasilitas-fasilitas yang mampu memberikan kemudahan untuk operasional bisnis Anda, sehingga bisnis dapat berjalan lancar tanpa menguras uang lebih untuk menyewa kantor konvensional.
Salah satu contoh fasilitas virtual office adalah tersedianya ruang meeting yang profesional, membuat Anda bisa melakukan meeting dengan klien dengan baik. Selain itu juga terdapat fasilitas nomor telepon khusus perusahaan memudahkan Anda untuk menangani panggilan tanpa harus melakukan multitasking melelahkan. Semua fasilitas ini tetap berguna dan akan membantu bisnis memberikan performa yang lebih baik.
Virtual Office tetap menghemat pengeluaran operasional.
Dengan menggunakan virtual office, pengusaha tetap bisa menghemat biaya untuk menyewa ruko yang biayanya bisa membengkak ditambah dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk maintenance, listrik, dan juga air.
Anda juga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk melakukan meeting di kafe dengan suasana yang tak bisa dijamin akan selalu kondusif. Pada akhirnya menggunakan Virtual Office tetap menjadi solusi untuk bisnis dengan pengeluaran yang lebih murah dan operasional yang lebih mudah.
Jika Anda membutuhkan Virtual Office atau ingin mendirikan perusahaan dengan menggunakan alamat virtual office, IZIN.co.id bisa membantu Anda. Silakan hubungi kami dengan mengisi formulir dibawah dan kami akan segera membantu Anda untuk mendirikan bisnis impian.