#1 Berapa lama masa berlaku izin kerja? Apakah bisa diperbarui? Apakah ada biaya perpanjangan? Apakah orang asing yang bersangkutan harus meninggalkan Indonesia selama proses perpanjangan?
Izin Kerja berlaku selama 6 bulan untuk bagi yang bukan direktur, dan 1 tahun bagi direktur. Izin ini dapat diperbari dan orang asing yang bersangkutan dapat meninggalkan Indonesia dengan EPO selama proses perpanjangan. Harap diingat bahwa orang asing tersebut tidak harus meninggalkan negara selama proses perpanjangan, namun hanya beberapa hari untuk mendapatkan VITAS dari Kedutaan Besar Indonesia. Biaya untuk memperpanjang Izin Kerja sama dengan pembuatan izin kerja baru.
#2 Apakah proses pendaftaran di negara tujuan atau negara asal?
Pendaftaran akan diproses di negara tujuan, namun untuk mendapatkan VITAS harus dilakukan di kedutaan besar Indonesia di luar negeri.
#3 Apakah proses pembuatan izin kerja berbeda untuk tiap-tiap kewarganegaraan?
Ya, ada beberapa kesulitan berbeda untuk beberapa kewarganegaraan.
#4 Apakah bisa mengalihkan sponsor izin kerja saat berada di negara itu?
Sponsor izin kerja dapat dialihkan ketika berada di negara yang bersangkutan, prosesnya akan memakan waktu kurang lebih 1 bulan.
#5 Apa prosesnya untuk tanggungan mereka?
Pendaftaran akan diproses secara bersamaan, namun, visa milik tanggungan akan dapat diambil kurang lebih 2 minggu setelah pendaftar Izin Kerja menyerahkan VITAS mereka.