Pendekatan
Pendekatan 1-2-3-4 Kami
Kami susun alurnya agar bukti, komunikasi, dan langkah hukum bergerak dengan jelas dari awal sampai akhir.
Step #1
Kumpulkan dan buktikan fakta-faktanya.
Kami memerlukan Anda untuk memberikan semua bukti tertulis (elektronik atau kertas) tentang transaksi dan upaya Anda untuk menagih hutang tersebut.
•Bukti tertulis
Step #2
Tim Penagihan Utang kami akan menghubungi debitur.
Tim Penagihan Utang kami akan menghubungi para debitur melalui semua saluran yang memungkinkan untuk memberi tahu mereka bahwa kami telah ditugaskan untuk membantu penagihan utang tersebut dan akan mencoba untuk menagih utang tersebut secara damai.
•5 percobaan / 14 hari
Step #3
Pengacara berlisensi kami akan mengambil alih kasus ini.
Pengacara berlisensi kami akan mengambil alih kasus ini dan mengeluarkan Surat Permintaan Pembayaran Resmi kepada mereka. Jika debitur gagal menanggapi dalam waktu 48 jam, kami akan mengajukan kasus tersebut beserta semua dokumen pendukung ke Kepolisian di yurisdiksi yang sama dan lembaga terkait lainnya.
•Surat resmi / 48 jam
Step #4
Polisi akan menyelidiki kasus tersebut.
Polisi akan menyelidiki kasus tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk membekukan rekening bank debitur dan, melalui perintah pengadilan, memerintahkan bank untuk mengembalikan jumlah yang terutang kepada Anda. Seluruh proses ini dapat memakan waktu hingga 6 bulan dan dapat secepat 2 bulan.
•2-6 bulan